Sunday, 26 October 2014

Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia

Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana sudah diketahui, Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Batas antara ajaran Islam dengan persoalan politik sangat tipis. Sebab ajaran Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan politik dan masalah ketatanegaraan. Peristiwa hijrah Nabi ke Yatsrib merupakan permulaan berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah perkembangan Islam. Kedudukan Nabi di Yatsrib bukan saja sebagai pemimpin agama, tetapi juga kepala negara dan pemimpin pemerintahan.  Kota Yatsrib dihuni oleh masyarakat yang multi etnis dengan keyakinan agama yang beragam. Peta sosiologis masyarakat Madinah itu secara garis besarnya terdiri atas :
1. Orang-orang muhajirin, kaum muslimin yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
2. Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.
3. Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri atas beberapa kelompok suku   seperti : Bani Qainuna, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
4. Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu penganut paganisme atau penyembah berhala.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan. Piagam ini disusun pada saat Beliau menjadi pemimpin pemerintahan di kota Madinah.
Isi piagam Madinah itu merupakan fakta tertulis, tidak dapat dibantah oleh siapapun yang mencoba mendistorsi sejarah Itu. Isinya memberikan perlindungan hak- hak semua orang untuk hidup dalam satu atap tanpa merasa takut menjalankan keyakinan mereka masing masing. Suatu paparan kehidupan bernegara yang menjangkau kepentingan bersama, saling melindungi hak-hak bersama dan hidup saling bantu membantu. Madinah waktu itu menjadi surga bagi semua agama untuk saling melindungi, tidak terpetik sejarah adanya perlindungan berbangsa dan beragama sebagaimana terjadi di Masa Piagam Madinah yang menjadi Deklarasi bersama umat Yahudi dan Nasrani.
Piagam Madinah merupakan sebuah catatan sejarah yang tidak akan pernah hilang dari memori kejayaan Islam. Karena piagam ini merupakan bukti nyata bahwa islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur dalam kegiatan yang bersifat religius saja tetapi merupakan agama yang mencakup semua aspek kehidupan manusia. Rasulullah telah memberikan contohnya kepada kita semua bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, beragama, dan bernegara.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar belakang Piagam Madinah
Masyarakat Madinah terdiri dari bermacam suku, golongan dan agama. Golongan-golongan itu antara lain para sahabat Rasulullah, kaum musyrikin Madinah, dan kaum Yahudi. Kaum musyrikin madinah adalah kabilah-kabilah asli Madinah. Diantara merka ada yang masih ragu-ragu meninggalkan agama nenek moyang merekea, namun mereka tidak memusuhi Islam. Sebagaian kaum musyrikin yang lain diam-diam memusuhi Islam. Diantara mereka yang diam-diam memusuhi Islam adalah Abdullah bin Ubay. Ia menampakkan ke-Islaman pada Rasulullah, namun dalam hatinya mereka memusuhi dan merongrong umat Islam. Sebelumnya Abdullah bin Ubay akan diangkat raja di Madinah untuk menyatuhkan suku Aus dan Khazraj. Namun dengan kedatangan Islam, Abdullah bin Ubay batal diangkat menjadi raja. Hal ini yang menyebabkan ia membenci kedatangan Rasulullah dan diam-diam merongrong Islam.[1]
Selain Abdullah bin Ubay satu orang lagi yang menampakan permusuhan pada islam adalah Abu Amir dari suku Aws. Dia sampai bergabung dengan Quraisy Makkah untuk menyerang umat islam.[2]  Yahudi pun juga pada dasarnya tidak senang akan kedatangan islam yang berdampak pada hilangnya potensi mereka untuk merebutkan dominasi di Madiah, pada awalnya suku aws dan khazrah bersatu untuk menyingkirkan Yahudi dari Madinah namun dengan tipu daya Yahudi dapat memecah bela kedua suku ini untuk perang sehingga Yahudi dapat legalitas untuk tinggal di Madinah dan mendapatkan keutungan dari perseteruan diantara mereka.[3]Untuk itu kaum Yahudi menerima kedatangan Islam hanya karna alasan politis yang dengan kedatangan Islam bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Yahudi.
Atas dasar itulah demi mewujudkan negara yang kokoh Nabi Muhammad mempersatukan seluruh lapisan golongan masyarakat Madinah dengan diikat oleh Perjanjian yang disebut Piagam Madinah dan diharapkan dapat memperkuat posisi negara Madinah sebagai pusat pemerintahan islam.
Yang mendatangi Piagam Madinah adalah tokoh kaum Muhajirin dan Anshar, tokoh Yahudi dan Nasrani dari Bani Qainuqa, bani Nadir, dan Bani Quraidah. Mereka menyatakan kesiapan untuk membangun Madinah dan menjaga Madinah dari serangan musuh-musuhnya.[4]
B.     Rumusan Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah merumuskan teks yang berbunyi:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah sebuah Piagam yang  disahkan oleh Muhammad pada orang beriman (Muslim) Quraisy Madinah dan  orang-orang yang mengikuti mereka. Mereka memberikan perlindungan menghadapi semua orang lainnya …. Semua orang bersatu taat akan bangkit sebagai satu orang melawan siapa pun perusak, atau yang berusaha untuk melakukan ketidak adilan, agresi, atau dosa, atau menyebarkan permusuhan timbal balik di antara orang beriman, bahkan kalau orang itu adalah salah seorang dari anak laki-laki mereka … setiap orang Yahudi yang mengikuti kami berhak memperoleh bantuan kami dan memiliki hak yang sama seperti kami, tanpa perbedaan … tidak ada pokok perselisihan diantara kamu yang tidak dapat diputuskan menurut hukum Allah dan diputuskan oleh nabi Muhammad untuk memperoleh keadilan.”
Selengkapnya isi Piagam Madinah sebagai berikut:
== MUKADDIMAH ==
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka"
I. PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1    Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2     Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3      1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4      1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5      1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6      1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7      1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8      1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9      1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10    1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III. PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11   Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12   Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13    1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14    1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15    1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV. PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16   Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17   1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18   Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19    1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20   1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21    1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22    1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23   Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V. GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24    Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25    1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26   Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27   Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28   Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29   Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30    Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31    1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32   Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33    1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34   Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35   Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36   1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37    1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38   Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39   Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40   Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41    Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII. PIMPINAN NEGARA
Pasal 42    1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43   Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44    Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX. POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45   1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46    1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X. PENUTUP
Pasal 47   1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.
C.    Spirit Piagam Madinah Dalam UUD 1945.
Pada masa Nabi saw telah terbentuk sebuah Negara Madinah. Sebab unsur-unsur definisi sebuah negara telah terpenuhi; yaitu population, territory and a government.
            Konsitusi Madinah telah tercermin dalam konstitusi Indonesia. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar struktur Negara. Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bab XI UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
 Ketentuan UUD 1945 tersebut bertentangan dengan arah sekularisasi dan teokrasi homogen. Demokrasi menurut UUD adalah demokrasi Pancasila. Setiap sila dari lima sila, termasuk Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Negara tidak memisahkan antara urusan agama dengan Negara. Urusan agama menjadi urusan resmi Negara seperti telah dibentuk Kementerian Agama. Maka demokrasi pun tidak lepas dari nilai-nilai agama, tetapi juga bukan Negara agama.
            Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus menerus dan bersama-sama meletakkan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalam pancasila.[5]
Adapun kesamaan konsep antara Piagam Madinah dengan Konstitusi Indonesia antara lain :
1.      Keduanya mengandung konsep kesamaan adanya ikatan agama dengan negara.
Bedanya, ikatan agama Islam dengan Negara Madinah sangat erat sekali, karena agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang bertindak sebagai kepala negara. Ikatan Islam dengan Negara Madinah tampak jelas dalam hal menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan hubungan agama dengan Negara. Berbeda dengan negara Indonesia yang secara rinci dan eksplisit mengatur antara hubungan negara dengan agama. Di lihat dari aspek hukum, Indonesia sangat mirip dengan piagam Madinah karena sumber hukum di Indonesia menyebut Hukum Islam disamping hukum warisan benda dan hukum adat.
Dari pembahasan format dan isi konstitusi Madinah dan Indonesia, secara fenomenologi, tampak bahwa nilai-nilai transendental sangat berpengaruh terhadap rumusan dan isi keduanya. Nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa banyak mendasari dan mewarnai kalimat-kalimat isi keduanya.
2.      Kebebasan dalam memeluk agama
Kebhinekaan tercermin dalam konstitusi sebelum Perubahan UUD 1945,ketentuan yang terkait dengan perlindungan terhadap kebhinnekaan tertuang dalam jaminan terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan).Pasca Perubahan UUD 1945, jaminan terhadap kebhinnekaan semakin jelas dan kuat, baik berupa hak individu, hak kolektif, maupun terhadap satuan pemerintahan. Ketentuan UUD 1945 yang menjamin kebhinnekaan dalam bentuk hak individu diantaranya adalah Pasal 28E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 28I Ayat (2); dan Pasal 29 Ayat (2). Pasal 28E Ayat (1) menjamin hak setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani¬nya. Pasal 28E Ayat (3) menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28I Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
            Khusus untuk kemerdekaan beragama dan beribadat, adalah jaminan terhadap kebhinnekaan dalam hal bergama. Hal itu ditegaskan dalam dua ketentuan, yaitu Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Bahkan, dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hak beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
            Kebebasan untuk berpegang kepada suatu agama dalam Piagam Madinah juga berlaku bagi Yahudi Bani al Najjar (pasal 26), Yahudi Bani al Najjar (pasal 27), Yahudi Bani Sa’idah (pasal 28), Yahudi Bani Jusyam (pasal 29), Yahudi Bani Aws (pasal 30), Yahudi Bani Tsa’labah (pasal 31), Jafnah Bani Tsa’labah (pasal 32), Yahudi Bani Syutaibah (pasa 33), Mawali Tsa’labah (pasal 34), orang-orang dekat atau teman kepercayaan kaum Yahudi (pasal 35).
3.      Tugas Melindungi Negara
Tugas melindungi negara di terangkan dalam pasal 39 – 41, sedangkan dalam UUD di atur dalam pasal 30 ayat 1 Yang berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Dan ayat 2. Yang berbunyi “Syarat – syarat tentang pembelaan diatur oleh undang-undang”.
Dalam Piagam Madinah Nabi Muhammad saw. dalam kapasitasnya sebagai nabi dan kepala negara tidak memaksa untuk mengubah agama. Ia hanya mendakwakan Islam. Soal konversi ke agama Islam tergantung kepada kesadaran mereka. Bahkan Nabi saw menciptakan kerukunan antar komunitas agama dan keyakinan yang ada. Dalam kaitan ini Fazlur Rahman menyatakan, Piagam itu telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas dan mewujudkan kerja sama  yang erat dengan kaum muslimin.
Jelas, menurut penulis bahwa konstitusi Islam pertama yang diperaktekkan oleh Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah negara kota yang multi etnis, kultur dan agama. Konstitusi tersebut telah memposisikan agama berada dalam negara dan negara sebagai penjamin kelangsungan umat beragama, menghargai keyakinan dan keberadaan agama yang plural. Dalam kontek politik perjanjian Madinah adalah alat untuk hidup bersama dan mendapat kebebasan secara sosial.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jika kita mengkaji Piagam Madinah mengenai agama dan hubungannya dengan negara yang terimplementasi dalam konstitusi yang disepakati bersama oleh masyarakat yang plural, selayaknya kita dapat menemukan bahwa otoritas negara terhadap keagamaan masyarakat sebatas menjamin keberlangsungan, kebebasan untuk memilih dan memeluk agama, mengatur militer serta terpeliharanya perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai kepala negara.
Nabi Muhammad saw. mendirikan negara Madinah tidak melebelkan “negara Islam”, tetapi bersifat umum dan berdasarkan atas kesepakatan masyarakat “kontrak social”.  Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi.  Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini juga tercermin dalam UUD 1945 yang mencamtukan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun negara tidak boleh mencampuri urusan internal umat beragama.
Kebebasan beragama adalah keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan UUD 1945 meletakkan kebebasan beragama, melaksanakan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh mencidrai keyakinan warga negara lainnya.
Intinya, pembentukan negara bersifat ijtihadi menuju kemaslahatan umat. Heterogenitas adalah keniscayaan, tetapi tetap dalam bingkai keteraturan yang taat kepada hukum dan kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ghazali,  Muhammad, Fiqh Al Sirah, (al Qahirah, 1953)
Bashori, As’ad Bashori., H.,M., Sejarah Kebudayaan Islam, (Surabaya: Prima Media, 2008)
Diponolo, G.S, Ilmu Negara, (Jakarta: Balai Pustaka, 1975), Jilid I
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988, Bab IV Pola Umum Peita kelima, Angka 5a
Muhammadism, Gibb, H.A.R, A Historical Survey, (London: University press, 1949)
Rais, Muhammad Dhiauddi, “An Nadzriyaat as Siyasah al Islamiyah”, diterjemahkan oleh Abd. Hayyi al Kattani dkk, “ Teori Politik Islam”, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), cet. Pertama hlm.6. dikutip dari D.B Macdonald, Developmen of Muslim Theology, Jurisprudence and Constititional Theory, (New york, 1903)
Sudrajad, Budi, Sejarah Kebudayaan Islam, (Jakarta: Yudhistira, 2007)




[1]  H. M. As’adBashori, SejarahKebudayaan Islam, (Surabaya: Prima Media, 2008), h. 22
[2] Martin Lings Muhammad, (Jakarta: Serambi, 2007), h. 271
[3]  H. M. As’adBashori, SejarahKebudayaan……..,h. 19.
[4]Budi Sudrajat, SejarahKebudayaan Islam, (Jakarta: Yudhistira, 2007), 23
[5]Garis-GarisBesarHaluan Negara (GBHN) tahun 1988, Bab IV PolaUmumPeitakelima, Angka 5a

Saturday, 25 October 2014

Makalah Pengantar Ilmu Hukum

Makalah Pengantar Ilmu Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas dalam makalah ini  adalah Pengertian dari hukum, Unsur-unsur, ciri-ciri, serta sifat dari hukum, Fungsi dan Tujuan bagi hukum.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’(Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1]
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:[2]
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.[3]

Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.[4] Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “HetRecht in Indonesia”.[5]
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1.      Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2.      Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
3.      Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
4.      Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.[6]
Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[7]
Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:
1.       Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2.      Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3.    SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
4.    MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
5.    Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.[8]
B.     Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.Kansil,S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.Terdapat perintah dan/atau larangan.
b.Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.[9]
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.[10]
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a.) Pidana pokok:
1.      pidana mati;
2.      pidana penjara;
3.      pidana kurungan;
4.      pidana denda;
5.      pidana tutupan.
b.) Pidana tambahan:
1.      pencabutan hak-hak tertentu;
2.      perampasan barang-barang tertentu;
3.      pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.[11]
C.Fungsi dan Tujuan Hukum
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[12]
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.[13]

























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.






DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
SP, Wasis., Pengantar Ilmu Hukum (Malang: UMM Pres, 2002)
Van Apeldoorn, L.J. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004)




[1] Wasis SP., Pengantar Ilmu Hukum (Malang: UMM Pres, 2002) hlm. 11
[2] Ibid, hlm 11.
[3] Ibid, hlm.11.
[4] L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004),hlm. 1.

[5] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989),hlm 36.

[6] Ibid.,35.
[7] ibid, hlm. 37
[8] Wasis SP., Pengantar ...., hlm. 20.
[9] Kansil, Pengantar .......,hlm. 39
[10] Ibid.
[11] Ibid, hlm. 40
[12] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2004),hlm, 53;Wasis SP., Pengantar....., hlm.24.
[13] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, 40;Wasisi SP., Pengantar Ilmu Hukum,hlm. 21; Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,hlm. 56.