Sunday, 26 October 2014

Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana sudah diketahui, Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Batas antara ajaran Islam dengan persoalan politik sangat tipis. Sebab ajaran Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan politik dan masalah ketatanegaraan. Peristiwa hijrah Nabi ke Yatsrib merupakan permulaan berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah perkembangan Islam. Kedudukan Nabi di Yatsrib bukan saja sebagai pemimpin agama, tetapi juga kepala negara dan pemimpin pemerintahan.  Kota Yatsrib dihuni oleh masyarakat yang multi etnis dengan keyakinan agama yang beragam. Peta sosiologis masyarakat Madinah itu secara garis besarnya terdiri atas :
1. Orang-orang muhajirin, kaum muslimin yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
2. Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.
3. Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri atas beberapa kelompok suku   seperti : Bani Qainuna, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
4. Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu penganut paganisme atau penyembah berhala.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan. Piagam ini disusun pada saat Beliau menjadi pemimpin pemerintahan di kota Madinah.
Isi piagam Madinah itu merupakan fakta tertulis, tidak dapat dibantah oleh siapapun yang mencoba mendistorsi sejarah Itu. Isinya memberikan perlindungan hak- hak semua orang untuk hidup dalam satu atap tanpa merasa takut menjalankan keyakinan mereka masing masing. Suatu paparan kehidupan bernegara yang menjangkau kepentingan bersama, saling melindungi hak-hak bersama dan hidup saling bantu membantu. Madinah waktu itu menjadi surga bagi semua agama untuk saling melindungi, tidak terpetik sejarah adanya perlindungan berbangsa dan beragama sebagaimana terjadi di Masa Piagam Madinah yang menjadi Deklarasi bersama umat Yahudi dan Nasrani.
Piagam Madinah merupakan sebuah catatan sejarah yang tidak akan pernah hilang dari memori kejayaan Islam. Karena piagam ini merupakan bukti nyata bahwa islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur dalam kegiatan yang bersifat religius saja tetapi merupakan agama yang mencakup semua aspek kehidupan manusia. Rasulullah telah memberikan contohnya kepada kita semua bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, beragama, dan bernegara.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar belakang Piagam Madinah
Masyarakat Madinah terdiri dari bermacam suku, golongan dan agama. Golongan-golongan itu antara lain para sahabat Rasulullah, kaum musyrikin Madinah, dan kaum Yahudi. Kaum musyrikin madinah adalah kabilah-kabilah asli Madinah. Diantara merka ada yang masih ragu-ragu meninggalkan agama nenek moyang merekea, namun mereka tidak memusuhi Islam. Sebagaian kaum musyrikin yang lain diam-diam memusuhi Islam. Diantara mereka yang diam-diam memusuhi Islam adalah Abdullah bin Ubay. Ia menampakkan ke-Islaman pada Rasulullah, namun dalam hatinya mereka memusuhi dan merongrong umat Islam. Sebelumnya Abdullah bin Ubay akan diangkat raja di Madinah untuk menyatuhkan suku Aus dan Khazraj. Namun dengan kedatangan Islam, Abdullah bin Ubay batal diangkat menjadi raja. Hal ini yang menyebabkan ia membenci kedatangan Rasulullah dan diam-diam merongrong Islam.[1]
Selain Abdullah bin Ubay satu orang lagi yang menampakan permusuhan pada islam adalah Abu Amir dari suku Aws. Dia sampai bergabung dengan Quraisy Makkah untuk menyerang umat islam.[2]  Yahudi pun juga pada dasarnya tidak senang akan kedatangan islam yang berdampak pada hilangnya potensi mereka untuk merebutkan dominasi di Madiah, pada awalnya suku aws dan khazrah bersatu untuk menyingkirkan Yahudi dari Madinah namun dengan tipu daya Yahudi dapat memecah bela kedua suku ini untuk perang sehingga Yahudi dapat legalitas untuk tinggal di Madinah dan mendapatkan keutungan dari perseteruan diantara mereka.[3]Untuk itu kaum Yahudi menerima kedatangan Islam hanya karna alasan politis yang dengan kedatangan Islam bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Yahudi.
Atas dasar itulah demi mewujudkan negara yang kokoh Nabi Muhammad mempersatukan seluruh lapisan golongan masyarakat Madinah dengan diikat oleh Perjanjian yang disebut Piagam Madinah dan diharapkan dapat memperkuat posisi negara Madinah sebagai pusat pemerintahan islam.
Yang mendatangi Piagam Madinah adalah tokoh kaum Muhajirin dan Anshar, tokoh Yahudi dan Nasrani dari Bani Qainuqa, bani Nadir, dan Bani Quraidah. Mereka menyatakan kesiapan untuk membangun Madinah dan menjaga Madinah dari serangan musuh-musuhnya.[4]
B.     Rumusan Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah merumuskan teks yang berbunyi:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah sebuah Piagam yang  disahkan oleh Muhammad pada orang beriman (Muslim) Quraisy Madinah dan  orang-orang yang mengikuti mereka. Mereka memberikan perlindungan menghadapi semua orang lainnya …. Semua orang bersatu taat akan bangkit sebagai satu orang melawan siapa pun perusak, atau yang berusaha untuk melakukan ketidak adilan, agresi, atau dosa, atau menyebarkan permusuhan timbal balik di antara orang beriman, bahkan kalau orang itu adalah salah seorang dari anak laki-laki mereka … setiap orang Yahudi yang mengikuti kami berhak memperoleh bantuan kami dan memiliki hak yang sama seperti kami, tanpa perbedaan … tidak ada pokok perselisihan diantara kamu yang tidak dapat diputuskan menurut hukum Allah dan diputuskan oleh nabi Muhammad untuk memperoleh keadilan.”
Selengkapnya isi Piagam Madinah sebagai berikut:
== MUKADDIMAH ==
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka"
I. PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1    Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2     Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3      1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4      1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5      1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6      1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7      1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8      1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9      1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10    1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III. PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11   Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12   Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13    1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14    1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15    1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV. PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16   Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17   1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18   Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19    1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20   1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21    1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22    1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23   Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V. GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24    Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25    1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26   Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27   Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28   Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29   Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30    Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31    1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32   Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33    1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34   Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35   Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36   1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37    1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38   Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39   Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40   Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41    Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII. PIMPINAN NEGARA
Pasal 42    1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43   Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44    Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX. POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45   1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46    1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X. PENUTUP
Pasal 47   1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.
C.    Spirit Piagam Madinah Dalam UUD 1945.
Pada masa Nabi saw telah terbentuk sebuah Negara Madinah. Sebab unsur-unsur definisi sebuah negara telah terpenuhi; yaitu population, territory and a government.
            Konsitusi Madinah telah tercermin dalam konstitusi Indonesia. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar struktur Negara. Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bab XI UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
 Ketentuan UUD 1945 tersebut bertentangan dengan arah sekularisasi dan teokrasi homogen. Demokrasi menurut UUD adalah demokrasi Pancasila. Setiap sila dari lima sila, termasuk Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Negara tidak memisahkan antara urusan agama dengan Negara. Urusan agama menjadi urusan resmi Negara seperti telah dibentuk Kementerian Agama. Maka demokrasi pun tidak lepas dari nilai-nilai agama, tetapi juga bukan Negara agama.
            Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus menerus dan bersama-sama meletakkan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalam pancasila.[5]
Adapun kesamaan konsep antara Piagam Madinah dengan Konstitusi Indonesia antara lain :
1.      Keduanya mengandung konsep kesamaan adanya ikatan agama dengan negara.
Bedanya, ikatan agama Islam dengan Negara Madinah sangat erat sekali, karena agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang bertindak sebagai kepala negara. Ikatan Islam dengan Negara Madinah tampak jelas dalam hal menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan hubungan agama dengan Negara. Berbeda dengan negara Indonesia yang secara rinci dan eksplisit mengatur antara hubungan negara dengan agama. Di lihat dari aspek hukum, Indonesia sangat mirip dengan piagam Madinah karena sumber hukum di Indonesia menyebut Hukum Islam disamping hukum warisan benda dan hukum adat.
Dari pembahasan format dan isi konstitusi Madinah dan Indonesia, secara fenomenologi, tampak bahwa nilai-nilai transendental sangat berpengaruh terhadap rumusan dan isi keduanya. Nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa banyak mendasari dan mewarnai kalimat-kalimat isi keduanya.
2.      Kebebasan dalam memeluk agama
Kebhinekaan tercermin dalam konstitusi sebelum Perubahan UUD 1945,ketentuan yang terkait dengan perlindungan terhadap kebhinnekaan tertuang dalam jaminan terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan).Pasca Perubahan UUD 1945, jaminan terhadap kebhinnekaan semakin jelas dan kuat, baik berupa hak individu, hak kolektif, maupun terhadap satuan pemerintahan. Ketentuan UUD 1945 yang menjamin kebhinnekaan dalam bentuk hak individu diantaranya adalah Pasal 28E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 28I Ayat (2); dan Pasal 29 Ayat (2). Pasal 28E Ayat (1) menjamin hak setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani¬nya. Pasal 28E Ayat (3) menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28I Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
            Khusus untuk kemerdekaan beragama dan beribadat, adalah jaminan terhadap kebhinnekaan dalam hal bergama. Hal itu ditegaskan dalam dua ketentuan, yaitu Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Bahkan, dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hak beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
            Kebebasan untuk berpegang kepada suatu agama dalam Piagam Madinah juga berlaku bagi Yahudi Bani al Najjar (pasal 26), Yahudi Bani al Najjar (pasal 27), Yahudi Bani Sa’idah (pasal 28), Yahudi Bani Jusyam (pasal 29), Yahudi Bani Aws (pasal 30), Yahudi Bani Tsa’labah (pasal 31), Jafnah Bani Tsa’labah (pasal 32), Yahudi Bani Syutaibah (pasa 33), Mawali Tsa’labah (pasal 34), orang-orang dekat atau teman kepercayaan kaum Yahudi (pasal 35).
3.      Tugas Melindungi Negara
Tugas melindungi negara di terangkan dalam pasal 39 – 41, sedangkan dalam UUD di atur dalam pasal 30 ayat 1 Yang berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Dan ayat 2. Yang berbunyi “Syarat – syarat tentang pembelaan diatur oleh undang-undang”.
Dalam Piagam Madinah Nabi Muhammad saw. dalam kapasitasnya sebagai nabi dan kepala negara tidak memaksa untuk mengubah agama. Ia hanya mendakwakan Islam. Soal konversi ke agama Islam tergantung kepada kesadaran mereka. Bahkan Nabi saw menciptakan kerukunan antar komunitas agama dan keyakinan yang ada. Dalam kaitan ini Fazlur Rahman menyatakan, Piagam itu telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas dan mewujudkan kerja sama  yang erat dengan kaum muslimin.
Jelas, menurut penulis bahwa konstitusi Islam pertama yang diperaktekkan oleh Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah negara kota yang multi etnis, kultur dan agama. Konstitusi tersebut telah memposisikan agama berada dalam negara dan negara sebagai penjamin kelangsungan umat beragama, menghargai keyakinan dan keberadaan agama yang plural. Dalam kontek politik perjanjian Madinah adalah alat untuk hidup bersama dan mendapat kebebasan secara sosial.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jika kita mengkaji Piagam Madinah mengenai agama dan hubungannya dengan negara yang terimplementasi dalam konstitusi yang disepakati bersama oleh masyarakat yang plural, selayaknya kita dapat menemukan bahwa otoritas negara terhadap keagamaan masyarakat sebatas menjamin keberlangsungan, kebebasan untuk memilih dan memeluk agama, mengatur militer serta terpeliharanya perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai kepala negara.
Nabi Muhammad saw. mendirikan negara Madinah tidak melebelkan “negara Islam”, tetapi bersifat umum dan berdasarkan atas kesepakatan masyarakat “kontrak social”.  Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi.  Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini juga tercermin dalam UUD 1945 yang mencamtukan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun negara tidak boleh mencampuri urusan internal umat beragama.
Kebebasan beragama adalah keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan UUD 1945 meletakkan kebebasan beragama, melaksanakan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh mencidrai keyakinan warga negara lainnya.
Intinya, pembentukan negara bersifat ijtihadi menuju kemaslahatan umat. Heterogenitas adalah keniscayaan, tetapi tetap dalam bingkai keteraturan yang taat kepada hukum dan kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ghazali,  Muhammad, Fiqh Al Sirah, (al Qahirah, 1953)
Bashori, As’ad Bashori., H.,M., Sejarah Kebudayaan Islam, (Surabaya: Prima Media, 2008)
Diponolo, G.S, Ilmu Negara, (Jakarta: Balai Pustaka, 1975), Jilid I
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988, Bab IV Pola Umum Peita kelima, Angka 5a
Muhammadism, Gibb, H.A.R, A Historical Survey, (London: University press, 1949)
Rais, Muhammad Dhiauddi, “An Nadzriyaat as Siyasah al Islamiyah”, diterjemahkan oleh Abd. Hayyi al Kattani dkk, “ Teori Politik Islam”, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), cet. Pertama hlm.6. dikutip dari D.B Macdonald, Developmen of Muslim Theology, Jurisprudence and Constititional Theory, (New york, 1903)
Sudrajad, Budi, Sejarah Kebudayaan Islam, (Jakarta: Yudhistira, 2007)




[1]  H. M. As’adBashori, SejarahKebudayaan Islam, (Surabaya: Prima Media, 2008), h. 22
[2] Martin Lings Muhammad, (Jakarta: Serambi, 2007), h. 271
[3]  H. M. As’adBashori, SejarahKebudayaan……..,h. 19.
[4]Budi Sudrajat, SejarahKebudayaan Islam, (Jakarta: Yudhistira, 2007), 23
[5]Garis-GarisBesarHaluan Negara (GBHN) tahun 1988, Bab IV PolaUmumPeitakelima, Angka 5a

Artikel Terkait

Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email