Tuesday, 20 December 2016

Makalah Hukum Perdata Islam Indonesia tentang Kewajiiban Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Harta warisan adalah harta peninggalan yang telah bebas dari hak orang lain didalamnya, sehingga ia menjadi hak penuh bagi pemilik harta. Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh yang dapat dijadikan sebagai harta warisan, maka ada beberapa tindakan yang harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga harta yang ditinggalkan pewaris itu secara hukum berhak beralih kepada ahli warisnya.
            Seandainya harta yang ditinggalkan itu banyak, dan segala macam kewajiban yang yang terdapat di dalamnya telah dipenuhi, sedangkan harta yang ditinggalkan masih banyak, maka tidak ada persoalan kewajiban mana yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tetapi bila harta yang ditinggalkan sedikit, dan tidak berkecukupan untuk menyelesaikan semua kewajiban, maka perlu dipikirkan mana yang perlu dipenuhi. Maka dari itu di dalam makalah ini akan dijelaskan ururtan-urutan kewajiban yang harus dilakukan oleh ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris yang telah meninggal.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Harta Warisan?
2.      Apa Sajakah Kewajiban Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan?
1.3  Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Harta Warisan
2.      Untuk Mengetahui Kewajiban Ahli Waris terhadap Harta Warisan







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Harta Warisan
Harta warisan menurut Hukum Islam ialah segala sesuatu yang ditinggalakan oleh pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya. Dalam pengertian ini dapat dibedakan antara harta warisan dengan harta peninggalan. Harta peninggalan adalah semua yang ditinggalkan oleh si mayit atau dalam arti apa-apa yang ada pada seseorang saat kematiannya, sedangkan harta warisan ialah harta peninggalan yang secara hukum syara’ berhak diterima oleh ahli warisnya.[1]Sehingga dapat disimpulkan bahwa harta warisan ialah apa yang ditinggalkan oleh pewaris, dan terlepas dari segala macam hak orang lain didalamnya. Pengertian harta warisan dalam rumusan seperti ini berlaku dalam kalangan ulama Hanafi.
Ulama fiqih lainnya mengemukakan rumusan yang berbeda dengan yang dirumuskan di atas. Bagi mereka warisan itu ialah segala apa yang ditinggalkannya pada waktu meninggalnya, baik dalam bentuk harta atau hak-hak.
Bila diperhatikan rumusan yang dikemukakan selain Hanafi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa menurut mereka tidak berbeda antara harta warisan dengan harta peninggalan. Namun kalau diperhatikan dalam pelaksanaan selanjutnya, bahwa sebelum harta peninggalan itu dibagikan kepada ahli waris harus dikeluarkan dulu wasiat dan hutangnya. Dengan demikian maka jelaslah bahwa kedua kelompok ulama tersebut hanya berbeda dalam perumusan, sedangkan yang menyangkut substansinya sama saja.
Dalam pembahasan diatas telah dinyatakan bahwa harta yang menjadi harta warisan itu harus murni dari hak orang lain didalamnya. Diantara usaha memurnikan hak orang lain itu adalah mengeluarkan wasiat dan membayarkan utang pemilik harta. Hukum yang mengenai pembayaran uatang dan wasiat itu dapat dikembangkan kepada hal dan kejadian lain sejauh di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang harus dimurnikan dari harta peninggalan orang yang meninggal, diantaranya biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, serta pelaksanaan wasiat.
B.     Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan
Ada beberapa kewajiban yang berkaitan dengan pembagian waris yang harus dipenuhi secara tertib, sehingga apabila kewajiban yang pertama atau yang kedua menghabiskan semua harta waris maka tidak lagi pindah kepada kewajiban yang berikutnya. Sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan, terlebih dahulu yang didahuluan dari harta peninggalan itu adalah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1.      Tajhiz atau membiayai pengurusan jenazah
Tajhiz adalah segala yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia mulai dari wafatnya sampai kepada penguburannya. Diantara kebutuhan tersebut antara lain biaya memandikan, mengkafankan, menguburkan, dan segala yang diperlukan sampai diletakkannya ketempat yang terakhir.[2]
Dalam mengeluarkan biaya pengurusan jenazah tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf (baik) menurut agama, yakni tanpa berlebih-lebihan dan tanpa terlalu menyedikitkan  (menurut ukuran yang wajar). Sebab jika berlebihan akan mengurangi hak ahli waris dan jika sangat kurang akan mengurangi hak si mayit.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalm Al-Qur’an Surat Al-Furqan 67:
tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèù̍ó¡ç öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% ÇÏÐÈ
Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Lalu bagaimana jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk biaya tersebut? Para ulama fikih berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama mengatakan kewajiban menanggung biaya perawatan tersebut pada keluarga yang semasa hidupnya ditanggung oleh si mayit. Karena merekalah yang telah menikmati hasil jerih payah si mayit. Maka sangat wajar jika mereka itu diberi tanggung jawab mengurus jenazah orang yang telah berjasa kepada mereka. Ulama yang lain berpendapat lebih luas lagi, keluarga si mayit secara umum turut bertanggung jawab, jika harta peninggalan si mayit tidak mencukupi.[3]
              Jika keluarga si mayit juga tidak mampu, maka menurut perspektif Islam, biaya perawatan jenazah diambil dari kas Baitul Mal. Atau dalam konteks keindonesiaan, di kalangan masyarakat pada umumnya biaya-biaya dalam masalah seperti ini diambil dari dana-dana perkumpulan sosial yang ada di lingkungan tempat si mayit tinggal.
2.      Pelunasan Utang Pewaris
Hutang merupakan tanggung jawab yang harus dibayar oleh orang yang berhutang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika orang yang berutang meninggal dunia, maka pada prinsipnya tanggung jawab membayar hutang tersebut beralih kepada keluarganya. Oleh karena itu jika orang yang berutang meninggal dunia, maka pembayaran utang diambil dari harta peninggalannya setelah pembiayaan tajhiz, hingga tidak meninggalkan beban bagi keluarganya yang ditinggalkan.
Utang orang yang meninggal secara garis besar dapat dikelompokkan kepada dua kelompok yaitu:
1)      Utang kepada Allah yaitu kewajiban-kewajiban agama dalam bentuk materi yang telah wajib dilaksanakan selagi hidup tetapi belum  dilakukan sebelum ia meninggal seperti, zakat, kaffarah, dan nazar yang belum dilaksanakan.
2)      Utang kepada sesama manusia, yaitu utang yang dibuat oleh yang meninggal sebelum meninggal atau hak orang lain yang ada ditangannya, barang orang lain yang belum diserahkannya sebelum meninggalnya. Utang kepada sesama manusia dibagi kepada beberapa macam:
·         Utang yang menyangkut dengan benda milik seseorang yang ada padanya sebelum meninggal dan masih utuh sebagaimana adanya sesudah meninggalnya, seperti titipan, barang jaminan, dan barang yang dibelinya dan belum sempat dibayar sebelumnya.
·         Utang dalam bentuk tanggung jawab yang belum dibayarnya seperti uang yang dipinjamnya waktu masih sehat.
·         Utang dalam bentuk tanggung jawab yang dibuatnya waktu sakit yang dekat kematiannya. Pemisahan utang antara yang dibuat pada saat masih sehat atau masih sakit menjelang kematian hanya berlaku dikalangan ualam hanafi dan tidak dikenal di kalangan ulama jumhur.[4]
Para fuqaha memperselisihkan bentuk-bentuk utang yang harus didahulukan pelunasannya, apabila seseorang meninggal dunia dan mempunyai berbagai utang, sedangkan harta peninggalannya tidak mencukupi untuk membiayainya. Dalam perselisihan ini ada beberapa pendapat yakni sebagai berikut:
1)      Pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa hutang kepada Allah (dainullah) itu harus didahulukan daripada hutang kepada manusia (dainul ‘ibad). Beliau beralasan bahwa perkataan dain (utang) dalam surat An Nisaa’ ayat 11, yaitu
Þ4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3
          Ayat di atas sifatnya masih umum yang dapat mencakup dainullah dan dainul ‘ibad. Kemudian keumuman ayat tersebut di takhshish oleh sabda Nabi Muhammad saw: maka utang kepada Allah itu lebuh baik hak untuk dibayar. Dengan demikian dainullah harus didahulukan daripada dainul ‘ibad, kemudian diantara dainul ‘ibad yang ‘ainiyah (berwujud benda) dan muthlaqah (yang tidak bersangkut paut dengan wujud harta benda) maka dainul ‘ibad ainiyah lah yang harus didahulukan.
2)      Pendapat Hanafiyah, bahwa dainullah gugur akibat kematian seseorang, sebab peristiwa kematian menghilangkan kemampuan bertindak dan menghilangkan tuntutan pembebanan. Oleh karena itu, ahli waris tidak wajib untuk melunasinya, kecuali kalau mereka bermaksud baik atau si mayit mewasiatkan untuk dilunasi oleh ahli waris mereka. Jika si mayit mewasiatkan kepada ahli waris agar melunasi maka wasiat tersebut berfungsi sebagai wasiat kepada orang yang tidak menerima pusaka, yakni pelunasannya hanya 1/3 sisa peninggalan setelah diambil untuk biaya-biaya perawatan dan pelunasan utang kepada sesama. Apabila si mayit tidak mempunyai ahli waris sama sekali maka harus di lunasi 1/3 dari seluruh harta peninggalan, sebab yang mempunyai hak mencegah kelebihan wasiat itu adalah ahli waris. Jadi dainullah diakhirkan daripada dainul ‘ibad.
Adapun urutan-urutan utang yang harus dilunasi menurut fuqaha aliran Hanafiyah adalah sebagai berikut:
a.       Utang yang berpautan dengan wujud harta peninggalan (dainul ‘ainiyah)
b.      Utang yang dilakukan pada waktu sehat
c.       Utang yang diakui pada waktu sakit
d.      Utang untuk maksud baik (sebagai wasiat)[5]
3)      Pendapat aliran Malikiyah dalam pelunasan utang mendahulukan pelunasan dainul ‘ibad daripada dainullah sebab manusia sangat memerlukan untuk di lunasi piutangnya, sedang Allah swt zat yang maha cukup sehingga tidak perlu perlunasan. Dainul ‘ibad ini harus di lunasi dari harta peninggalan setelah disisihkan berbagai biaya perawatan. Adapun utang kepada Allah swt seperti pembayaran zakat fitrah, tebusan sumpah, tebusan puasa, tebusan dzihar, dan sebafainya dilunasi dari seluruh harta peninggalan setelah pelunasan dainul ‘ibad, apabila diketahui sebagai tanggungannya, baik diwasiatkan maupun tidak, dan apabila tidak diketahui tetapi diwasiatkan maka diambil 1/3 dari harta peninggalan saja.
Dengan demikian urutan utang menurut Malikiyah hampir sama pendapatnya dengan ulama  Hanafiyah, yaitu:
a.       Utang yang berpautan dengan wujud harta peninggalan
b.      Utang yang dilakukan pada waktu sehat
c.       Utang yang dilakukan pada waktu sakit
d.      Utang kepada Allah yang ada saksinya seperti pembayaran zakat fitrah, tebusan sumpah, tebusan puasa, tebusan dzihar, dan sebagainya.
4)      Pendapat aliran Hanabilah, memandang sama antara dainullah dengan dainul ‘ibad dalam melunasinya, karena istilah dainu dalam surah An Nisaa’ ayat 11 dapat mencakup pengertian kedua-duanya.
3.      Melaksanakan atau Membayar Wasiat
Wasiat adalah pesan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain setelah ia meninggal dunia.[6] Dasar ketentuan wasiat ialah firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 180:
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[7], (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. 
Dalam ayat ini Allah swt menyatakan wasiat untuk orang tua dan kerabat yang pada umumnya adalah ahli waris, kemudian pelaksanaan ayat 180 surah Al Baqarah yang bersifata umum itu dibatasi oleh hadist nabi dari Umamah menurut riwayat Ahmad yang artinya tidak boleh wasiat untuk ahli waris, kecuali bila dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris. Jika sebelum menninggal dunia seseorang telah berwasiat, maka dipenuhilah wasiat itu dari harta peninggalannya dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta bila dia mempunyai ahli waris dan jika dia akan berwasiat lebih dari 1/3 harus mendapat persetujuan ahli warisnya.[8]
Tentang batas maksimal suatu wasiat ditentukan dalam hadist nabi dari Sa’ad bin Waqqash menurut riwayat al Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga, dengan pertimbangan bahwa meninggalkan anak dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan sengsara.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Harta warisan ialah apa yang ditinggalkan oleh pewaris, dan terlepas dari segala macam hak orang lain didalamnya. Ada beberapa kewajiban yang berkaitan dengan pembagian waris yang harus dipenuhi secara tertib, sehingga apabila kewajiban yang pertama atau yang kedua menghabiskan semua harta waris maka tidak lagi pindah kepada kewajiban yang berikutnya. Sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan, terlebih dahulu yang didahuluan dari harta peninggalan itu adalah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1.      Tajhiz atau membiayai pengurusan jenazah
Tajhiz adalah segala yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia mulai dari wafatnya sampai kepada penguburannya. Diantara kebutuhan tersebut antara lain biaya memandikan, mengkafankan, menguburkan, dan segala yang diperlukan sampai diletakkannya ketempat yang terakhir.
2.      Pelunasan Utang Pewaris
Hutang merupakan tanggung jawab yang harus dibayar oleh orang yang berhutang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika orang yang berutang meninggal dunia, maka pada prinsipnya tanggung jawab membayar hutang tersebut beralih kepada keluarganya. Oleh karena itu jika orang yang berutang meninggal dunia, maka pembayaran utang diambil dari harta peninggalannya setelah pembiayaan tajhiz, hingga tidak meninggalkan beban bagi keluarganya yang ditinggalkan.
3.      Melaksanakan atau Membayar Wasiat
Wasiat adalah pesan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain setelah ia meninggal dunia.



DAFTAR PUSTAKA
Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung:Al Ma’arif, 1975
Moh. Muhibbin, Wahid, H. Abdul. Hukum Kewarisan Islam; Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Cet. Ke-2, 1997
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Beirut: Darul Fikry
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam,Jakarta: Kencana, 2004



[1] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 206
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Beirut: Darul Fikry hlm. 452
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,Jakarta:Rajawali Pers, 1997, Cet. Ke-2, hlm. 389.
[4] Amir Syarifuddin,op.cit. hlm. 281
[5] Fathurrahman, Ilmu Waris. Bandung:Al Ma’arif, 1975. Hlm. 46
[6] Ibid, hlm. 46
[7] Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat Ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[8] Moh. Muhibbin, H. Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam; Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia ,Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 56

Artikel Terkait

Makalah Hukum Perdata Islam Indonesia tentang Kewajiiban Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email