BAB I
PENDAHULUAN
Pernikahan
merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan
suatu dasar yang penting dalam memelihara kemaslahatan umum. Kalau tidak ada
pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada akhirnya
dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Pada
dasarnya, dua orang (laki-laki dan perempuan) melangsungkan pernikahan dan
membangun rumah tangga dengan tujuan untuk memperoleh kebahagiaan atau dikenal
dengan istilah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Akan tetapi,
pada kenyataannya tidak semua rumah tangga yang terbentuk melalui pernikahan
dilimpahi kebahagiaan. Kadang ada saja masalah yang menimbulkan perselisihan
yang dapat berujung pada perceraian.
Islam
sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan,
termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak
dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, dan tidak ada jalan
lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami
istri sudah tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan
ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai
kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi.
Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan
perpecahan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian
dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik
yang menimpa suami atau istri.
Dalam makalah ini akan di uraikan
dan di jelaskan tentang permasalahan diatas mengenai talak, iddah dan rujuk,
termasuk pandangan ulama mazhab mengenai permasalahan dalam talak, iddah dan
rujuk.
BAB II
PEMBAHASAN
v TALAK
A. Pengertian Talak
Talak
terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau
meninggalkan”. Menurut Sayyid Sabiq, talak yaitu : [1]
“Melepas tali
perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.
Menurut
Al Jaziry mendefinisikan talak sebagai berikut:
“menghilangkan
ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata
kata tertentu”.[2]
Sedangkan
Menurut Abu Zakaria Al Anshari, talak ialah:
“Melepas tali akad nikah
dengan kata talak dan yang semacamnya”.
Jadi talak itu ialah menghilangkan
ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak
lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak bai’in, sedangkan
arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi
suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari
tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak
itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
B.
Macam-macam
Talak
Ditinjau
dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak di bagi menjadi tiga macam,
sebagai berikut:
a. Talak
Sunni yaitu talak yang di jatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Dikatakan
talak sunni jika memenuhi empat syarat:
1. Istri
yang di talak sudah pernah di gauli
2. Istri
dapat segera melakukan iddah suci setelah di talak, yaitu dalam keadaan suci
dari haid.
3. Talak
itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di
pertengahan maupun di akhir suci, kendati beberapa saat yang lalu dating haid.
b. Talak
Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan
tuntunan sunnah, atau tidak memenuhi syarrat-syarat talak sunni. Yang termasuk
syarat talak Bid’i adalah:
1. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid, baik di permulaan haid maupun
di pertengahannya.
2. Talak
yang di jatuhkan terhadap istri dalam keadaan
suci tetapi pernah di gauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
c. Talak
la sunni wala bid’i yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan
tidak pula termasuk talak bid’i. Syaratnya yaitu:
1. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
2. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah
lepas haid.
3. Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Ditinjau
dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang digunakan sebagai ucapan talak,
maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
a. Talak
Sharih yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat
dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai.
b. Talak
Kinayah yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.
Dari
segi ada atau tidak adanya kemungkinan untuk rujuk, maka talak dibagi menjadi
dua macam, yaitu:
a. Talak
Raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pernah digauli.
b. Talak
Bai’in yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bekas suami terhadap bekas
istrinya.
Beberapa
hal yang menjadi rukun talak dengan syarat-syaratnya antara lain sebagai
berikut:
1.
Suami
Suami
adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami tidak
berhak menjatuhkannya.
Untuk
sahnya talak, suami yang menjatuhkan talak disyaratkan:[4]
a. Baligh.
Talak yang dijatuhkan anak kecil dinyatakan tidak sah, sekalipun dia telah
pandai. Demikian kesepakatan para ulama mazhab kecuali mazhab Hambali. Para
ulama mazhab Hambali mengatakan bahwa talak yang dijatuhkan anak
kecil yang mengerti dinyatakan sah, sekalipun usianya belum mencapai sepuluh
tahun.
b. Berakal
Sehat. Dengan demikian talak yang dijatuhkan oleh orang gila tidak sah. Begitu
pula dengan talak yang dijatuhkan oleh orang yang tidak sadar. Tetapi para
ulama mazhab berbeda pendapat tentang talak yang dijatuhkan oleh orang mabuk. Imamiyah mengatakan bahwa, talak orang mabuk sama sekali tidak sah.
Sementara itu mazhab empat[5]
berpendapat bahwa talak orang mabuk itu sah manakala dia mabuk karena minuman
yang diharamkan atas dasar keinginan sendiri.
c. Atas
kehendak sendiri. Dengan demikian, talak yang dijatuhkan oleh orang yang
dipaksa (menceraikan istrinya) menurut kesepakatan para ulama mazhab tidak
dinyatakan sah. Hal ini sesuai dengan sabda nabi saw, “Sungguh Allah melepaskan dari umatku tanggung jawab dari dosa silap,
lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya”.
d. Betul-betul
bermaksud menjatuhkan talak. Dengan demikian kalau seorang laki-laki
mengucapkan talak karena lupa, keliru, atau main-main, maka menurut Imamiyah
talaknya dinyatakan tidak jatuh.
2.
Istri.
Masing-masing
suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri. Tidak dipandang
jatuh talak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
Mengenai
istri-istri yang dapat dijatuhi talak, para fuqaha sepakat bahwa mereka harus:
a. Permpuan
yang dinikahi dengan sah
b. Perempuan
yang masih dalam ikatan nikah yang sah
c. Belum
habis masa iddahnya, pada talak raj’i
d. Tidak
sedang haid[6]
3.
Sighat
Talak
Sighat
talak ialah kata-kata yang diucapkan pada suami terhadap istrinya yang
menunjukkan talak, baik itu sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik
berupa ucapan/lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan
suruhan orang lain.
Jumhur
fuqaha telah sepakat bahwa sighat talak itu ada dua yaitu, sighat yang yang
jelas (sharih) dan sighat sindiran (kinayah).
1. Kata-kata
yang jelas (sharih)[7]
Kata-kata
talak yang sharih artinya lafal yang di gunakan itu terus terang menyatakan
perceraian. Misal, Suami berkata kepada istrinya “Engkau telah aku ceraikan”,
“Aku telah menjatuhkan talak untukmu”, atau “Engkau tertalak” dan lain
sebagainya.
Imam
Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata
talak yang tegas/jelas hanyalah kalimat “talak” saja. Maka selain kata itu
termasuk sindiran. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa
kata-kata tegas/jelas itu ada tiga, yaitu: talak (cerai), firaq (pisah), dan
sarah (lepas).
2. Kata-kata
yang tidak jelas (kinayah)
Kata-kata
talak yang tidak jelas yaitu kata yang mengandung sindiran atau yang mengandung
arti samar-samar seperti suami berkata kapada istrinya, “pulanglah kerumah
orang tuamu sekarang”, atau “beriddahlah engkau dan bersihkanlah kandunganmu”
dan lain sebagainya.
Imam
Malik berpendapat bahwa[8],
apabila suami mengucapkan talak dengan kata-kata kinayah dan ia tidak berniat
untuk mentalak istrinya maka talaknya tidak jatuh. Kecuali kalau dia memang
berniat menjatuhkan talak. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika
suami berniat menjatuhkan talak maka talak pun telah jatuh.
Sedangkan
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa talak dapat terjadi dengan semua
kata-kata kinayah apabila disertai dengan niat. Dengan demikian, talak tidak
dianggap sah kecuali bila disertai dengan adanya niat. Sekalipun yang
mengucapkan berkata dengan jelas, tetapi maksudnya bukan untuk menalak
melainkan dalam makna yang lain, maka talak itu tidak jatuh. Jadi yang dapat
menjelaskan makna dari kata-kata sindiran adalah niat dan tujuan orang yang
mengucapkannya.
D. Hukum
Talak
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum talak ini. Golongan Hanafi dan Hanbali
mengatakan hukum talak itu terlarang kecuali dalam keadaan darurat. Alasan
mereka adalah sabda Rasulullah SAW:“Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka
merasai dan bercerai, yaitu orang yang suka kawin dan cerai”
Alasan lain golongan ini
melarang perceraian kecuali dalam keadaan darurat adalah sabda Rasulullah SAW:
أَبْغَضُ
الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ
"Thalaq adalah sesuatu
yang halal tetapi paling dibenci di sisi Allah" (HR Ibnu Majah dan
Ibnu Mjah)
v IDDAH
A.
Pengertian
Iddah
Iddah
berasal dari adad artinya menghitung. Maksudnya adalah perempuan atau istri
menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. Menurut istilah, iddah mengandung
arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikah setelah
bercerai atau ditinggal mati suaminya.
Jadi,
iddah adalah satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup
atau mati, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau
kosong dari kandungan.
B.
Macam-macam
Iddah
Iddah
terbagi atas beberapa macam diantaranya ialah:
1.
Iddah
Talak
Iddah
talak artinya iddah yang terjadi karena perceraian. Iddah Talak pun di bagi
menjadi dua yaitu:
a. Perempuan
yang masih haid. Iddahnya adalah tiga kali suci atau tiga kali haid, sesuai
dengan Firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 228 :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh
mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
b. Perempuan
yang belum haid atau tidak lagi haid (menopause). Iddahnya adalah tiga bulan
sesuai dengan Firman Allah dalam Surat At Talaq ayat 4:
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³t z`ÏB ÇÙÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 ……
Dan perempuan-perempuan yang tidak
haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu
(tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu
(pula) perempuan-perempuan yang tidak haid”.
2.
Iddah
Hamil
Iddah
Hamil adalah iddah yang terjadi apabila pempuan yang diceraikan itu sedang
hamil. Iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya. Firman Alloh swt. Dalam Surat At
Talaq ayat 4:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,Gt ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾ÍnÍöDr& #Zô£ç ÇÍÈ
“Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya
Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.
3.
Iddah
Wafat
Iddah
wafat yaitu iddah yang terjadi apabila seorang perempuan ditinggal mati
suaminya. Dan adapun iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Firman Allah swt
dalam Surat Al Baqarah ayat 234:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur ( #sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& xsù yy$oYã_ ö/ä3øn=tæ $yJÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇËÌÍÈ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya,
Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.
C.
Hikmh
Iddah[9]
Adapun
hikmah iddah adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan
2. Memberi
kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan
semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3. Menjungjung
tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji
masalahnya, dan memberikan waktu berpikir panjang.
4. Kebaikan
perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama
dalam ikatan akadnya
v RUJUK
A.
Pengertian
Ruju’[10]
Menurut
bahasa arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’a – yarji’u –rujk’an yang
berarti kembali, dan mengembalikan. Ulama Hanafinah memberikan makna
ruju’ sebagaimana di kemukakan oleh Abu Zahrah sebagai berikut:“Rujuk ialah melestarikan perkawinan dalam masa
iddah talak (raj’i)”
Sedangkan menurut Asy
Syafi’i: “Rujuk ialah
mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri ditengah-tengah iddah
setelah terjadinya talak (raj’i)”. Dapat dirumuskan bahwa ruju’ ialah “mengembalikan
status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan
oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan
tertentu”.
B.
Rukun
dan Syarat Rujuk
Mengenai
rukun rujuk dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Ada
suami yang merujuk
2. Ada
istri yang di rujuk dan sudah dicampuri
3. Dengan
pernyataan ijab qabul, Misal, “Aku rujuk
engkau pada hari ini”
Sementara
mengenai syarat-syarat rujuk, sebagai berikut:
1. Adanya
saksi
Fuqaha
berbeda pendapat mengenai adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat
sahnya atau tidak. Imam Maliki
berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan adanya saksi.
2. Rujuk
dengan kata-kata
Berkenaan
dengan cara merujuk terdapat juga perbedaan pendapat:
Pendapat pertama, mengatakan bahwa
rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk
merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan
niat. Demikian menurut pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua, dikemukakan oleh Imam
Abu Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan pergaulan, jika ia
bermaksud merujuk dan ini tanpa niat.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat
bahwa rujuk itu dipersamakan dengan perkawinan, dan Allah swt memperintahkan
untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya terdapat pada kata-kata.
3. Istri
telah dicampuri
Jika
istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi harus
dengan perkawinan baru lagi. Sesuai dengan Firman Allah swt dalam Surat Al
Ahzab ayat 49:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`Îgøn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎh| ur %[n#u| WxÏHsd ÇÍÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-
perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka
itu dengan cara yang sebaik- baiknya".
4. Istri
baru dicerai dua kali
Jika
istri telah dicerai tiga kali, maka tidak sah rujuk lagi. Hal ini telah di
jelaskan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 230:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# $pkß]Íhu;ã 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇËÌÉÈ
“Kemudian
jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak
lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui”.
C. Proses Rujuk Menurut Lima Mazhab
Cara
untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, atau
dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para
ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas), misalnya dengan ucapan
“saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti
ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan
untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, maka tidak
sah.
Sedangkan rujuk dengan
perbuatan, ulama berbeda pendapat:
a.
Ulama Hanafi berpendapat bahwa
rujuk dapat terjadi dengan perbuatan watha’ dan juga
dengan perbuatan lain yang dapat mengarah kepada hubungan tersebut seperti
sentuh-sentuhan atau ciuman yang disertai syahwat.
b.
Ulama Malikiyah berpendapat sah
rujuk yang dilakukan dengan perbuatan dengan syarat harus dengan niat rujuk.
c.
Ulama Syafi’iyah mengatakan
apabila seorang suami maenggauli istrinya yang telah ditalak, baik dengan niat
rujuk ataupun tidak, maka hubungan mereka tersebut dinilai syubhat, tidak ada
ketentuan bagi mereka berdua dalam hal itu, dan dikenakan sanksi bagi suami dan
istri bila mereka mengetahui hal tersebut. Dan bagi suami wajib
membayar mahar mitsil kepada sang istri.
c.
Ulama Hambali mengatakan sah
rujuk yang dilakukan dengan perbuatan watha’ meskipun tidak
diiringi dengan niat. Ulama Hambali menegaskan bahwa yang
dimaksud dengan perbuatan tersebut adalah hubungan badan suami istri, sedangkan
perbuatan selain watha’, seperti bersentuhan atau ciuman sama
sekali tidak mengakibatkan terjadinya rujuk meskipun perbuatan tersebut
diiringi dengan syahwat.
d.
Ulama Syi’ah (Imamiyah)
menyatakan bahwa rujuk dapat terjadi dengan perbuatan hubungan suami istri,
sentuhan-sentuhan ataupun dengan berciuman atau perbuatan lainnya yang halal
dilakukan oleh suami kepada istrinya, baik perbuatan itu diiringi dengan syahwat
ataupun tidak dan dengan niat rujuk ataupun tidak.
Dari
uraian diatas para ulama berbeda pendapat dari segi proses rujuk, akan tetapi
mereka sepakat bahwa bekas istri yang dirujuk itu harus berada dalam masa iddah
talak raj’i tersebut tidak bergantung kepada persetujuan istri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Talak
itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan
perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal
talak bai’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah
berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak
yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari
satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
Rukun
talak itu ada 3 yaitu :
1. Suami
2. Istri
3. Shighat
talak
Iddah
adalah satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup atau
mati, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong
dari kandungan.
Macam-macam
Iddah:
1. Iddah
cerai
2. Iddah
hamil
3. Iddah
wafat/mati
Ruju’
ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak
raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah,
dengan ucapan tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Quran al Karim
Abidin, Slamet, Drs - Aminuddun,
Drs.,H., Fiqih Munakahat, Bandung: CV
Pustaka Setia, 1999.
Ghozali,
Abdul Rahman, Prof., Dr., Fiqh Munakahat,
Jakarta: Kencana, 2003.
Mughniyah’
Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mahab,
Jakarta: Penerbit Lentera, 2008.
Rusyid,
Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Jakarta:
Pustaka Amani, jilid 3, 1995.
Sabiq,
Sayyid, Fiqh al Sunnah, Beirut: Dar
al Fikr, cet ke 4, jilid 2, 1983.
[1]
Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, Beirut:
Dar al Fikr, 1983,cet ke 4,jilid 2,hal. 206
[2]
Prof.Dr.Abdul Rahman Ghozali, Fiqh
Munakahat, Jakarta: Kencana,2003, hal.192
[3]
Prof.Dr. Abdur Rahman, op.cit., hal 201
[4]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima
Mahab, Jakarta: Penerbit Lentera,2008, hal. 441
[5] Hanafi dan Maliki secara jelas menyatakan sahnya talak yang dijatuhkan orang
mabuk, sedangkan Imam Syafi’I
mempunyai dua pendapat, yang lebih kuat adalah talak itu jatuh.
[6]
Drs. Slamet Abidin, Drs. H. Aminuddun, Fiqih
Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999. Hal.66
[7]
Ibid, hal 58
[8] Ibnu
Rusyid, Bidayatul Mujtahid,Jakarta:
Pustaka Amani, jilid 3, 1995, hal 165
[9]
Ibid, hal. 138
[10]
Prof.Dr. Abdul Rahman.op.cit. hal 285
makalah tentang talak rujuk dan iddah
4/
5
Oleh
Unknown