Makalah Hukum Keluarga di dunia Islam
Makalah Fiqih
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting
dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami
dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi bologis,
melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang, persaudaraan, memelihara
anak-anak tersebut menjadi anggota masyarakat yang sempurna.
Tujuan pembaharuan hukum keluarga berbeda antara satu Negara
dengan Negara lain, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok.
Pertama, Negara yang bertujuan untuk unifikasi hukum keluarga. Kedua, untuk
pengangkatan status perempuan dan ketiga, adalah untuk merespon perkembangan
dan tuntutan zaman karena konsep fiqih tradisional dianggap kurang mampu
menjawabnya.
Di Negara Muslim atau mayoritas Muslim pembaharuan hukum
Islam terus berkembang, hal itu disebabkan begitu kompleksnya problem yang
muncul. Sementara Al-Quran dan hadist juga pendapat Imam Mazhab tidak secara
eksplisit menjelaskannya, termasuk masalah batasan usia perkawinan.
Dalam makalah ini akan digambarkan latar belakang dan
urgensi pembatasan perkawinan dan batas usia perkawinan dalam hukum keluarga
Negara-negara Muslim.
1.2 Rumusan
Masalah
a. Bagaimanakah Batas Umur Perkawinan
Menurut Hukum Islam?
b. Bagaimanakah Batas Umur Perkawinan
Menurut Undang-Undang?
c. Bagaimanakah Batas Usia Perkawinan
dalam Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim?
1.3 Tujuan
a. Untuk Mengetahui Batas Umur
Perkawinan Menurut Hukum Islam
b. Untuk Mengetahui Batas Umur
Perkawinan Menurut Undang-Undang
c. Untuk Mengetahui Batas Usia
Perkawinan dalam Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim
BAB II
PEMBAHASAN
A. Batas
Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam
Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak
tentang batas umur perkawinan. Tidak adanya ketentuan agama tentang batas umur
minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi
kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa
orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu.
Firman Allah SWT dalam Surat An Nuur : 32.
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur : 32)
Kata (الصالحين) dipahami oleh banyak ulama dalam arti “yang layak kawin” yakni
yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga.[1]
Begitu pula dengan hadits Rasulullah SAW, yang menganjurkan kepada para pemuda
untuk melangsungkan perkawinan dengan syarat adanya kemampuan.
حدثنا عمر بن حفص بن غياث حدثنا الأعمش قال حدثني عمارة عن عبد
الرحمن بن يزيد قال دخلت مع علقمة و الأسود على عبد الله فقال عبد الله كنا مع
النبي صلى الله عليه و سلم شبابا لا نجد شيئا فقال لنا رسول الله صلى الله عليه و
سلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحسن للفرج و
من لم يستطع فعليه بالصيام فإنه له وجاء (رواه البخاري)
“Kami telah
diceritakan dari Umar bin Hafs bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami dari
ayahku (Hafs bin Ghiyats), telah menceritakan kepada kami dari al A’masy dia
berkata : “Telah menceritakan kepadaku dari ’Umarah dari Abdurrahman bin Yazid,
dia berkata : “Aku masuk bersama ’Alqamah dan al Aswad ke (rumah) Abdullah, dia
berkata : “Ketika aku bersama Nabi SAW dan para pemuda dan kami tidak
menemukan yang lain, Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Wahai para
pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah,
karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan
barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang
demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.” (HR. Bukhari)
Secara tidak langsung, Al-Qur’an dan Hadits mengakui bahwa
kedewasaan sangat penting dalam perkawinan. Usia dewasa dalam fiqh ditentukan
dengan tanda-tanda yang bersifat jasmani yaitu tanda-tanda baligh secara
umum antara lain, sempurnanya umur 15 (lima belas) tahun bagi pria,
ihtilam bagi pria dan haid pada wanita minimal pada umur 9 (sembilan)
tahun.
Dengan terpenuhinya kriteria baligh maka telah
memungkinkan seseorang melangsungkan perkawinan.[2]
Sehingga kedewasaan seseorang dalam Islam sering diidentikkan dengan baligh.
Apabila terjadi kelainan atau keterlambatan pada
perkembangan jasmani (biologis)nya, sehingga pada usia yang biasanya seseorang
telah mengeluarkan air mani bagi pria atau mengeluarkan darah haid bagi wanita
tetapi orang tersebut belum mengeluarkan tanda-tanda kedewasaan itu, maka mulai
periode balighnya berdasarkan usia yang lazim seseorang mengeluarkan
tanda-tanda baligh. Mulainya usia baligh antara seorang dengan orang lain
dipengaruhi oleh perbedaan lingkungan, geografis dan sebagainya.
Ukuran kedewasaan yang diukur dengan kriteria baligh
ini tidak bersifat kaku (relatif).[3]
Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai
harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode sadd al-zari’ah untuk
menghindari kemungkinan timbulnya mudharat yang lebih besar.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan umur
bagi orang yang dianggap baligh.[4]
Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa :
و قال الشافعية و الحنابلة أن البلوغ بالسن يتحقق بخمس عشرة
سنة في الغلام و الحارية
Anak laki-laki dan anak perempuan
dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15 tahun.
Ulama Hanafiyyah menetapkan usia seseorang
dianggap baligh sebagai berikut :
و قال الحنفية ثمان عشرة في الغلام و سبع عشرة في الجارية
Anak laki-laki dianggap baligh bila
berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak perempuan.
Sedangkan ulama dari golongan Imamiyyah menyatakan :
و قال الإمامية خمس عشرة في الغلام و تسع في الجارية
Anak laki-laki dianggap baligh bila
berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak perempuan.
Terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun, maka terdapat
dua pendapat. Pertama, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah
mengatakan bahwa anak perempuan yang berusia 9 tahun hukumnya sama seperti anak
berusia 8 tahun sehingga dianggap belum baligh. Kedua, ia dianggap
telah baligh karena telah memungkinkan untuk haid sehingga diperbolehkan
melangsungkan perkawinan meskipun tidak ada hak khiyar baginya sebagaimana
dimiliki oleh wanita dewasa.
Mengingat, perkawinan merupakan akad/perjanjian yang sangat
kuat (miitsaqan ghalizan) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya
untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh keadilan, keserasian,
keselarasan dan keseimbangan.
Perkawinan sebagai salah satu bentuk pembebanan hukum tidak
cukup hanya dengan mensyaratkan baligh (cukup umur) saja. Pembebanan hukum
(taklif) didasarkan pada akal (aqil, mumayyiz), baligh (cukup umur) dan
pemahaman. Maksudnya seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia
berakal dan dapat memahami secara baik terhadap taklif yang ditujukan
kepadanya. Jadi penulis lebih sepakat bahwa syarat calon mempelai adalah
mukallaf.[5]
Terkait dengan prinsip kedewasaan dalam perkawinan, para
ulama cenderung tidak membahas batasan usia perkawinan secara rinci namun lebih
banyak membahas tentang hukum mengawinkan anak yang masih kecil.
Perkawinan anak yang masih kecil dalam fiqh disebut nikah
ash shaghir/shaghirah atau az-zawaj al mubakkir. Shaghir/shaghirah secara
literal berarti kecil. Akan tetapi yang dimaksud dengan shaghir/shaghirah
adalah laki-laki/perempuan yang belum baligh.
Perkawinan di bawah umur tidak lepas dari hak ijbar yaitu
hak wali (ayah/kakek) mengawinkan anak perempuannya tanpa harus mendapatkan
persetujuan atau izin terlebih dahulu dari anak perempuan yang akan dikawinkan
tersebut, asal saja ia bukan berstatus janda.
Seorang ayah bisa mengawinkan anak perempuannya yang masih
kecil dan perawan selama belum baligh tanpa izinnya dan tidak ada hak khiyar
bagi anak perempuan itu jika dia telah baligh. Sebaliknya, ayah tidak
boleh mengawinkan anak laki-lakinya yang masih kecil.
Meskipun demikian, seorang anak perempuan tidak langsung
dapat disenggamai oleh suaminya jika masih terlalu kecil sehingga dia cukup
dewasa untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Ulama yang membolehkan wali untuk mengawinkan anak
perempuannya yang masih di bawah umur ini pada umumnya berlandaskan pada
riwayat bahwa Abu Bakar ra. mengawinkan Siti ‘Aisyah ra. dengan Rasulullah SAW.
حدثنا يحيى بن يحيى و اسحق و ابراهيم و ابو بكر و ابو كريب قال
يحيى و اسحق أخبرنا و قال الآخران حدثنا ابو معاوية عن الأعمش عن الأسود عن عائشة
قالت تزوجها رسول الله صلى الله عليه و سلم و هي بنت ست و بنى بها و هي بنت تسع و
مات عنها و هي بنت ثمان عشرة (رواه مسلم)
“Telah
menceritakan kepadaku Yahya bin Yahya, Ishaq bin Ibrahim, Abu Bakar bin Abi
Syaibah dan Abu Karib. Yahya dan Ishaq telah berkata : Telah menceritakan
kepada kami dan berkata al Akhrani : Telah menceritakan kepadaku Abu Mu’awiyah
dari al A’masyi dari al Aswad dari ‘Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW
mengawiniku pada saat usiaku 6 tahun dan hidup bersama saya pada usiaku 9 tahun
dan beliau wafat saat usiaku 18 tahun (HR. Muslim)
Abu Bakar ra. telah mengawinkan ‘Aisyah dengan Rasulullah
SAW sewaktu masih anak-anak tanpa persetujuannya lebih dahulu. Sebab pada umur
demikian persetujuannya tidak dapat dianggap sempurna. Namun, mengenai
perkawinan ‘Aisyah ra. dengan Nabi Muhammad SAW, sebagian ulama berpendapat
bahwa hal itu merupakan perkecualian atau kekhususan bagi Rasulullah SAW
sendiri sebagaimana Rasulullah SAW dibolehkan beristeri lebih dari empat orang
yang tidak boleh diikuti oleh umatnya.[6]
Pendapat lain menyatakan bahwa perkawinan Rasulullah SAW dengan
‘Aisyah lebih bermotif dakwah dan memberikan kebebasan bagi Abu Bakar ra.
memasuki rumah tangga Rasulullah SAW.[7]
Walaupun demikian, hak ijbar ayah atau kakek tidak serta merta dapat
dilaksanakan dengan sekehendak sendiri. Ulama’ Syafi’iyyah mengatakan bahwa
untuk bisa mengawinkan anak laki-laki di bawah umur disyaratkan adanya
kemashlahatan (kepentingan yang baik). Sedangkan untuk anak perempuan
diperlukan beberapa syarat antara lain:
1.
Tidak
ada permusuhan yang nyata antara si anak perempuan dengan walinya yaitu ayahnya
atau kakeknya.
2.
Tidak
ada permusuhan (kebencian) yang nyata antara dia dan calon suaminya.
3.
Calon
suami harus kufu (sesuai/setara).
4.
Calon
suami mampu memberikan maskawin yang pantas.
Ibn Syubrumah memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan
mayoritas ulama di atas. Beliau berpandangan bahwa anak laki-laki ataupun anak
perempuan di bawah umur tidak dianjurkan untuk dikawinkan. Mereka hanya boleh
dikawinkan setelah mencapai usia baligh dan melalui persetujuan yang
berkepentingan secara eksplisit.
Firman Allah SWT :
و ابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن أنستم منهم رشدا
فادفعوا إليهم أموالهم
“Dan ujilah
anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut
pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah
kepada mereka harta-hartanya” (QS. An Nisa : 6)
Perkawinan di bawah umur tidak dianjurkan mengingat mereka
dianggap belum memiliki kemampuan untuk mengelola harta (rusyd). Selain
itu, mereka juga belum membutuhkan perkawinan. Mereka dikhawatirkan tidak mampu
memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipikul dalam kehidupan sebagai
suami istri terutama dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.
Sedangkan bagi anak perempuan kecil yang sudah janda (baik
karena ditinggal mati suaminya atau bercerai) maka walinya tidak boleh
mengawinkannya kembali demikian pula bagi orang lain (wali selain ayah) untuk
mengawinkannya sampai ia baligh.[8]
Jadi, anak kecil yang sudah janda kedudukannya sama dengan janda yang telah
dewasa yaitu ia memberikan izin saat akan dikawinkan.
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا سفيان عن زياد بن سعد عن عبد الله
ابن الفضل سمع نافع بن جبير عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه و
سلم قال الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأمر و إذنها سكوتها (رواه مسلم)
“Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id : Telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdillah ibn Al Fadhli : Telah mendengar Nafi’
bin Jabir dengan khabar dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwasanya Nabi SAW telah bersabda
: Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perawan harus
dengan izinnya dan izinnya ialah diamnya” (HR. Muslim)
B. Batas
Umur Perkawinan Menurut Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebelum
adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah
menggariskan batas umur perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 29
menyatakan bahwa laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun
penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak
dapat mengadakan perkawinan.
Sedangan batas kedewasaan seseorang berdasarkan KUHPerdata
pasal 330 adalah umur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin. Namun,
berdasarkan Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan pasal 66 bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan perkawinan berdasarkan Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya
Undang-Undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan tidak berlaku.
Salah satunya adalah tidak berlakunya ketentuan batas umur
perkawinan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga
mengatur tentang batas umur perkawinan.
Salah satu prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan adalah prinsip kematangan calon mempelai. Kematangan calon
mempelai ini diimplementasikan dengan batasan umur perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7
ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16
(enam belas) tahun. Pada usia tersebut, baik pria maupun wanita diasumsikan
telah mencapai usia minimal untuk melangsungkan perkawinan dengan segala
permasalahannya.
Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga menentukan batas
umur selain ketentuan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Undang-undang
perkawinan pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melangsungkan seseorang
yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua
orang tua.
Instruksi
Mendagri Nomor 27 Tahun 1983 tentang Usia Perkawinan dalam Rangka Mendukung
Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menyebutkan bahwa perkawinan
usia muda adalah perkawinan yang dilakukan pada usia di bawah 20
tahun bagi wanita dan di bawah 25 tahun bagi pria.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa
untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan
calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) yakni calon suami sekurang-kurangnya
berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mempunyai hubungan erat
dengan masalah kependudukan. Dengan adanya pembatasan umur perkawinan baik bagi
pria maupun wanita diharapkan laju angka kelahiran dapat ditekan seminimal
mungkin. Dengan demikian, program Keluarga Berencana Nasional dapat berjalan
seiring dan sejalan dengan Undang-undang ini.
Pada dasarnya penetapan batas usia perkawinan memang
bertujuan demi kemaslahatan dan kebaikan terutama bagi calon mempelai. Dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Nomor 4
Huruf (d) dijelaskan bahwa prinsip calon mempelai harus masak jiwa raganya
dimaksudkan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir
pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena
itu, perkawinan di bawah umur harus dicegah.
Dengan ketentuan ini, maka penetapan batas usia perkawinan
dalam Undang-Undang Perkawinan bersifat kaku. Artinya, tidak memberikan peluang
bagi siapapun untuk melakukannya. Meskipun telah ditetapkan batasan umur
namun masih terdapat penyimpangan dengan melakukan perkawinan di bawah umur.
Terhadap penyimpangan ini, Undang-Undang Perkawinan memberikan jalan keluar
berupa dispensasi kawin kepada pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 3 Tahun 1975 bahwa Dispensasi Pengadilan Agama ialah penetapan yang
berupa dispensasi untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan atau
calon istri yang belum berumur 16 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Agama.
Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta
memutuskan/menetapkan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Adapun perangkat
Pengadilan Agama yang berwenang menetapkan dispensasi kawin adalah hakim.
Permohonan dispensasi kawin ditujukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi
tempat kediaman pemohon. Dan dalam surat permohonan itu harus dijelaskan
alasan-alasan serta keperluan/maksud permohonan itu serta dengan siapa rencana
perkawinan termaksud.
Untuk mengetahui kelayakan calon mempelai yang akan melangsungkan
perkawinan di bawah umur, maka dilakukanlah persidangan dengan acara singkat.
Dalam penetapan dispensasi kawin, hakim mempertimbangkan antara lain kemampuan,
kesiapan, kematangan pihak-pihak calon mempelai sudah cukup baik mental
dan fisik. Hakim menetapkan dispensasi kawin harus didasarkan atas
pertimbangan yang rasional dan memungkinkan untuk memberikan dispensasi kawin
kepada calon mempelai.
Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan dan
berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan
dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi kawin dengan
suatu penetapan.
C. Batas
Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim
1. Turki
Dalam undang-undang Turki umur
minimal seseorang yang hendak menikah adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 17
tahun bagi perempuan. Dalam kasus-kasus tertentu pengadilan dapat mengijinkan
pernikahan pada usia 15 tahun laki-laki dan 14 tahun perempuan setelah mendapat
izin orang tua atau wali. Undang-undang yang mengatur nikah ini sudah
diamandemen pada tahun 1938.
Pada tahun 1972 dalam kasus-kasus
tertentu, pengadilan masih boleh mengizinkan pernikahan pada usia 15 tahun bagi
laki-laki dan 14 tahun bagi perempuan. Dalam fiqih Hanafi wacana tentang
batasan umur pernikahan tidak secara kongrit menyebut umur, hanya secara tegas
disebutkan bahwa salah satu syarat pernikahan adalah baligh, sebagaimana juga
keduanya menjadi syarat umum bagi operasional seluruh tindakan yang bernuansa
hukum. Karena itu baligh hanyalah syarat bagi kelangsungan suatu tindakan hukum
bukan merupakan syarat keabsahan pernikahan.[9]
2. Iran
Usia minimum boleh melaksanakan
perkawinan bagi pria adalah 18 tahun dan bagi wanita 15 tahun. Bagi seorang
yang mengawinkan seseorang yang masih di bawah usia minimum nikah dapat
dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. Jika seorang anak perempuan dikawinkan
di bawah usia 13 tahun, maka yang mengawinkannya dapat dipenjara selama 2
minggu hingga 3 tahun. Di samping itu, bagi yang melanggar ketentuan ini dapat
dikenai denda 2-20 riyal.[10]
Usia minimum boleh melaksanakan
perkawinan tersebut berbeda dengan pandangan hukum mazhab Ja’fari. Menurut
mazhab Ja’fari, seseorang telah dipandang dewasa (karenanya dpat melangsungkan
pernikahan) jika telah berumur 15 tahun bagi pria dan 9 tahun bagi wanita.
Mazhab Ja’far juga memandang bahwa seorang wali boleh mengawinkan anak yang
masih di bawah umur. Dengan demikian ancaman hukuman bagi wali yang mengawinkan
anak di bawah umur merupakan pembaharuan hukum keluarga di Iran yang bersifat administratif.
3. Yaman
Selatan
Sebagaimana hukum keluarga di
Negara-negara yang lain, Yaman Selatan juga diterapkan adanya batasan minimal
usia nikah, yakni 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun
batasan ini tidak terkait dengan keabsahan akad nikah, hanya disebutkan bahwa
itu merupkan sesuatu yang perlu untuk diperhatikan. Tampaknya hanya
kemaslahatanlah yang mendasari ketetapan ini dan tidak banyak kepentingan
Negara untuk ikut mengaturnya, sehingga peraturan ini hanya bersifat “anjuran”.
Bila dikaitkan dengan fiqih klasik, hal ini terlihat tidak banyak berubah.
Perkawinan perempuan yang belum baligh (bila batasan usia pernikahan tersebut
boleh dikiaskan dengan kedewasaan, baligh), hampir semua fuqaha menyatakan
keabsahannya. “Anjuran” di atas sama dengan satu riwayat dari asy-Syafi’I yang
menyebutkan bahwa saya lebih senang jika seorang ayah tidak menikahkan anak
perempuannya sebelum baligh.
Masih terkait dengan usia antara
calon pengantin, juga ditetapkan bahwa perbedaan usia antara kedua calon
pengantin tidak boleh lebih dari 20 tahum, kecuali bila calon perempuannya
telah mencapai usia 35 tahun. Dalam pandangan fuqaha klasik, tidak ada larangan
seperti ini. Preseden yang sering dijadikan rujukan adalah perkawinan Nabi
dengan Aisyah, yang berbeda usia keduanya sangat jauh pada saat pernikahan.
4. Republik
Tunisia
Laki-laki dan perempuan di Tunisia
dapat melakukan perkawinan jika telah berusia 20 tahun. Hal ini merupakan
ketentuan yang merubah isi pasal 5 undang-undang 1956, yang mana sebelum diubah,
ketentuan usia pernikahan adalah 17 tahun bagi perempuan dan 20 tahun bagi
laki-laki.
Dengan ketentuan bahwa baik
laki-laki maupun perempuan harus berusia 20 tahun untuk boleh melangsungkan
perkawinan, bagi wanita yang berusia 17 tahun harus mendapat izin dari walinya.
Jika sang wali tidak memberi izin, perkara tersebut dapat diputuskan oleh
pengadilan. Akan tetapi pada tahun 1981, ketentuan pasal ini berubah, yaitu
bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan, seseorang laki-laki harus sudah
mencapai usia 20 tahun dan wanita telah mencapai umur 17 tahun.
Sehingga bagi mereka yang belum
sampai batasan usia tersebut, harus mendapat izin khusus dari pengadilan. Izin
tidak dapat diberikan kalu tidak alasan yang kuat dan keinginan yang jelas dari
masing-masing pihak. Di sampng itu, pernikahan di bawah umur, tergantung kepada
izin wali. Jika wali menolak memberikan izin padahal para pihak sudah berhasrat
kuat untuk menikah, perkara dapat diputuskan pengadilan. Ketentuan ini
merupakan langkah maju jika dilihat dari ketentuan-ketentuan di dalam kitab
fiqih maliki. Sebab tidak ada batasan yang jelas mengenai usia nikah ini dalam
kitab-kitab tersebut.
5. Maroko
Batasan minimal usia kawin di Maroko
bagi laki-laki 18 tahun sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun demikian
disyaratkan izin wali jika perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur
21 tahun sebagai batas umur kedewasaan.
Pembatasan demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam
Al-Quran, al-Hadist maupun kitab-kitab Fiqih. Hanya saja para ulama mazhab sepakat
bahwa baligh merupakan salah satu syarat bolehnya perkawinan, kecuali jika
dilakukan oleh wali mempelai. Imam Malik menetapkan umur 17 tahun baik bagi
laki-laki maupun perempuan untuk dikategorikan baligh, sementara Syafi’I dan
Hambali menentukan umur 15 tahun, sedangkan Hanafi yang membedakan batas usia
umur baligh bagi keduanya, yakni laki-laki 18 tahun sedangkan permpuan 17
tahun.
Batasan ini merupakan batasan
maksimal, sedangkan batasan minimal adalah laki-laki 15 tahun dan perempuan 9
tahun, dengan alasan bahwa pada umur itu ada laki-laki yang sudah mengeluarkan
sperma dan ada perempuan yang sudah haid sehingga bisa hamil. Dalam hal ini
nampaknya Maroko mengikuti ketentuan umur yang ditetapkan oleh Syafi’I dan
Hambali. Batas umur 15 tahun bagi wanita Turki, Yordania dan Yaman Utara.
6. Aljazair
Pembentukan hukum keluarga di
Aljazair diantaranya bermaksud meningkatkan usia nika bagi kedua calon
mempelai. Hukum keluarga 1984 dengan tugas memperlihatkan hal ini. Pada pasal 7
secara jelas ditetapkan usia calon mempelai laki-laki 21 tahun dan calon
mempelai perempuan 18 tahun. Usia nikah ini cukup tinggi dibandingkan dengan
usia nikah yang terdapat dalam hukum keluarga di Negara-negara Islam lain.
Tercatat hanya Banglades yang menyamai batas minimum usia nikah.
Dalam Nash (Al-Quran dan Hadist)
tidak terdapat ketentuan yang secara
ekslipisit menetapkan batasan usia nikah. Para ahli fiqih juga tidak membahas
usia nikah. Barangkali melacak pendapat mereka dapat dilakukan dengan
mengaitkan usia baligh, karena baligh adalah syarat bagi calon mempelai untuk
dapat melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini, Maliki menetapkan usia 17 tahun.
Namun demikian, pernikahan bagi yang masih di bawah usia 17 tahun dianggap sah,
kalau menurut wali dapat mendatangkan kebaikan bagi yang bersangkutan.[11]
Dapat di duga ketentuan usia nikah
yang terdapat dalam perundang-undangan Aljazair ini murni atas pertimbangan
yang lebih bersifat sosiologis, sebab ketentuan ini tidak di ambil dari
pandangan mazhab di luar Maliki. Mazhab Hanafi yang disinyalir menempati posisi
kedua di Aljazair setelah mazhab Maliki, menetapkan usia baligh yang lebih
rendah dari batasan ini, yakni 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi
perempuan.
Jadi, dalam batasan usia nikah
Aljazair melakukan reformasi extra dektrinal, yaitu keluar dari pendapat yang
berkembang di kalangan pemikir hukum Islam (mazhab), seterusnya membuat
keputusan hukum baru melalui ijtihad, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip
hukum islam.
Aturan usia nikah 20 tahun bagi
laki-laki, 28 tahun bagi perempuan dapat saja diabaikan hakim atas permintaan
pihak-pihak yang berkepentingan dan atas pertimbangan demi kebaikan para calon.
7. Afganistan
Perlakuan Undang-undang mengenai
perkawinan anak tampak bahwa pakar hukum Afganistan mengikuti dua tujuan dalam
masalah ini yaitu pembatasan dan pelanggaran secara tidak langsung.
Undang-undang juga menentukan pembatasan-pembatasan terhadap praktik-praktik
perkawinan anak saat menguatkan legalitas perkawinan anak, atau mencoba
menghapus praktek perkawinan anak dengan mengundangkan hukum mengenai ketentuan
usia perkawinan. Ketika Nizamnama 1921 Hukum Sipil 1977 menghapus perkawinan
anak, hukum-hukum mengenai perkawinan tahun 1960 dan 1971 mengadopsi
perundang-udangan untuk membatasi praktik perkawinan anak.
Tidak ada ketentuan jumlah umur
layak nikah dalam Syariah. Merupakan prinsip umum kedewasaan untuk menikah
ditenggarai dengan adanya masa pubertas secara fisik. Hukum sipil 1977
menetpakan bahwa “konfensasi” untuk menikah adalah ketika sudah mencapai umur
18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk wanita. Wanita yang belum mencapai
umur ini hanya dapat dinikahkan oleh ayahnya atau oleh Qhadi, perkawinan tidak
diperkenankan bagi gadis dibawah umur 17 tahun bagaimana pun keadaannya. Wanita
dewasa dan berkompeten dimungkinkan menikah tanpa izin wali. Sebagai
konsekuensi dari legislasi ini, perkawinan anak secara efektif dapat terhapus
dan kekuasaan wali memaksa wanita hanya berlaku dengan memperhatikan kondisi
gadis-gadis antara umur 15 dan 16 tahun, walaupun begitu hal ini pun masih
bergantung kepada izin dari pengadilan.
Pada tahun 1978 Majelis Revolusioner
menerbitkan sebuah keputusan nomor 7 mengenai perkawinan anak. Di bawah
keputusan ini, ketentuan perkawinan gadis di bawah umur 16 tahun dan pemuda di
bawah 18 tahun adalah terlarang, dan pelanggaran dapat dikenakan hukuman
penjara antara 6 bulan sampai 3 tahun.
8. Somalia
Di dalam kitab-kitab hukum keluarga
klasik disebutkan bahwa pria dapat melangsungkan pernikahan jika ia telah
“mimpi (ihtilam) dan untuk wanita telah mengalami menstruasi (haid). “Mimpi dan
menstuasi adalah tanda bahwa baik pria maupun wanita tersebut telah dewasa atau
akil baligh. Peristiwa “mimpi” dan menstruasi umumnya akan dialami oleh mereka
pada usia 13-14 tahun, tergantung pada kondisi alam di suatu tempat dan
masyarakat tertentu.
Somalia menetapkan umur minimal 18
tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita untuk melangsungkan perkawinan. Hanya saja dalam kondisi tertentu pihak
pengadilan dapat memberikan izin nikah bagi pasangan yang belum cukup umur.
Selain itu Somalia juga mengatur pernikahan di bawah umur bagi wanita dengan beberapa
persyaratan. Seseorang gadis yang belum mencapai umur di dalam perkawinan dapat
diwakili oleh ayahnya dan jika ayahnya tidak ada, oleh ibunya, kakek saudara
tertua atau paman. Jika mereka tidak ada atau berada jauh sekitar 100 km dari
tempat dilangsungkan perkawinan, pengadilan atau petugas yang diberikan kuasa
dapat bertindak sebagai wali.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Meskipun masing-masing negara memiliki standar umur
perkawinan yang berbeda, namun intinya prinsip kematangan dan kedewasaan sangat
diperhatikan. Dengan demikian keabsahan perkawinan tidak semata-mata karena
terpenuhinya rukun melainkan berkembang pada pemenuhan syarat-syarat
perkawinan.
Majelis Ulama’ Indonesia memberikan fatwa bahwa usia
kelayakan perkawinan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul
ada’ dan ahliyyatul wujub).
Ahliyyatul Ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang
telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya baik
perbuatan yang bersifat positif maupun negatif.
Ahliyyatul Wujub adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang
menjadi haknya dan belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-jaziri
,Abdur Rahman, al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, Solo: Toko Kitab AS,
tt, juz IV
Muhammad
,Hussein, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai
atas Wacana Agama dan Gender),
Yogyakarta : LKiS, 2007
Muzdhar
,M. Attho’ dan Nasution, Khairuddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta:
Ciputat Pres, 2003
Rofiq ,Ahmad, Hukum
Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, Cet. VI, 2003
Mughniyyah
,Muhammad Jawad, al Ahwal al Syakhsiyyah,
Beirut : Dar al 'Ilmi lil Malayain, tt.
Shihab
,M. Quraish, Tafsir al Misbah, Vol.
IX. Jakarta : Lentera Hati, 2005, Cet. IV
Syarifuddin
,Amir, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta :
Prenada Media, 2008, Cet. III
Yunus,
Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam,
Jakarta : Hidakarya Agung, 1985
[1]
M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, Vol. IX. Jakarta : Lentera Hati, 2005,
Cet. IV, hlm.335
[2]
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta : Prenada Media, 2008, Cet. III,
hlm. 394
[3]
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, Cet. VI, 2003,
hlm. 78
[4]
Muhammad Jawad Mughniyyah, al Ahwal al Syakhsiyyah, Beirut : Dar al 'Ilmi lil
Malayain, tt. hlm. 16
[5]
Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum baik yang
berhubungan dengan perintah Allah maupun larangan-Nya. Mukallaf diindikasikan
dengan cukup umur (baligh), berakal dan memahami taklif yang dibebankan
kepadanya. Lihat Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia,
1999, hlm. 334 dan 336
[6]
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta : Hidakarya Agung, 1985,
hlm. 69
[7]
Amir Syarifuddin, op. cit, hlm. 67
[8]
Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan
Gender), Yogyakarta : LKiS, 2007, hlm. 100
[9]
M. Attho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam
Modern, Jakarta: Ciputat Pres, 2003, hal. 43
[10]
Ibid, hal. 60
[11]
Abdur Rahman al-jaziri, al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, Solo: Toko
Kitab AS, tt, juz IV, Hal. 52
