BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Hukum adalah sebuah perkara yang
selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang
berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau
seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan
dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang
berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang
yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu
sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum
itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti
unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari
wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara
ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan
menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, fokus masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah Pengertian dari hukum, Unsur-unsur,
ciri-ciri, serta sifat dari hukum, Fungsi dan Tujuan bagi hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Kata hukum secara etimologis
biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’(Belanda), ‘loi atau
droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1]
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai
berikut:[2]
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan
yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence
(yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai
sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini
sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku
yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang
yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan
yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan,
kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada
seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1,
dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang
berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik
yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan
negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai
aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang
berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk
mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk,
salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan
yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal.
Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem
ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai
das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini
akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein
mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan
das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein
menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala
yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk
mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang
dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses
interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga
oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.[3]
Hukum secara terminologis pula
masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini
dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga
tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu
definisi.[4] Kenyataan ini juga adalah apa yang
diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “HetRecht in Indonesia”.[5]
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda
sebagai berikut:
1.
Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and
applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu
adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan
mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2.
Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang
benar).
3. Hobbes: “Where as law,
properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada
dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah
memerintah pada yang lain).
3.
Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct
which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum
adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana
dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
4.
Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.[6]
Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap
tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang
berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah
batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[7]
Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan
tentang apakah hukum itu:
1.
Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah
semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya”.
2.
Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3.
SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan
ketertiban terjamin”.
4.
MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan
membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan
dan didenda”.
5.
Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis
atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat
memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada
tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat
terjamin keamanan dan ketertibannya”.[8]
B.
Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan,
bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4.Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat
dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut
C.S.T.Kansil,S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.Terdapat perintah dan/atau larangan.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.[9]
Barangsiapa yang dengan sengaja
melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.[10]
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a.) Pidana pokok:
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a.) Pidana pokok:
1.
pidana mati;
2.
pidana penjara;
3.
pidana kurungan;
4.
pidana denda;
5.
pidana tutupan.
b.) Pidana tambahan:
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2.
perampasan barang-barang tertentu;
3.
pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.[11]
C.Fungsi dan Tujuan Hukum
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum
selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka
hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat
serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum
dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata
tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia
mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan
tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata
dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam
arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa
agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak
pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau
didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat
untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi
wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak)
hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan
adil seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian
sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan
ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu
dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara
anggota-anggota masyarakat.[12]
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka
tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat
tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat
antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli
hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi
mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan
mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan
setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum,
teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum
menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran
etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum
adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan
ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut
Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan
semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang
dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin
seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada
tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan
kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori
Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada
hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan
soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk
memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid
menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus
ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum
adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya
tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim
sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.[13]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang
terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi
pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh
badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan
ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi
setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum
adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai
penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi
memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi
kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang
mana dapat menjaga kepentingan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
SP, Wasis., Pengantar Ilmu Hukum (Malang: UMM Pres, 2002)
Van Apeldoorn, L.J. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita,
2004)
[5] C.S.T. Kansil, Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989),hlm 36.
[10] Ibid.
[12] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika,
2004),hlm, 53;Wasis SP., Pengantar....., hlm.24.
[13] Kansil,
Pengantar Ilmu Hukum, 40;Wasisi
SP., Pengantar Ilmu Hukum,hlm.
21; Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,hlm. 56.
Makalah Pengantar Ilmu Hukum
4/
5
Oleh
Unknown