Friday, 6 March 2015

makalah tentang talak rujuk dan iddah

BAB I
PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemaslahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada akhirnya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Pada dasarnya, dua orang (laki-laki dan perempuan) melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga dengan tujuan untuk memperoleh kebahagiaan atau dikenal dengan istilah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua rumah tangga yang terbentuk melalui pernikahan dilimpahi kebahagiaan. Kadang ada saja masalah yang menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada perceraian.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan, termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami istri sudah tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan perpecahan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik yang menimpa suami atau istri.
            Dalam makalah ini akan di uraikan dan di jelaskan tentang permasalahan diatas mengenai talak, iddah dan rujuk, termasuk pandangan ulama mazhab mengenai permasalahan dalam talak, iddah dan rujuk.


BAB II
PEMBAHASAN
v  TALAK
A.    Pengertian Talak
Talak terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Menurut Sayyid Sabiq, talak yaitu : [1]
“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.
Menurut Al Jaziry mendefinisikan talak sebagai berikut:
“menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata kata tertentu”.[2]
Sedangkan Menurut Abu Zakaria Al Anshari, talak ialah:
“Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya”.
            Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak bai’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
B.     Macam-macam Talak
Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak di bagi menjadi tiga macam, sebagai berikut:
a.       Talak Sunni yaitu talak yang di jatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:
1.      Istri yang di talak sudah pernah di gauli
2.      Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah di talak, yaitu dalam keadaan suci dari haid.
3.      Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan maupun di akhir suci, kendati beberapa saat yang lalu dating haid.
b.      Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, atau tidak memenuhi syarrat-syarat talak sunni. Yang termasuk syarat talak Bid’i adalah:
1.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid, baik di permulaan haid maupun di pertengahannya.
2.      Talak yang di jatuhkan terhadap istri dalam keadaan  suci tetapi pernah di gauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
c.       Talak la sunni wala bid’i yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak bid’i. Syaratnya yaitu:
1.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
2.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid.
3.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang digunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
a.       Talak Sharih yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai.
b.      Talak Kinayah yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.
Dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan untuk rujuk, maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Talak Raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pernah digauli.
b.      Talak Bai’in yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bekas suami terhadap bekas istrinya.
C.    Rukun dan Syarat Talak[3]
Beberapa hal yang menjadi rukun talak dengan syarat-syaratnya antara lain sebagai berikut:
1.      Suami
Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami tidak berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya talak, suami yang menjatuhkan talak disyaratkan:[4]
a.       Baligh. Talak yang dijatuhkan anak kecil dinyatakan tidak sah, sekalipun dia telah pandai. Demikian kesepakatan para ulama mazhab kecuali mazhab Hambali. Para ulama mazhab Hambali mengatakan bahwa talak yang dijatuhkan anak kecil yang mengerti dinyatakan sah, sekalipun usianya belum mencapai sepuluh tahun.
b.      Berakal Sehat. Dengan demikian talak yang dijatuhkan oleh orang gila tidak sah. Begitu pula dengan talak yang dijatuhkan oleh orang yang tidak sadar. Tetapi para ulama mazhab berbeda pendapat tentang talak yang dijatuhkan oleh orang mabuk. Imamiyah mengatakan bahwa, talak orang mabuk sama sekali tidak sah. Sementara itu mazhab empat[5] berpendapat bahwa talak orang mabuk itu sah manakala dia mabuk karena minuman yang diharamkan atas dasar keinginan sendiri.
c.       Atas kehendak sendiri. Dengan demikian, talak yang dijatuhkan oleh orang yang dipaksa (menceraikan istrinya) menurut kesepakatan para ulama mazhab tidak dinyatakan sah. Hal ini sesuai dengan sabda nabi saw, “Sungguh Allah melepaskan dari umatku tanggung jawab dari dosa silap, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya”.
d.      Betul-betul bermaksud menjatuhkan talak. Dengan demikian kalau seorang laki-laki mengucapkan talak karena lupa, keliru, atau main-main, maka menurut Imamiyah talaknya dinyatakan tidak jatuh.
2.      Istri.
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri. Tidak dipandang jatuh talak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
Mengenai istri-istri yang dapat dijatuhi talak, para fuqaha sepakat bahwa mereka harus:
a.       Permpuan yang dinikahi dengan sah
b.      Perempuan yang masih dalam ikatan nikah yang sah
c.       Belum habis masa iddahnya, pada talak raj’i
d.      Tidak sedang haid[6]
3.      Sighat Talak
Sighat talak ialah kata-kata yang diucapkan pada suami terhadap istrinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan/lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
Jumhur fuqaha telah sepakat bahwa sighat talak itu ada dua yaitu, sighat yang yang jelas (sharih) dan sighat sindiran (kinayah).
1.      Kata-kata yang jelas (sharih)[7]
Kata-kata talak yang sharih artinya lafal yang di gunakan itu terus terang menyatakan perceraian. Misal, Suami berkata kepada istrinya “Engkau telah aku ceraikan”, “Aku telah menjatuhkan talak untukmu”, atau “Engkau tertalak” dan lain sebagainya.
Imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak yang tegas/jelas hanyalah kalimat “talak” saja. Maka selain kata itu termasuk sindiran. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa kata-kata tegas/jelas itu ada tiga, yaitu: talak (cerai), firaq (pisah), dan sarah (lepas).
2.      Kata-kata yang tidak jelas (kinayah)
Kata-kata talak yang tidak jelas yaitu kata yang mengandung sindiran atau yang mengandung arti samar-samar seperti suami berkata kapada istrinya, “pulanglah kerumah orang tuamu sekarang”, atau “beriddahlah engkau dan bersihkanlah kandunganmu” dan lain sebagainya.
Imam Malik berpendapat bahwa[8], apabila suami mengucapkan talak dengan kata-kata kinayah dan ia tidak berniat untuk mentalak istrinya maka talaknya tidak jatuh. Kecuali kalau dia memang berniat menjatuhkan talak. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika suami berniat menjatuhkan talak maka talak pun telah jatuh.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talak dapat terjadi dengan semua kata-kata kinayah apabila disertai dengan niat. Dengan demikian, talak tidak dianggap sah kecuali bila disertai dengan adanya niat. Sekalipun yang mengucapkan berkata dengan jelas, tetapi maksudnya bukan untuk menalak melainkan dalam makna yang lain, maka talak itu tidak jatuh. Jadi yang dapat menjelaskan makna dari kata-kata sindiran adalah niat dan tujuan orang yang mengucapkannya.
D.    Hukum Talak
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum talak ini. Golongan Hanafi dan Hanbali mengatakan hukum talak itu terlarang kecuali dalam keadaan darurat. Alasan mereka adalah sabda Rasulullah SAW:“Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka merasai dan bercerai, yaitu orang yang suka kawin dan cerai”
Alasan lain golongan ini melarang perceraian kecuali dalam keadaan darurat adalah sabda Rasulullah SAW:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ
"Thalaq adalah sesuatu yang halal tetapi paling dibenci di sisi Allah" (HR Ibnu Majah dan Ibnu Mjah)

v  IDDAH
A.    Pengertian Iddah
Iddah berasal dari adad artinya menghitung. Maksudnya adalah perempuan atau istri menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. Menurut istilah, iddah mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikah setelah bercerai atau ditinggal mati suaminya.
Jadi, iddah adalah satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup atau mati, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan.
B.     Macam-macam Iddah
Iddah terbagi atas beberapa macam diantaranya ialah:
1.      Iddah Talak
Iddah talak artinya iddah yang terjadi karena perceraian. Iddah Talak pun di bagi menjadi dua yaitu:
a.       Perempuan yang masih haid. Iddahnya adalah tiga kali suci atau tiga kali haid, sesuai dengan Firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 228 :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
b.      Perempuan yang belum haid atau tidak lagi haid (menopause). Iddahnya adalah tiga bulan sesuai dengan Firman Allah dalam Surat At Talaq ayat 4:
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 ……
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid”.
2.      Iddah Hamil
Iddah Hamil adalah iddah yang terjadi apabila pempuan yang diceraikan itu sedang hamil. Iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya. Firman Alloh swt. Dalam Surat At Talaq ayat 4:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.
3.      Iddah Wafat
Iddah wafat yaitu iddah yang terjadi apabila seorang perempuan ditinggal mati suaminya. Dan adapun iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Firman Allah swt dalam Surat Al Baqarah ayat 234:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.
C.    Hikmh Iddah[9]
Adapun hikmah iddah adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan
2.      Memberi kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3.      Menjungjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan memberikan waktu berpikir panjang.
4.      Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya
v  RUJUK
A.    Pengertian Ruju’[10]
Menurut bahasa arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’a – yarji’u –rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Ulama Hanafinah memberikan makna ruju’ sebagaimana di kemukakan oleh Abu Zahrah sebagai berikut:“Rujuk ialah melestarikan perkawinan dalam masa iddah talak (raj’i)”
            Sedangkan menurut Asy Syafi’i: “Rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri ditengah-tengah iddah setelah terjadinya talak (raj’i)”. Dapat dirumuskan bahwa ruju’ ialah “mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu”.
B.     Rukun dan Syarat Rujuk
Mengenai rukun rujuk dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Ada suami yang merujuk
2.      Ada istri yang di rujuk dan sudah dicampuri
3.      Dengan pernyataan ijab qabul, Misal, “Aku rujuk engkau pada hari ini
Sementara mengenai syarat-syarat rujuk, sebagai berikut:
1.      Adanya saksi
Fuqaha berbeda pendapat mengenai adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya atau tidak. Imam Maliki berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan adanya saksi.
2.      Rujuk dengan kata-kata
Berkenaan dengan cara merujuk terdapat juga perbedaan pendapat:
            Pendapat pertama, mengatakan bahwa rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat. Demikian menurut pendapat Imam Malik.
            Pendapat kedua, dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan pergaulan, jika ia bermaksud merujuk dan ini tanpa niat.
            Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa rujuk itu dipersamakan dengan perkawinan, dan Allah swt memperintahkan untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya terdapat pada kata-kata.
3.      Istri telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi. Sesuai dengan Firman Allah swt dalam Surat Al Ahzab ayat 49:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya".
4.      Istri baru dicerai dua kali
Jika istri telah dicerai tiga kali, maka tidak sah rujuk lagi. Hal ini telah di jelaskan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 230:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ  
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.
C.     Proses Rujuk Menurut Lima Mazhab
Cara untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas), misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, maka tidak sah.
Sedangkan rujuk dengan perbuatan, ulama berbeda pendapat:
a.       Ulama Hanafi berpendapat bahwa rujuk dapat terjadi dengan  perbuatan watha’ dan juga dengan perbuatan lain yang dapat mengarah kepada hubungan tersebut seperti sentuh-sentuhan atau ciuman yang disertai syahwat.
b.      Ulama Malikiyah berpendapat sah rujuk yang dilakukan dengan perbuatan dengan syarat harus dengan niat rujuk.
c.       Ulama Syafi’iyah mengatakan apabila seorang suami maenggauli istrinya yang telah ditalak, baik dengan niat rujuk ataupun tidak, maka hubungan mereka tersebut dinilai syubhat, tidak ada ketentuan bagi mereka berdua dalam hal itu, dan dikenakan sanksi bagi suami dan istri bila mereka mengetahui  hal tersebut. Dan bagi suami wajib membayar mahar mitsil kepada sang istri.
c.       Ulama Hambali mengatakan sah rujuk yang dilakukan dengan perbuatan watha’ meskipun tidak diiringi dengan niat. Ulama Hambali menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tersebut adalah hubungan badan suami istri, sedangkan perbuatan selain watha’, seperti bersentuhan atau ciuman sama sekali tidak mengakibatkan terjadinya rujuk meskipun perbuatan tersebut diiringi dengan syahwat.
d.      Ulama Syi’ah (Imamiyah) menyatakan bahwa rujuk dapat terjadi dengan perbuatan hubungan suami istri, sentuhan-sentuhan ataupun dengan berciuman atau perbuatan lainnya yang halal dilakukan oleh suami kepada istrinya, baik perbuatan itu diiringi dengan syahwat ataupun tidak dan dengan niat rujuk ataupun tidak.
Dari uraian diatas para ulama berbeda pendapat dari segi proses rujuk, akan tetapi mereka sepakat bahwa bekas istri yang dirujuk itu harus berada dalam masa iddah talak raj’i tersebut tidak bergantung kepada persetujuan istri.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak bai’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
Rukun talak itu ada 3 yaitu :
1.      Suami
2.      Istri
3.      Shighat talak
Iddah adalah satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup atau mati, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan.
Macam-macam Iddah:
1.      Iddah cerai
2.      Iddah hamil
3.      Iddah wafat/mati
Ruju’ ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Al Quran al Karim
Abidin, Slamet, Drs - Aminuddun, Drs.,H., Fiqih Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Ghozali, Abdul Rahman, Prof., Dr., Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.
Mughniyah’ Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mahab, Jakarta: Penerbit Lentera, 2008.
Rusyid, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani, jilid 3, 1995.
Sabiq, Sayyid, Fiqh al Sunnah, Beirut: Dar al Fikr, cet ke 4, jilid 2, 1983.









  






[1] Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, Beirut: Dar al Fikr, 1983,cet ke 4,jilid 2,hal. 206
[2] Prof.Dr.Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana,2003, hal.192
[3] Prof.Dr. Abdur Rahman, op.cit., hal 201
[4] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mahab, Jakarta: Penerbit Lentera,2008, hal. 441
[5] Hanafi dan Maliki secara jelas menyatakan sahnya talak yang dijatuhkan orang mabuk, sedangkan Imam Syafi’I mempunyai dua pendapat, yang lebih kuat adalah talak itu jatuh.
[6] Drs. Slamet Abidin, Drs. H. Aminuddun, Fiqih Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999. Hal.66
[7] Ibid, hal 58
[8] Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid,Jakarta: Pustaka Amani, jilid 3, 1995, hal 165
[9] Ibid, hal. 138
[10] Prof.Dr. Abdul Rahman.op.cit. hal 285

Artikel Terkait

makalah tentang talak rujuk dan iddah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email