BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum
perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan yang lain, yang menitikberatkan kepentingan perorangan dan
pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepentingan itu
sendiri. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat
KUHPer) terdiri dari empat bagian, salah satunya adalah Buku II tentang
kebendaan dan sekaligus yang akan menjadi tema dari pembahasan dalam makalah
ini.
Buku
II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,
antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda
meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan
kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda
berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;
dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk
bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian hukum benda?
b. Apa
saja pembedaan macam-macam hukum benda?
c. Apa
saja pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak?
d. Apa
pengertian hak kebendaan?
e. Apa
saja pembedaan hak Kebendaan?
1.3 Tujuan
a. Untuk
mengetahui pengertian hukum
b. Untuk
mengetahui pembedaan macam-macam hukum benda
c. Untuk
mengetahui benda bergerak dan benda tidak bergerak
d. Untuk
mengetahui pengertian kebendaan
e. Untuk
mengetahui pembedaan hak kebendaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Benda
Sebelum
kita mencari tau pengertian hukum benda, ada baiknya kita tau dulu apa pengertian
dari benda itu sendiri. Berikut beberapa pengertian benda menurut KUHPer dan
para ahli. Pengertian benda menurut pasal 499 KUHPer adalah “Menurut pemahaman
undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap
hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”.[1]
Dengan
merujuk kepada ketentuan dalam pasal 499 KUH Perdata tersebut, maka benda
diartikan “segala sesuatu” yang dapat dimiliki, “dihaki” atau “dijadikan” objek
hukum oleh subjek hukum. Artinya segala sesuatu yang dapat dimiliki atau
dikuasai oleh subjek hukum, lazimnya dinamakan dengan “benda” atau objek hukum.
Sebaliknya bila segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh
subjek berarti bukanlah termasuk benda dalam perspektif hukum. Disini
pengertian benda (zaak), tidak hanya barang (goed), melainkan juga meliputi hak
(recht).[2]
Sedangkan
menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang
dimaksudkan dengan benda ialah “semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak
milik)”. Sementara itu Subekti mengartikan benda menjadi tiga macam, yaitu: 1)
benda (zaak) dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh
orang, disini benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau “orang” dalam
hukum, 2) benda dalam arti sempit adalah sebagai barang yang dapat terlihat
saja, dan 3) benda yang berarti kekayaan seseorang, yang meliputi pula
barang-barang yang tak dapat dilihat, yaitu hak-hak.[3]
Kemudian menurut L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilnu Hukum yang
diterjemahkan oleh Oetarid Sadino memberikan pengertian benda dalam arti
yuridis ialah sesuatu yang merupakan objek hukum, yaitu sesuatu yang hakikatnya
diberikan oleh hukum objektif.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas maka dapat
diketahui pengertian benda dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas benda
dapat diartikan sebagai ‘segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum” atau
dapat dihaki” oleh “orang” menurut hukum serta mempunyai nilai ekonomis.
Sedangkan bila diartikan dalam pengertian sempit, maka pengertian benda disini
terbatas hanya pada “segala sesuatu yang berwujud”, yaitu barang-barang yang
dapat ditangkap oleh panca indera.
Setelah
kita tau apa itu benda maka sekarang kita cari tau apa itu hukum benda. Dalam
kamus hukum, hukum benda yaitu “keseluruhan
dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subjek
hukum dengan benda dan hak kebendaan”.[4]
Sedangkan secara sederhana P.N.H.Simanjuntak memeberikan pengertian hukum
benda sebagai “peraturan-peraturan hukum
yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak”. Demikian
pula sebelumnya dikemukakan Prof. Soediman Kartohadiprojo, bahwa hukum
kebendaan ialah “semua kaidah hukum yang
mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda”. Hal
yang sama dikemukakan pula oleh Prof. L.J. Apeldoorn, yaitu: “hukum kebendaan adalah peraturan mengenai
hak-hak kebendaan”.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum benda atau hukum kebendaaan adalah
serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara sesseorang dengan benda, yang
melahirkan berbagai hak kebendaan. Hak kebendaan memberikan kekuatan langsung
kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda dimanapun
bendanya berada. Dengan kata lain hukum benda atau hukum kebendaan adalah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang
berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah segala sesuatu menyangkut
tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan serta hal lainnya
yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.
B.
Pembedaan
Macam-macam Benda
Menurut
KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut: [5]
1. Barang-barang
berwujud dan barang-barang tidak berwujud
Kebendaan
berwujud adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan
tangan, sedangkan kebendaan yang tidak berwujud adalah kebendaan yang berupa
hak-hak atau tagihan-tagihan.
2. Barang-barang
bergerak dan barang-barang tidak bergerak
Suatu
benda di kategorikan sebagai kebendaan apabila yang pertama, karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan tempat
tanpa mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. Seperti motor, meja, hp, ternak
dsb yang kedua, karena undang-undang
(pasal 511). Seperti hak memunguti hasil dan hak pakai atas benda bergerak,
surat-surat berharga misalnya saham Demikian pula sebaliknya kategorisasi
kebendaan tidak bergerak pertama,
karena sifatnya adalah benda yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud,
fungsi dan hakikatnya. , misalnya tanah dan sesuatu yang melekat di atasnya
seperti rumah, pohon, atau tumbuh-tumbuhan Kedua,
karena tujuan dan peruntukannya, misalnya mesin atau alat-alat yang dipakai di
pabrik. ketiga, karena undang-undang,
misalnya hak memungut hasil dan hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik
dan hak tanggungan atas tanah.
3. Barang-barang
yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis
Kebendaan
bergerak dikatakan dapat dihabiskan, apabila karena dipakai menjadi habis dan
dengan dihabiskannya menjadi berguna, seperti makanan, minuman, kayu bakar,
uang dsb. Sedangkan kebendaan bergerak dikatakan tidak dapat dihabiskan apabila
kebendaan yang dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonomisnya berkurang
seperti, televisi, motor, mobil dsb.
4. Barang-barang
yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun
secara relatif.
Pembedaan
kebendaan atas benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ini, penting bagi
pelaksaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Pembedaan kebendaan yang
sudah ada dan yang akan ada ibi didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 1334
KUH Perdata.
5. Barang-barang
dalam perdagangan dan barang-barang diluar perdagangan
Suatu
barang yang dapat dikatakan barang-barang dalam perdagangan apabila barang
tersebut dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Sebaliknya suatu benda dikatakan
sebagai barang di luuar perdagangan apabila benda itu dilarang dijadikan
sebagai objek suatu perjanjian, sehingga barang tersebut tidak dapat
diperdagangkan, dihibahkan maupun diwariskan.
6. Barang-barang
yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Suatu
kebendaan dikatakan benda dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat
dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, karena tidak menghilangkan
eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahan tersebut, misalnya penyerahan
beras, penyerahan gula, penyerahan pasir, dsb. Sedangkan suatu kebendaan
dikatakan benda tidak dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu tidak dapat
dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dapat
dipisah-pisahkan tidak dapat digunakan, sebab menghilangkan eksistensi dari
kebendaan yang bersangkutan, misalnya penyerahan kursi, penyerahn meja,
penyerahan seekor sapi dsb.
C.
Pembedaan
Antara Benda bergerak dan Benda tidak bergerak
Pembedaan
antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak ini penting karena adanya
ketentuan-ketentuan hukum yang berbeda antara benda tidak bergerak dan bergerak
yang berkaitan dengan:
a. Bezit
(kedudukan berkuasa)
Yang
dimaksud dengan bezit menurut pasal 529 KUH Per adalah keadaan memegang atau
menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain, seolah olah itu adalah kepunyaannya sendiri. Cara
memperoleh bezit ada 2:
Ø Dengan
jalan occupatio mendaku atau menduduki bendanya. Artinya memperoleh itu secara
mandiri tanpa bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu. Misalnya ikan
di sungai, burung di hutan buah-buahan di pohonya dsb.
Ø Dengan
jalan traditio (penyerahan bendanya) memperoleh bezit dengan jalan traditio
dikatakan juga memperoleh bezit yang bersifat derivatif. Artinya memperolehnya
itu dengan bantuan orang yang membezit terlebih dahulu.
b. Levering
(Penyerahan) benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan
penyerahan benda tidak bergerak harus dengan balik nama, misalnya penyerahan ha
milik atas tanah harus balik nama di Kantor Pertanahan.
c. Verjaring
(lewat waktu atau kadaluwarsa)
Benda
bergerak mempunyai verjaring 0 tahun, jadi bezitter terhadap benda bergerak
langsung menjadi pemilik benda sejak saat ia membezit benda bergerak tersebut.
Sedangakn benda-benda tidak bergerak mempunyai verjaring menurut KUH Per adalah
20 tahun dalam hal adanya perjanjian yang sah dan 30 tahun kalau tidak ada
perjanjian. Artinya bezitter terhadap benda tidak bergerak dapat menjadi
pemilik benda tidak bergerak apabila sudah melewati jangka waktu tersebut.
Namun setelah adanya UUPA hak atas tanah tidak dapat dimiliki melalui
verjaring.
d. Bezwaring
(pembebanan) terhadap benda bergerak dilakukan dengan gadai, sedang bezwaring
terhadap benda tidak bergerak harus dilakukan dengan hipotik (dalam hal benda
tidak bergerak selain tanah dan dengan hak tanggungan apabila pembebanan atas
tanah.
D.
Hak
Kebendaan
Yang
dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak
itu memberikan kekuasaan langsung (untuk berbuat atau untuk tidak berbuat
sesuatu) terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terrhadap siapapun juga.
Hak kebendaan ini merupakan salah satu jenis dari hak keperdataan, jadi di
samping hak kebendaan masih ada hak-hak keperdataan yang lain, gambaran
selengkapnya hak keperdataan adalah sebagai berikut:
Hak
perdata ada 2 macam:
1. Hak
absolut (hak mutlak) adalah hak yang memberikan kekuasaan/wewenang kepada
setiap orang untuk melakukan suatu perbuatan yang harus dihormati oleh orang
lain.
Hak
mutlak ini terrdiri atas :
a. Hak
kepribadian, misalnya hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan dan
lain-lain.
b. Hak-hak
yang terletak dalam hukum keluarga, yaituhak-hak yang timbul karena adanya
hubungan antara orang tua dan anak.
c. Hak
mutlak atas suatu benda, inilah yang di sebut dengan hak kebendaan.
2. Hak
relatif adalah hak yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada orang
tertentu untuk menuntut orang lain guna berbuat/tidak berbuat/memberikan
sesuatu. Hak relatif ini timbul karean adanya hubungan perutangan, sedangkan
perutangan itu timbul dari perjanjan atau dari undang-undang. Contoh hak
seorang kreditur untuk menuntut debitur supaya debitur melunasi utangnya,
adanya utang ini karena ada perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur
dengan kreditur.
Jika
dibandingkan antara hak kebendaan dan hak perseorangan, maka dijumpai sejumlah
perbedaan, di antaranya:
1. Hak
kebendaan bersifat absolut atau dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap
orang, sedangkan hak perseorangan bersifat relatif dan hanya dapat di
pertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu
perjanjian.
2. Dalam
hak kebendaan terdapat hubungan hukum secara langsung antara seseorang dengan
suatu benda, sedangkan dalam hak perseorangan menimbulkan hubungan hukum antara
dua orang atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu.
3. Hak
kebendaan bersifat keutamaan atau didahulukan, sedangakan hak perseorangan
mengenal asas kesamaan atau keseimbangan hak, artinya mana yang lebih dulu
terjadi atau kemudian, tingkat atau nilainya sama saja, jadi tanpa
memperdulikan urutan terjadinya.
4. Berkaitan
dalam tuntutan atau gugatan, bedanya pada hak kebendaan disebut gugat kebendaan
dan dapat dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya, sedangkan dalam
hak perseorangan disebut gugat perseorangan dan hanya dapat dilakukan terhadap
pihak lawannya dalam perjanjian.
5. Berkaitan
dengan hak untuk memindahkan. Jika pada hak kebendaan pemindahan dapat
dilakukan sepenuhya, maka pada hak perseorangan kemungkinan untuk memindahkan
adalah terbatas.
6. Dalam
hak kebendaan dikenal berlakunya asas perlindungan sebagaimana yang diberikan
oleh pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata yaitu bahwa seseorang yang secara jujur
menguasai benda-benda berferak dilindungi, sedangkan dalam hak perseorangan
tidak dikenal asas perlindungan[6]
E.
Pembedaan
Hak Kebendaan
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 528 KUH Perdata, maka hak-hak kebendaan perdata yang
dapat diperoleh dari suatu kebendaan meliputi:
1. Hak
Bezit atau Keadaan Berkuasa atas suatu benda.
Yang
dimaksud dengan bezit menurut pasal 529 KUH Per adalah keadaan memegang atau
menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain, seolah olah itu adalah kepunyaannya sendiri
2. Hak
milik atas suatu benda
Menurut
ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda
dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal
tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan
tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum
dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan
undang-undang.
Cara memperoleh hak milik ditentukan
dalam pasal 584 KUH Per meliputi:[7]
1. Pendakuan,
ialah memperoleh hak milik benda bergerak dengan cara mendaku dari
barang-barang bergerak yang belum ada pemiliknya atau tidak ada pemiliknya.
2. Ikutan
atau perlekatan, ialah cara memperoleh hak milik benda bergerak karena benda
itu mengikuti atau melekat pada benda lain (pasal 588 KUHPer). Contoh apabila
seseorang memiliki sapi, kemudian sapi melahirkan maka anak sapi tersebut ikut
menjadi milik orang tersebut.
3. Verjaring
atau kadaluarsa, ialah memperoleh hak milik dengan cara membezit terlebih
dahulu benda itu kemudian setelah lampaunya jangka waktu bezitter menjadi
pemilik benda itu.
4. Pewarisan,
ialah memperoleh hak milik dengan cara mendapat bagian warisan dari pewaris.
Apabila pewaris meningganl dunia, demi hukum harta kekayaannya berpindah
menjadi milik ahli waris.
5. Penyerahan,
ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain,
sehingga prang lain ini memperoleh hak milk atas benda itu. Jadi penyerahan di
perlukan apabila hak milik suatu benda dipindahkan kepada orang lain oleh
pemiliknya atau atas namanya.
3. Hak
Memungut Hasil
Menurut
pasal 756 KUH Per hak memungut hasil dari barang orang lain seolah-oleh seperti
pemilik dengan kewajiban untuk memlihara barang itu supaya tetap adanya.
Apabila sesseorang mempunyai hak memungut hasil atas benda orang lain,maka
orang tersebut memiliki hak:
Ø Untuk
memungut hasilnya atau buahnya barang, misalnya ternak, tanah, rumah dan
barang-barang yang menghasilakn buah.
Ø Hak
untuk memakai barang tersebut, misalnya memakai/mempergunakan perkakas rumah,
kendaraan, pakaian dan lain-lain.
4. Jaminan
Gadai[8]
Gadai
adalah suatu hak yang di peroleh kreditur atau suatu barang bergerak, yang
diberikan kepadanyaoleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya,
kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk memeliahara benda itu, biaya-biaya mana yang harus
didahulukan (pasal 1150 KUH Perdata).
5. Jaminan
Hipotik
Menurut
pasal 1162 KUH Perdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak
bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan perutangan.
Ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah menurut KUH Perdata ini masih
berlaku meskipun pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang mengatur bumi, air
serta kekayaan yang terkandung didalamnya telah dicabut. Namun
ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah tersebut kemudian dicabut oleh
UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Dengan demikian setelah berlakunya
UU No. 4 Tahun 1996, ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dalam KUHPerdata
hanya berlaku terhadap benda tidak bergerak selain tanah, misalnya hipotik atas
kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m kubik.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian
benda dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas benda dapat diartikan sebagai
‘segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum” atau dapat dihaki” oleh “orang”
menurut hukum serta mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan bila diartikan dalam
pengertian sempit, maka pengertian benda disini terbatas hanya pada “segala
sesuatu yang berwujud”, yaitu barang-barang yang dapat ditangkap oleh panca
indera. Bahwa hukum benda atau hukum kebendaaan adalah serangkaian ketentuan
hukum yang mengatur hubungan hukum secara
langsung antara sesseorang dengan benda, yang melahirkan berbagai hak
kebendaan.
Menurut
KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut:
1. Barang-barang
berwujud dan barang-barang tidak berwujud
2. Barang-barang
bergerak dan barang-barang tidak bergerak
3. Barang-barang
yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis
4. Barang-barang
yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun
secara relatif.
5. Barang-barang
dalam perdagangan dan barang-barang diluar perdagangan
6. Barang-barang
yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dengan benda
tidak bergerak ini penting karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang berbeda
antara benda tidak bergerak dan bergerak yang berkaitan dengan:
a. Bezit
(kedudukan berkuasa)
b. Levering
(Penyerahan)
c. Verjaring
(lewat waktu atau kadaluwarsa)
d. Bezwaring
(pembebanan)
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata :
Hak-hak yang memberi kenikmatan jilid 1, Ind-Hil Co: Jakarta
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press: Jakarta, 2010
Komariah, Hukum Perdata, Umm Press: Malang, 2013
Jimmy P, M. Marwan Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta,
2009
Usman, Rahmadi, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika:
Jakarta, 2011
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa:
Jakarta: 1979
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Permata Press: Jakarta, 2010, hal 146.
[2] Rahmadi
Usman, Hukum Kebendaan, Sinar
Grafika: Jakarta, 2011, hal 49
[3]
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Intermasa: Jakarta: 1979, hlm. 50
[4] M.
Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta, 2009, hlm. 652.
[5]
Komariah, Hukum Perdata, Umm Press:
Malang, 2013, hal.77
[6]
Frieda Husni Abdullah, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-hak yang memberi
kenikmatan jilid 1, Ind-Hil Co: Jakarta,hal 55.
[7]
Komariah, Hukum Perdata.op.cit, hal.
90
[8]
Ibid, hal,101
Makalah Hukum Perdata tentang Hukum Kebendaan
4/
5
Oleh
Unknown