Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia
Makalah Fiqih
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana sudah diketahui, Islam tidak dapat
dipisahkan dari politik. Batas antara ajaran Islam dengan persoalan politik
sangat tipis. Sebab ajaran Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,
termasuk persoalan politik dan masalah ketatanegaraan. Peristiwa hijrah Nabi ke
Yatsrib merupakan permulaan berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah
perkembangan Islam. Kedudukan Nabi di Yatsrib bukan saja sebagai pemimpin
agama, tetapi juga kepala negara dan pemimpin pemerintahan. Kota Yatsrib dihuni oleh masyarakat yang
multi etnis dengan keyakinan agama yang beragam. Peta sosiologis masyarakat
Madinah itu secara garis besarnya terdiri atas :
1. Orang-orang muhajirin, kaum muslimin yang
hijrah dari Makkah ke Madinah.
2. Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam
pribumi Madinah.
3. Orang-orang Yahudi yang secara garis
besarnya terdiri atas beberapa kelompok suku
seperti : Bani Qainuna, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
4. Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu
penganut paganisme atau penyembah berhala.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak
luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang
mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara
berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan
mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib
disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi
dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima
oleh semua golongan. Piagam ini disusun pada saat Beliau menjadi pemimpin pemerintahan
di kota Madinah.
Isi piagam Madinah itu merupakan fakta
tertulis, tidak dapat dibantah oleh siapapun yang mencoba mendistorsi sejarah
Itu. Isinya memberikan perlindungan hak- hak semua orang untuk hidup dalam satu
atap tanpa merasa takut menjalankan keyakinan mereka masing masing. Suatu
paparan kehidupan bernegara yang menjangkau kepentingan bersama, saling
melindungi hak-hak bersama dan hidup saling bantu membantu. Madinah waktu itu
menjadi surga bagi semua agama untuk saling melindungi, tidak terpetik sejarah
adanya perlindungan berbangsa dan beragama sebagaimana terjadi di Masa Piagam
Madinah yang menjadi Deklarasi bersama umat Yahudi dan Nasrani.
Piagam Madinah merupakan sebuah catatan
sejarah yang tidak akan pernah hilang dari memori kejayaan Islam. Karena piagam
ini merupakan bukti nyata bahwa islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur
dalam kegiatan yang bersifat religius saja tetapi merupakan agama yang mencakup
semua aspek kehidupan manusia. Rasulullah telah memberikan contohnya kepada
kita semua bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, beragama, dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar belakang Piagam Madinah
Masyarakat Madinah terdiri dari bermacam suku,
golongan dan agama. Golongan-golongan itu antara lain para sahabat Rasulullah,
kaum musyrikin Madinah, dan kaum Yahudi. Kaum musyrikin madinah adalah kabilah-kabilah
asli Madinah. Diantara merka ada yang masih ragu-ragu meninggalkan agama nenek
moyang merekea, namun mereka tidak memusuhi Islam. Sebagaian kaum musyrikin
yang lain diam-diam memusuhi Islam. Diantara mereka yang diam-diam memusuhi
Islam adalah Abdullah bin Ubay. Ia menampakkan ke-Islaman pada Rasulullah,
namun dalam hatinya mereka memusuhi dan merongrong umat Islam. Sebelumnya
Abdullah bin Ubay akan diangkat raja di Madinah untuk menyatuhkan suku Aus dan
Khazraj. Namun dengan kedatangan Islam, Abdullah bin Ubay batal diangkat
menjadi raja. Hal ini yang menyebabkan ia membenci kedatangan Rasulullah dan
diam-diam merongrong Islam.[1]
Selain Abdullah bin Ubay satu orang lagi yang
menampakan permusuhan pada islam adalah Abu Amir dari suku Aws. Dia sampai
bergabung dengan Quraisy Makkah untuk menyerang umat islam.[2] Yahudi pun juga pada dasarnya tidak senang
akan kedatangan islam yang berdampak pada hilangnya potensi mereka untuk
merebutkan dominasi di Madiah, pada awalnya suku aws dan khazrah bersatu untuk
menyingkirkan Yahudi dari Madinah namun dengan tipu daya Yahudi dapat memecah
bela kedua suku ini untuk perang sehingga Yahudi dapat legalitas untuk tinggal
di Madinah dan mendapatkan keutungan dari perseteruan diantara mereka.[3]Untuk
itu kaum Yahudi menerima kedatangan Islam hanya karna alasan politis yang
dengan kedatangan Islam bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Yahudi.
Atas dasar itulah demi mewujudkan negara yang
kokoh Nabi Muhammad mempersatukan seluruh lapisan golongan masyarakat Madinah
dengan diikat oleh Perjanjian yang disebut Piagam Madinah dan diharapkan dapat
memperkuat posisi negara Madinah sebagai pusat pemerintahan islam.
Yang mendatangi Piagam Madinah adalah tokoh
kaum Muhajirin dan Anshar, tokoh Yahudi dan Nasrani dari Bani Qainuqa, bani
Nadir, dan Bani Quraidah. Mereka menyatakan kesiapan untuk membangun Madinah
dan menjaga Madinah dari serangan musuh-musuhnya.[4]
B. Rumusan Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah merumuskan teks yang
berbunyi:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang. Ini adalah sebuah Piagam yang
disahkan oleh Muhammad pada orang beriman (Muslim) Quraisy Madinah
dan orang-orang yang mengikuti mereka.
Mereka memberikan perlindungan menghadapi semua orang lainnya …. Semua orang
bersatu taat akan bangkit sebagai satu orang melawan siapa pun perusak, atau
yang berusaha untuk melakukan ketidak adilan, agresi, atau dosa, atau
menyebarkan permusuhan timbal balik di antara orang beriman, bahkan kalau orang
itu adalah salah seorang dari anak laki-laki mereka … setiap orang Yahudi yang
mengikuti kami berhak memperoleh bantuan kami dan memiliki hak yang sama
seperti kami, tanpa perbedaan … tidak ada pokok perselisihan diantara kamu yang
tidak dapat diputuskan menurut hukum Allah dan diputuskan oleh nabi Muhammad
untuk memperoleh keadilan.”
Selengkapnya isi Piagam Madinah sebagai berikut:
== MUKADDIMAH ==
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan
Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan
Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang
bersama mereka"
I. PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan
kekuasaan) manusia.
II. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling
tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana
suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung
menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka
membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang
beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung
menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar
bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di
antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan
secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik
dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara
baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan
secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik
dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik
dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
III. PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya
untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang
tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat
persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap
orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau
pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan
mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun
terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman
lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan
seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang
beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang
yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan
setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV. PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita,
berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan
tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak
diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut
sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali
atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan
terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas
tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang
bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik)
terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur
tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup
bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali
(keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti
kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk
perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan
percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan
memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau
memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang
yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti,
dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal,
maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad
SAW.
V. GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan
kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan
warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum
Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap
pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali
kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang
bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Banu 'Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Banu 'Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Banu 'Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Banu 'Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Banu 'Awf di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum
yahudi dari Banu 'Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat
kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya
dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah,
diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti
kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung
segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama
seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan
sama seperti kaum Yahudi.
VI. TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya
Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang
dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran
kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4.
Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin
memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin)
terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap
peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling
nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang
warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat
sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada
orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang
beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya
oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai
diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan
salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau
kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII. PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau
terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan
penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad
SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia
kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala
orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk
menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX. POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian
damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang
beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan
permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara
mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan
simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam
untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat
menghilangkan segala kesalahan
X. PENUTUP
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas
dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini,
yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah
boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan
bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar),
adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang
yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang
(warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad
adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan
atasnya.
C. Spirit Piagam Madinah Dalam UUD 1945.
Pada masa Nabi saw telah terbentuk sebuah
Negara Madinah. Sebab unsur-unsur definisi sebuah negara telah terpenuhi; yaitu
population, territory and a government.
Konsitusi
Madinah telah tercermin dalam konstitusi Indonesia. Bahwa Negara Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar
struktur Negara. Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bab XI UUD 1945
menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Ketentuan UUD 1945 tersebut bertentangan
dengan arah sekularisasi dan teokrasi homogen. Demokrasi menurut UUD adalah
demokrasi Pancasila. Setiap sila dari lima sila, termasuk Ketuhanan Yang Maha
Esa menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Negara tidak
memisahkan antara urusan agama dengan Negara. Urusan agama menjadi urusan resmi
Negara seperti telah dibentuk Kementerian Agama. Maka demokrasi pun tidak lepas
dari nilai-nilai agama, tetapi juga bukan Negara agama.
Pengamalan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencakup tanggung jawab bersama dari semua
golongan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus
menerus dan bersama-sama meletakkan landasan moral, etik dan spiritual yang
kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalam pancasila.[5]
Adapun kesamaan konsep antara Piagam Madinah
dengan Konstitusi Indonesia antara lain :
1. Keduanya mengandung konsep kesamaan adanya
ikatan agama dengan negara.
Bedanya, ikatan agama Islam dengan Negara
Madinah sangat erat sekali, karena agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
yang bertindak sebagai kepala negara. Ikatan Islam dengan Negara Madinah tampak
jelas dalam hal menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan hubungan agama
dengan Negara. Berbeda dengan negara Indonesia yang secara rinci dan eksplisit
mengatur antara hubungan negara dengan agama. Di lihat dari aspek hukum,
Indonesia sangat mirip dengan piagam Madinah karena sumber hukum di Indonesia
menyebut Hukum Islam disamping hukum warisan benda dan hukum adat.
Dari pembahasan format dan isi konstitusi
Madinah dan Indonesia, secara fenomenologi, tampak bahwa nilai-nilai
transendental sangat berpengaruh terhadap rumusan dan isi keduanya. Nilai-nilai
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa banyak mendasari dan mewarnai
kalimat-kalimat isi keduanya.
2. Kebebasan dalam memeluk agama
Kebhinekaan tercermin dalam konstitusi sebelum
Perubahan UUD 1945,ketentuan yang terkait dengan perlindungan terhadap
kebhinnekaan tertuang dalam jaminan terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan).Pasca
Perubahan UUD 1945, jaminan terhadap kebhinnekaan semakin jelas dan kuat, baik
berupa hak individu, hak kolektif, maupun terhadap satuan pemerintahan. Ketentuan
UUD 1945 yang menjamin kebhinnekaan dalam bentuk hak individu diantaranya
adalah Pasal 28E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 28I Ayat (2); dan Pasal 29 Ayat
(2). Pasal 28E Ayat (1) menjamin hak setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya. Pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nurani¬nya. Pasal 28E Ayat (3) menjamin hak setiap orang
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28I Ayat
(2) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
Khusus
untuk kemerdekaan beragama dan beribadat, adalah jaminan terhadap kebhinnekaan
dalam hal bergama. Hal itu ditegaskan dalam dua ketentuan, yaitu Pasal 28E Ayat
(1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Bahkan, dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945
ditegaskan bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hak beragama
merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kebebasan
untuk berpegang kepada suatu agama dalam Piagam Madinah juga berlaku bagi
Yahudi Bani al Najjar (pasal 26), Yahudi Bani al Najjar (pasal 27), Yahudi Bani
Sa’idah (pasal 28), Yahudi Bani Jusyam (pasal 29), Yahudi Bani Aws (pasal 30),
Yahudi Bani Tsa’labah (pasal 31), Jafnah Bani Tsa’labah (pasal 32), Yahudi Bani
Syutaibah (pasa 33), Mawali Tsa’labah (pasal 34), orang-orang dekat atau teman
kepercayaan kaum Yahudi (pasal 35).
3. Tugas Melindungi Negara
Tugas melindungi negara di terangkan dalam
pasal 39 – 41, sedangkan dalam UUD di atur dalam pasal 30 ayat 1 Yang berbunyi
“tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Dan ayat 2. Yang berbunyi “Syarat – syarat tentang pembelaan diatur
oleh undang-undang”.
Dalam Piagam Madinah Nabi Muhammad saw. dalam
kapasitasnya sebagai nabi dan kepala negara tidak memaksa untuk mengubah agama.
Ia hanya mendakwakan Islam. Soal konversi ke agama Islam tergantung kepada
kesadaran mereka. Bahkan Nabi saw menciptakan kerukunan antar komunitas agama
dan keyakinan yang ada. Dalam kaitan ini Fazlur Rahman menyatakan, Piagam itu
telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi sebagai suatu
komunitas dan mewujudkan kerja sama yang
erat dengan kaum muslimin.
Jelas, menurut penulis bahwa konstitusi Islam
pertama yang diperaktekkan oleh Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah negara
kota yang multi etnis, kultur dan agama. Konstitusi tersebut telah memposisikan
agama berada dalam negara dan negara sebagai penjamin kelangsungan umat
beragama, menghargai keyakinan dan keberadaan agama yang plural. Dalam kontek
politik perjanjian Madinah adalah alat untuk hidup bersama dan mendapat
kebebasan secara sosial.
PENUTUP
Kesimpulan
Jika kita mengkaji Piagam Madinah mengenai
agama dan hubungannya dengan negara yang terimplementasi dalam konstitusi yang
disepakati bersama oleh masyarakat yang plural, selayaknya kita dapat menemukan
bahwa otoritas negara terhadap keagamaan masyarakat sebatas menjamin
keberlangsungan, kebebasan untuk memilih dan memeluk agama, mengatur militer
serta terpeliharanya perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat
dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan
rasul yang sekaligus sebagai kepala negara.
Nabi Muhammad saw. mendirikan negara Madinah
tidak melebelkan “negara Islam”, tetapi bersifat umum dan berdasarkan atas
kesepakatan masyarakat “kontrak social”.
Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan
resmi. Pluralitas keagamaan dilihat
sebagai keniscayaan yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini juga tercermin
dalam UUD 1945 yang mencamtukan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meskipun negara tidak boleh mencampuri urusan internal umat beragama.
Kebebasan beragama adalah keniscayaan yang
tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan UUD 1945 meletakkan kebebasan
beragama, melaksanakan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi kebebasan itu
ada pada ketaraturan dan tidak boleh mencidrai keyakinan warga negara lainnya.
Intinya, pembentukan negara bersifat ijtihadi
menuju kemaslahatan umat. Heterogenitas adalah keniscayaan, tetapi tetap dalam
bingkai keteraturan yang taat kepada hukum dan kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ghazali,
Muhammad, Fiqh Al Sirah, (al Qahirah, 1953)
Bashori, As’ad Bashori., H.,M., Sejarah
Kebudayaan Islam, (Surabaya: Prima Media, 2008)
Diponolo, G.S, Ilmu Negara, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1975), Jilid I
Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988, Bab IV Pola Umum Peita kelima, Angka 5a
Muhammadism, Gibb, H.A.R, A Historical
Survey, (London: University press, 1949)
Rais, Muhammad Dhiauddi, “An Nadzriyaat as
Siyasah al Islamiyah”, diterjemahkan oleh Abd. Hayyi al Kattani dkk, “ Teori
Politik Islam”, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), cet. Pertama hlm.6.
dikutip dari D.B Macdonald, Developmen of Muslim Theology, Jurisprudence and
Constititional Theory, (New york, 1903)
Sudrajad, Budi, Sejarah Kebudayaan Islam,
(Jakarta: Yudhistira, 2007)
