Makalah Hukum Perdata Islam Indonesia tentang Kewajiiban Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan
Makalah Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Harta
warisan adalah harta peninggalan yang telah bebas dari hak orang lain
didalamnya, sehingga ia menjadi hak penuh bagi pemilik harta. Untuk menjadikan
harta peninggalan itu menjadi hak penuh yang dapat dijadikan sebagai harta
warisan, maka ada beberapa tindakan yang harus dilakukan terlebih dahulu,
sehingga harta yang ditinggalkan pewaris itu secara hukum berhak beralih kepada
ahli warisnya.
Seandainya harta yang ditinggalkan
itu banyak, dan segala macam kewajiban yang yang terdapat di dalamnya telah dipenuhi,
sedangkan harta yang ditinggalkan masih banyak, maka tidak ada persoalan
kewajiban mana yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tetapi bila harta yang
ditinggalkan sedikit, dan tidak berkecukupan untuk menyelesaikan semua
kewajiban, maka perlu dipikirkan mana yang perlu dipenuhi. Maka dari itu di
dalam makalah ini akan dijelaskan ururtan-urutan kewajiban yang harus dilakukan
oleh ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris yang telah meninggal.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Harta Warisan?
2. Apa
Sajakah Kewajiban Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan?
1.3 Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Pengertian Harta Warisan
2. Untuk
Mengetahui Kewajiban Ahli Waris terhadap Harta Warisan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Harta
Warisan
Harta
warisan menurut Hukum Islam ialah segala sesuatu yang ditinggalakan oleh
pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya. Dalam pengertian
ini dapat dibedakan antara harta warisan dengan harta peninggalan. Harta
peninggalan adalah semua yang ditinggalkan oleh si mayit atau dalam arti
apa-apa yang ada pada seseorang saat kematiannya, sedangkan harta warisan ialah
harta peninggalan yang secara hukum syara’ berhak diterima oleh ahli warisnya.[1]Sehingga
dapat disimpulkan bahwa harta warisan ialah apa yang ditinggalkan oleh pewaris,
dan terlepas dari segala macam hak orang lain didalamnya. Pengertian harta
warisan dalam rumusan seperti ini berlaku dalam kalangan ulama Hanafi.
Ulama
fiqih lainnya mengemukakan rumusan yang berbeda dengan yang dirumuskan di atas.
Bagi mereka warisan itu ialah segala apa yang ditinggalkannya pada waktu
meninggalnya, baik dalam bentuk harta atau hak-hak.
Bila
diperhatikan rumusan yang dikemukakan selain Hanafi sebagaimana disebutkan di
atas, dapat dipahami bahwa menurut mereka tidak berbeda antara harta warisan
dengan harta peninggalan. Namun kalau diperhatikan dalam pelaksanaan
selanjutnya, bahwa sebelum harta peninggalan itu dibagikan kepada ahli waris
harus dikeluarkan dulu wasiat dan hutangnya. Dengan demikian maka jelaslah
bahwa kedua kelompok ulama tersebut hanya berbeda dalam perumusan, sedangkan
yang menyangkut substansinya sama saja.
Dalam
pembahasan diatas telah dinyatakan bahwa harta yang menjadi harta warisan itu
harus murni dari hak orang lain didalamnya. Diantara usaha memurnikan hak orang
lain itu adalah mengeluarkan wasiat dan membayarkan utang pemilik harta. Hukum
yang mengenai pembayaran uatang dan wasiat itu dapat dikembangkan kepada hal
dan kejadian lain sejauh di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang harus
dimurnikan dari harta peninggalan orang yang meninggal, diantaranya biaya
pengurusan jenazah, pembayaran utang, serta pelaksanaan wasiat.
B.
Kewajiban
Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan
Ada
beberapa kewajiban yang berkaitan dengan pembagian waris yang harus dipenuhi
secara tertib, sehingga apabila kewajiban yang pertama atau yang kedua
menghabiskan semua harta waris maka tidak lagi pindah kepada kewajiban yang
berikutnya. Sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan, terlebih dahulu yang
didahuluan dari harta peninggalan itu adalah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai
berikut:
1.
Tajhiz
atau membiayai pengurusan jenazah
Tajhiz
adalah segala yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia mulai dari
wafatnya sampai kepada penguburannya. Diantara kebutuhan tersebut antara lain
biaya memandikan, mengkafankan, menguburkan, dan segala yang diperlukan sampai
diletakkannya ketempat yang terakhir.[2]
Dalam
mengeluarkan biaya pengurusan jenazah tersebut harus dilakukan dengan cara-cara
yang ma’ruf (baik) menurut agama, yakni tanpa berlebih-lebihan dan tanpa
terlalu menyedikitkan (menurut ukuran
yang wajar). Sebab jika berlebihan akan mengurangi hak ahli waris dan jika
sangat kurang akan mengurangi hak si mayit.
Hal ini sesuai dengan Firman
Allah SWT dalm Al-Qur’an Surat Al-Furqan 67:
tûïÏ%©!$#ur !#sÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç
öNs9ur (#rçäIø)t
tb%2ur
ú÷üt/ Ï9ºs $YB#uqs%
ÇÏÐÈ
Artinya:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan,
dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara
yang demikian.
Lalu
bagaimana jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk biaya tersebut?
Para ulama fikih berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama mengatakan
kewajiban menanggung biaya perawatan tersebut pada keluarga yang semasa
hidupnya ditanggung oleh si mayit. Karena merekalah yang telah menikmati hasil
jerih payah si mayit. Maka sangat wajar jika mereka itu diberi tanggung jawab
mengurus jenazah orang yang telah berjasa kepada mereka. Ulama yang lain
berpendapat lebih luas lagi, keluarga si mayit secara umum turut bertanggung
jawab, jika harta peninggalan si mayit tidak mencukupi.[3]
Jika keluarga si mayit juga tidak
mampu, maka menurut perspektif Islam, biaya perawatan jenazah diambil dari kas
Baitul Mal. Atau dalam konteks keindonesiaan, di kalangan masyarakat pada
umumnya biaya-biaya dalam masalah seperti ini diambil dari dana-dana
perkumpulan sosial yang ada di lingkungan tempat si mayit tinggal.
2.
Pelunasan
Utang Pewaris
Hutang
merupakan tanggung jawab yang harus dibayar oleh orang yang berhutang sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan. Jika orang yang berutang meninggal dunia,
maka pada prinsipnya tanggung jawab membayar hutang tersebut beralih kepada
keluarganya. Oleh karena itu jika orang yang berutang meninggal dunia, maka
pembayaran utang diambil dari harta peninggalannya setelah pembiayaan tajhiz,
hingga tidak meninggalkan beban bagi keluarganya yang ditinggalkan.
Utang
orang yang meninggal secara garis besar dapat dikelompokkan kepada dua kelompok
yaitu:
1) Utang
kepada Allah yaitu kewajiban-kewajiban agama dalam bentuk materi yang telah
wajib dilaksanakan selagi hidup tetapi belum
dilakukan sebelum ia meninggal seperti, zakat, kaffarah, dan nazar yang
belum dilaksanakan.
2) Utang
kepada sesama manusia, yaitu utang yang dibuat oleh yang meninggal sebelum
meninggal atau hak orang lain yang ada ditangannya, barang orang lain yang
belum diserahkannya sebelum meninggalnya. Utang kepada sesama manusia dibagi
kepada beberapa macam:
·
Utang yang
menyangkut dengan benda milik seseorang yang ada padanya sebelum meninggal dan
masih utuh sebagaimana adanya sesudah meninggalnya, seperti titipan, barang
jaminan, dan barang yang dibelinya dan belum sempat dibayar sebelumnya.
·
Utang dalam
bentuk tanggung jawab yang belum dibayarnya seperti uang yang dipinjamnya waktu
masih sehat.
·
Utang dalam bentuk
tanggung jawab yang dibuatnya waktu sakit yang dekat kematiannya. Pemisahan
utang antara yang dibuat pada saat masih sehat atau masih sakit menjelang
kematian hanya berlaku dikalangan ualam hanafi dan tidak dikenal di kalangan
ulama jumhur.[4]
Para
fuqaha memperselisihkan bentuk-bentuk utang yang harus didahulukan
pelunasannya, apabila seseorang meninggal dunia dan mempunyai berbagai utang,
sedangkan harta peninggalannya tidak mencukupi untuk membiayainya. Dalam
perselisihan ini ada beberapa pendapat yakni sebagai berikut:
1) Pendapat
Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa hutang kepada Allah (dainullah) itu harus didahulukan daripada hutang kepada manusia (dainul ‘ibad). Beliau beralasan bahwa
perkataan dain (utang) dalam surat An Nisaa’ ayat 11, yaitu
Þ4 .`ÏB
Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur
ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr&
Aûøïy 3
Ayat di atas sifatnya
masih umum yang dapat mencakup dainullah
dan dainul ‘ibad. Kemudian keumuman
ayat tersebut di takhshish oleh sabda
Nabi Muhammad saw: maka utang kepada
Allah itu lebuh baik hak untuk dibayar. Dengan demikian dainullah harus didahulukan daripada dainul ‘ibad, kemudian diantara dainul ‘ibad yang ‘ainiyah (berwujud
benda) dan muthlaqah (yang tidak
bersangkut paut dengan wujud harta benda) maka dainul ‘ibad ainiyah lah yang harus didahulukan.
2) Pendapat
Hanafiyah, bahwa dainullah gugur
akibat kematian seseorang, sebab peristiwa kematian menghilangkan kemampuan
bertindak dan menghilangkan tuntutan pembebanan. Oleh karena itu, ahli waris
tidak wajib untuk melunasinya, kecuali kalau mereka bermaksud baik atau si
mayit mewasiatkan untuk dilunasi oleh ahli waris mereka. Jika si mayit
mewasiatkan kepada ahli waris agar melunasi maka wasiat tersebut berfungsi
sebagai wasiat kepada orang yang tidak menerima pusaka, yakni pelunasannya
hanya 1/3 sisa peninggalan setelah diambil untuk biaya-biaya perawatan dan
pelunasan utang kepada sesama. Apabila si mayit tidak mempunyai ahli waris sama
sekali maka harus di lunasi 1/3 dari seluruh harta peninggalan, sebab yang
mempunyai hak mencegah kelebihan wasiat itu adalah ahli waris. Jadi dainullah diakhirkan daripada dainul ‘ibad.
Adapun
urutan-urutan utang yang harus dilunasi menurut fuqaha aliran Hanafiyah adalah
sebagai berikut:
a. Utang
yang berpautan dengan wujud harta peninggalan (dainul ‘ainiyah)
b. Utang
yang dilakukan pada waktu sehat
c. Utang
yang diakui pada waktu sakit
d. Utang
untuk maksud baik (sebagai wasiat)[5]
3) Pendapat
aliran Malikiyah dalam pelunasan utang mendahulukan pelunasan dainul ‘ibad
daripada dainullah sebab manusia sangat memerlukan untuk di lunasi piutangnya,
sedang Allah swt zat yang maha cukup sehingga tidak perlu perlunasan. Dainul ‘ibad ini harus di lunasi dari
harta peninggalan setelah disisihkan berbagai biaya perawatan. Adapun utang
kepada Allah swt seperti pembayaran zakat fitrah, tebusan sumpah, tebusan
puasa, tebusan dzihar, dan sebafainya dilunasi dari seluruh harta peninggalan
setelah pelunasan dainul ‘ibad, apabila
diketahui sebagai tanggungannya, baik diwasiatkan maupun tidak, dan apabila
tidak diketahui tetapi diwasiatkan maka diambil 1/3 dari harta peninggalan
saja.
Dengan
demikian urutan utang menurut Malikiyah hampir sama pendapatnya dengan
ulama Hanafiyah, yaitu:
a. Utang
yang berpautan dengan wujud harta peninggalan
b. Utang
yang dilakukan pada waktu sehat
c. Utang
yang dilakukan pada waktu sakit
d. Utang
kepada Allah yang ada saksinya seperti pembayaran zakat fitrah, tebusan sumpah,
tebusan puasa, tebusan dzihar, dan sebagainya.
4) Pendapat
aliran Hanabilah, memandang sama antara dainullah dengan dainul ‘ibad dalam
melunasinya, karena istilah dainu dalam surah An Nisaa’ ayat 11 dapat mencakup
pengertian kedua-duanya.
3.
Melaksanakan
atau Membayar Wasiat
Wasiat
adalah pesan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain setelah ia
meninggal dunia.[6] Dasar ketentuan wasiat ialah firman
Allah dalam surah Al Baqarah ayat 180:
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ)
u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym
n?tã tûüÉ)FßJø9$#
ÇÊÑÉÈ
Artinya:
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf[7],
(Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Dalam
ayat ini Allah swt menyatakan wasiat untuk orang tua dan kerabat yang pada
umumnya adalah ahli waris, kemudian pelaksanaan ayat 180 surah Al Baqarah yang
bersifata umum itu dibatasi oleh hadist nabi dari Umamah menurut riwayat Ahmad
yang artinya tidak boleh wasiat untuk
ahli waris, kecuali bila dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris. Jika
sebelum menninggal dunia seseorang telah berwasiat, maka dipenuhilah wasiat itu
dari harta peninggalannya dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta bila dia mempunyai
ahli waris dan jika dia akan berwasiat lebih dari 1/3 harus mendapat
persetujuan ahli warisnya.[8]
Tentang
batas maksimal suatu wasiat ditentukan dalam hadist nabi dari Sa’ad bin Waqqash
menurut riwayat al Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa wasiat tidak boleh
lebih dari sepertiga, dengan pertimbangan bahwa meninggalkan anak dalam keadaan
berkecukupan lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan sengsara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Harta
warisan ialah apa yang ditinggalkan oleh pewaris, dan terlepas dari segala
macam hak orang lain didalamnya. Ada beberapa kewajiban yang berkaitan dengan
pembagian waris yang harus dipenuhi secara tertib, sehingga apabila kewajiban
yang pertama atau yang kedua menghabiskan semua harta waris maka tidak lagi
pindah kepada kewajiban yang berikutnya. Sebelum harta peninggalan
dibagi-bagikan, terlebih dahulu yang didahuluan dari harta peninggalan itu
adalah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1. Tajhiz
atau membiayai pengurusan jenazah
Tajhiz adalah segala
yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia mulai dari wafatnya sampai
kepada penguburannya. Diantara kebutuhan tersebut antara lain biaya memandikan,
mengkafankan, menguburkan, dan segala yang diperlukan sampai diletakkannya
ketempat yang terakhir.
2. Pelunasan
Utang Pewaris
Hutang
merupakan tanggung jawab yang harus dibayar oleh orang yang berhutang sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan. Jika orang yang berutang meninggal dunia,
maka pada prinsipnya tanggung jawab membayar hutang tersebut beralih kepada
keluarganya. Oleh karena itu jika orang yang berutang meninggal dunia, maka
pembayaran utang diambil dari harta peninggalannya setelah pembiayaan tajhiz,
hingga tidak meninggalkan beban bagi keluarganya yang ditinggalkan.
3. Melaksanakan
atau Membayar Wasiat
Wasiat
adalah pesan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain setelah ia
meninggal dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Fathurrahman,
Ilmu Waris, Bandung:Al Ma’arif, 1975
Moh. Muhibbin, Wahid, H. Abdul. Hukum Kewarisan Islam; Sebagai Pembaruan Hukum
Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Rofiq,
Ahmad, Hukum Islam di Indonesia,
Jakarta: Rajawali Pers, Cet. Ke-2, 1997
Sabiq,
Sayyid, Fiqih Sunnah, Beirut: Darul
Fikry
Syarifuddin,
Amir, Hukum Kewarisan Islam,Jakarta:
Kencana, 2004
[1] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana,
2004, hlm. 206
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih
Sunnah, Beirut: Darul Fikry hlm. 452
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,Jakarta:Rajawali
Pers, 1997, Cet. Ke-2, hlm. 389.
[4] Amir Syarifuddin,op.cit.
hlm. 281
[5] Fathurrahman, Ilmu Waris.
Bandung:Al Ma’arif, 1975. Hlm. 46
[6] Ibid, hlm. 46
[7] Ma'ruf ialah adil dan
baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan
meninggal itu. ayat Ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[8] Moh. Muhibbin, H. Abdul
Wahid. Hukum Kewarisan Islam; Sebagai
Pembaruan Hukum Positif di Indonesia ,Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 56
