Friday, 24 October 2014

Makalah Hukum Perdata tentang Hukum Kebendaan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, yang menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepentingan itu sendiri. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, salah satunya adalah Buku II tentang kebendaan dan sekaligus yang akan menjadi tema dari pembahasan dalam makalah ini.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian hukum benda?
b.      Apa saja pembedaan macam-macam hukum benda?
c.       Apa saja pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak?
d.      Apa pengertian hak kebendaan?
e.       Apa saja pembedaan hak Kebendaan?
1.3  Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian hukum
b.      Untuk mengetahui pembedaan macam-macam hukum benda
c.       Untuk mengetahui benda bergerak dan benda tidak bergerak
d.      Untuk mengetahui pengertian kebendaan
e.       Untuk mengetahui pembedaan hak kebendaan




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Benda
Sebelum kita mencari tau pengertian hukum benda, ada baiknya kita tau dulu apa pengertian dari benda itu sendiri. Berikut beberapa pengertian benda menurut KUHPer dan para ahli. Pengertian benda menurut pasal 499 KUHPer adalah “Menurut pemahaman undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”.[1]
Dengan merujuk kepada ketentuan dalam pasal 499 KUH Perdata tersebut, maka benda diartikan “segala sesuatu” yang dapat dimiliki, “dihaki” atau “dijadikan” objek hukum oleh subjek hukum. Artinya segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh subjek hukum, lazimnya dinamakan dengan “benda” atau objek hukum. Sebaliknya bila segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh subjek berarti bukanlah termasuk benda dalam perspektif hukum. Disini pengertian benda (zaak), tidak hanya barang (goed), melainkan juga meliputi hak (recht).[2]
Sedangkan menurut  Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah “semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik)”. Sementara itu Subekti mengartikan benda menjadi tiga macam, yaitu: 1) benda (zaak) dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, disini benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau “orang” dalam hukum, 2) benda dalam arti sempit adalah sebagai barang yang dapat terlihat saja, dan 3) benda yang berarti kekayaan seseorang, yang meliputi pula barang-barang yang tak dapat dilihat, yaitu hak-hak.[3] Kemudian menurut L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilnu Hukum yang diterjemahkan oleh Oetarid Sadino memberikan pengertian benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan objek hukum, yaitu sesuatu yang hakikatnya diberikan oleh hukum objektif.
Berdasarkan beberapa pengertian  diatas maka dapat diketahui pengertian benda dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas benda dapat diartikan sebagai ‘segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum” atau dapat dihaki” oleh “orang” menurut hukum serta mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan bila diartikan dalam pengertian sempit, maka pengertian benda disini terbatas hanya pada “segala sesuatu yang berwujud”, yaitu barang-barang yang dapat ditangkap oleh panca indera.
Setelah kita tau apa itu benda maka sekarang kita cari tau apa itu hukum benda. Dalam kamus hukum, hukum benda yaitu “keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda dan hak kebendaan”.[4] Sedangkan secara sederhana P.N.H.Simanjuntak memeberikan pengertian hukum benda sebagai “peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak”. Demikian pula sebelumnya dikemukakan Prof. Soediman Kartohadiprojo, bahwa hukum kebendaan ialah “semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda”. Hal yang sama dikemukakan pula oleh Prof. L.J. Apeldoorn, yaitu: “hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum benda atau hukum kebendaaan adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara  langsung antara sesseorang dengan benda, yang melahirkan berbagai hak kebendaan. Hak kebendaan memberikan kekuatan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda dimanapun bendanya berada. Dengan kata lain hukum benda atau hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah segala sesuatu menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan serta hal lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.
B.     Pembedaan Macam-macam Benda
Menurut KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut: [5]
1.      Barang-barang berwujud dan barang-barang tidak berwujud
Kebendaan berwujud adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan, sedangkan kebendaan yang tidak berwujud adalah kebendaan yang berupa hak-hak atau tagihan-tagihan.
2.      Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak
Suatu benda di kategorikan sebagai kebendaan apabila yang pertama, karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. Seperti motor, meja, hp, ternak dsb yang kedua, karena undang-undang (pasal 511). Seperti hak memunguti hasil dan hak pakai atas benda bergerak, surat-surat berharga misalnya saham Demikian pula sebaliknya kategorisasi kebendaan tidak bergerak pertama, karena sifatnya adalah benda yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. , misalnya tanah dan sesuatu yang melekat di atasnya seperti rumah, pohon, atau tumbuh-tumbuhan Kedua, karena tujuan dan peruntukannya, misalnya mesin atau alat-alat yang dipakai di pabrik. ketiga, karena undang-undang, misalnya hak memungut hasil dan hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan hak tanggungan atas tanah.
3.      Barang-barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis
Kebendaan bergerak dikatakan dapat dihabiskan, apabila karena dipakai menjadi habis dan dengan dihabiskannya menjadi berguna, seperti makanan, minuman, kayu bakar, uang dsb. Sedangkan kebendaan bergerak dikatakan tidak dapat dihabiskan apabila kebendaan yang dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonomisnya berkurang seperti, televisi, motor, mobil dsb.
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif.
Pembedaan kebendaan atas benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ini, penting bagi pelaksaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Pembedaan kebendaan yang sudah ada dan yang akan ada ibi didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 1334 KUH Perdata.
5.      Barang-barang dalam perdagangan dan barang-barang diluar perdagangan
Suatu barang yang dapat dikatakan barang-barang dalam perdagangan apabila barang tersebut dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Sebaliknya suatu benda dikatakan sebagai barang di luuar perdagangan apabila benda itu dilarang dijadikan sebagai objek suatu perjanjian, sehingga barang tersebut tidak dapat diperdagangkan, dihibahkan maupun diwariskan.
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Suatu kebendaan dikatakan benda dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, karena tidak menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahan tersebut, misalnya penyerahan beras, penyerahan gula, penyerahan pasir, dsb. Sedangkan suatu kebendaan dikatakan benda tidak dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dapat dipisah-pisahkan tidak dapat digunakan, sebab menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang bersangkutan, misalnya penyerahan kursi, penyerahn meja, penyerahan seekor sapi dsb. 
C.    Pembedaan Antara Benda bergerak dan Benda tidak bergerak 
Pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak ini penting karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang berbeda antara benda tidak bergerak dan bergerak yang berkaitan dengan:
a.       Bezit (kedudukan berkuasa)
Yang dimaksud dengan bezit menurut pasal 529 KUH Per adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah olah itu adalah kepunyaannya sendiri. Cara memperoleh bezit ada 2:
Ø  Dengan jalan occupatio mendaku atau menduduki bendanya. Artinya memperoleh itu secara mandiri tanpa bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu. Misalnya ikan di sungai, burung di hutan buah-buahan di pohonya dsb.
Ø  Dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) memperoleh bezit dengan jalan traditio dikatakan juga memperoleh bezit yang bersifat derivatif. Artinya memperolehnya itu dengan bantuan orang yang membezit terlebih dahulu.
b.      Levering (Penyerahan) benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus dengan balik nama, misalnya penyerahan ha milik atas tanah harus balik nama di Kantor Pertanahan.
c.       Verjaring (lewat waktu atau kadaluwarsa)
Benda bergerak mempunyai verjaring 0 tahun, jadi bezitter terhadap benda bergerak langsung menjadi pemilik benda sejak saat ia membezit benda bergerak tersebut. Sedangakn benda-benda tidak bergerak mempunyai verjaring menurut KUH Per adalah 20 tahun dalam hal adanya perjanjian yang sah dan 30 tahun kalau tidak ada perjanjian. Artinya bezitter terhadap benda tidak bergerak dapat menjadi pemilik benda tidak bergerak apabila sudah melewati jangka waktu tersebut. Namun setelah adanya UUPA hak atas tanah tidak dapat dimiliki melalui verjaring.
d.      Bezwaring (pembebanan) terhadap benda bergerak dilakukan dengan gadai, sedang bezwaring terhadap benda tidak bergerak harus dilakukan dengan hipotik (dalam hal benda tidak bergerak selain tanah dan dengan hak tanggungan apabila pembebanan atas tanah.


D.    Hak Kebendaan
Yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung (untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu) terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terrhadap siapapun juga. Hak kebendaan ini merupakan salah satu jenis dari hak keperdataan, jadi di samping hak kebendaan masih ada hak-hak keperdataan yang lain, gambaran selengkapnya hak keperdataan adalah sebagai berikut:
Hak perdata ada 2 macam:
1.      Hak absolut (hak mutlak) adalah hak yang memberikan kekuasaan/wewenang kepada setiap orang untuk melakukan suatu perbuatan yang harus dihormati oleh orang lain.
Hak mutlak ini terrdiri atas :
a.       Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan dan lain-lain.
b.      Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yaituhak-hak yang timbul karena adanya hubungan antara orang tua dan anak.
c.       Hak mutlak atas suatu benda, inilah yang di sebut dengan hak kebendaan.
2.      Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada orang tertentu untuk menuntut orang lain guna berbuat/tidak berbuat/memberikan sesuatu. Hak relatif ini timbul karean adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan itu timbul dari perjanjan atau dari undang-undang. Contoh hak seorang kreditur untuk menuntut debitur supaya debitur melunasi utangnya, adanya utang ini karena ada perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dengan kreditur.
Jika dibandingkan antara hak kebendaan dan hak perseorangan, maka dijumpai sejumlah perbedaan, di antaranya:
1.      Hak kebendaan bersifat absolut atau dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang, sedangkan hak perseorangan bersifat relatif dan hanya dapat di pertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian.
2.      Dalam hak kebendaan terdapat hubungan hukum secara langsung antara seseorang dengan suatu benda, sedangkan dalam hak perseorangan menimbulkan hubungan hukum antara dua orang atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu.
3.      Hak kebendaan bersifat keutamaan atau didahulukan, sedangakan hak perseorangan mengenal asas kesamaan atau keseimbangan hak, artinya mana yang lebih dulu terjadi atau kemudian, tingkat atau nilainya sama saja, jadi tanpa memperdulikan urutan terjadinya.
4.      Berkaitan dalam tuntutan atau gugatan, bedanya pada hak kebendaan disebut gugat kebendaan dan dapat dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya, sedangkan dalam hak perseorangan disebut gugat perseorangan dan hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya dalam perjanjian.
5.      Berkaitan dengan hak untuk memindahkan. Jika pada hak kebendaan pemindahan dapat dilakukan sepenuhya, maka pada hak perseorangan kemungkinan untuk memindahkan adalah terbatas.
6.      Dalam hak kebendaan dikenal berlakunya asas perlindungan sebagaimana yang diberikan oleh pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata yaitu bahwa seseorang yang secara jujur menguasai benda-benda berferak dilindungi, sedangkan dalam hak perseorangan tidak dikenal asas perlindungan[6]
E.     Pembedaan Hak Kebendaan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 528 KUH Perdata, maka hak-hak kebendaan perdata yang dapat diperoleh dari suatu kebendaan meliputi:
1.      Hak Bezit atau Keadaan Berkuasa atas suatu benda.
Yang dimaksud dengan bezit menurut pasal 529 KUH Per adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah olah itu adalah kepunyaannya sendiri
2.      Hak milik atas suatu benda
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
            Cara memperoleh hak milik ditentukan dalam pasal 584 KUH Per meliputi:[7]
1.      Pendakuan, ialah memperoleh hak milik benda bergerak dengan cara mendaku dari barang-barang bergerak yang belum ada pemiliknya atau tidak ada pemiliknya.
2.      Ikutan atau perlekatan, ialah cara memperoleh hak milik benda bergerak karena benda itu mengikuti atau melekat pada benda lain (pasal 588 KUHPer). Contoh apabila seseorang memiliki sapi, kemudian sapi melahirkan maka anak sapi tersebut ikut menjadi milik orang tersebut.
3.      Verjaring atau kadaluarsa, ialah memperoleh hak milik dengan cara membezit terlebih dahulu benda itu kemudian setelah lampaunya jangka waktu bezitter menjadi pemilik benda itu.
4.      Pewarisan, ialah memperoleh hak milik dengan cara mendapat bagian warisan dari pewaris. Apabila pewaris meningganl dunia, demi hukum harta kekayaannya berpindah menjadi milik ahli waris.
5.      Penyerahan, ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga prang lain ini memperoleh hak milk atas benda itu. Jadi penyerahan di perlukan apabila hak milik suatu benda dipindahkan kepada orang lain oleh pemiliknya atau atas namanya.
3.      Hak Memungut Hasil
Menurut pasal 756 KUH Per hak memungut hasil dari barang orang lain seolah-oleh seperti pemilik dengan kewajiban untuk memlihara barang itu supaya tetap adanya. Apabila sesseorang mempunyai hak memungut hasil atas benda orang lain,maka orang tersebut memiliki hak:
Ø  Untuk memungut hasilnya atau buahnya barang, misalnya ternak, tanah, rumah dan barang-barang yang menghasilakn buah.
Ø  Hak untuk memakai barang tersebut, misalnya memakai/mempergunakan perkakas rumah, kendaraan, pakaian dan lain-lain.
4.      Jaminan Gadai[8]
Gadai adalah suatu hak yang di peroleh kreditur atau suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanyaoleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memeliahara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (pasal 1150 KUH Perdata).
5.      Jaminan Hipotik
Menurut pasal 1162 KUH Perdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan perutangan. Ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah menurut KUH Perdata ini masih berlaku meskipun pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang mengatur bumi, air serta kekayaan yang terkandung didalamnya telah dicabut. Namun ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah tersebut kemudian dicabut oleh UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Dengan demikian setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 1996, ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dalam KUHPerdata hanya berlaku terhadap benda tidak bergerak selain tanah, misalnya hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m kubik.


























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian benda dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas benda dapat diartikan sebagai ‘segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum” atau dapat dihaki” oleh “orang” menurut hukum serta mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan bila diartikan dalam pengertian sempit, maka pengertian benda disini terbatas hanya pada “segala sesuatu yang berwujud”, yaitu barang-barang yang dapat ditangkap oleh panca indera. Bahwa hukum benda atau hukum kebendaaan adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara  langsung antara sesseorang dengan benda, yang melahirkan berbagai hak kebendaan.
Menurut KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut:
1.      Barang-barang berwujud dan barang-barang tidak berwujud
2.      Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak
3.      Barang-barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif.
5.      Barang-barang dalam perdagangan dan barang-barang diluar perdagangan
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
 Pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak ini penting karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang berbeda antara benda tidak bergerak dan bergerak yang berkaitan dengan:
a.       Bezit (kedudukan berkuasa)
b.      Levering (Penyerahan)
c.       Verjaring (lewat waktu atau kadaluwarsa)
d.      Bezwaring (pembebanan)
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-hak yang memberi kenikmatan jilid 1, Ind-Hil Co: Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press: Jakarta, 2010
Komariah, Hukum Perdata, Umm Press: Malang, 2013
Jimmy P, M. Marwan Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta, 2009
Usman, Rahmadi, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta, 2011
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta: 1979





[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press: Jakarta, 2010, hal 146.
[2] Rahmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta, 2011, hal 49
[3] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta: 1979, hlm. 50
[4] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta, 2009, hlm. 652.
[5] Komariah, Hukum Perdata, Umm Press: Malang, 2013, hal.77
[6] Frieda Husni Abdullah, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-hak yang memberi kenikmatan jilid 1, Ind-Hil Co: Jakarta,hal 55.
[7] Komariah, Hukum Perdata.op.cit, hal. 90
[8] Ibid, hal,101

Artikel Terkait

Makalah Hukum Perdata tentang Hukum Kebendaan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email