Tuesday, 24 March 2015

Makalah Hukum Keluarga di dunia Islam

Makalah Hukum Keluarga di dunia Islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi bologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang, persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota masyarakat yang sempurna.
Tujuan pembaharuan hukum keluarga berbeda antara satu Negara dengan Negara lain, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Pertama, Negara yang bertujuan untuk unifikasi hukum keluarga. Kedua, untuk pengangkatan status perempuan dan ketiga, adalah untuk merespon perkembangan dan tuntutan zaman karena konsep fiqih tradisional dianggap kurang mampu menjawabnya.
Di Negara Muslim atau mayoritas Muslim pembaharuan hukum Islam terus berkembang, hal itu disebabkan begitu kompleksnya problem yang muncul. Sementara Al-Quran dan hadist juga pendapat Imam Mazhab tidak secara eksplisit menjelaskannya, termasuk masalah batasan usia perkawinan.
Dalam makalah ini akan digambarkan latar belakang dan urgensi pembatasan perkawinan dan batas usia perkawinan dalam hukum keluarga Negara-negara Muslim.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Bagaimanakah Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam?
b.      Bagaimanakah Batas Umur Perkawinan Menurut Undang-Undang?
c.       Bagaimanakah Batas Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim?
1.3  Tujuan
a.       Untuk Mengetahui Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam
b.      Untuk Mengetahui Batas Umur Perkawinan Menurut Undang-Undang
c.       Untuk Mengetahui Batas Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam
Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Tidak adanya ketentuan agama tentang batas umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu.    
Firman Allah SWT dalam Surat An Nuur : 32.
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)
Kata (الصالحين) dipahami oleh banyak ulama dalam arti “yang layak kawin” yakni yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga.[1] Begitu pula dengan hadits Rasulullah SAW, yang menganjurkan kepada para pemuda untuk melangsungkan perkawinan dengan syarat adanya kemampuan.
حدثنا عمر بن حفص بن غياث حدثنا الأعمش قال حدثني عمارة عن عبد الرحمن بن يزيد قال دخلت مع علقمة و الأسود على عبد الله فقال عبد الله كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم شبابا لا نجد شيئا فقال لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحسن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصيام فإنه له وجاء (رواه البخاري)

Kami telah diceritakan dari Umar bin Hafs bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami dari ayahku (Hafs bin Ghiyats), telah menceritakan kepada kami dari al A’masy dia berkata : “Telah menceritakan kepadaku dari ’Umarah dari Abdurrahman bin Yazid, dia berkata : “Aku masuk bersama ’Alqamah dan al Aswad ke (rumah) Abdullah, dia berkata  : “Ketika aku bersama Nabi SAW dan para pemuda dan kami tidak menemukan yang lain, Rasulullah SAW bersabda kepada  kami: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.” (HR. Bukhari)
Secara tidak langsung, Al-Qur’an dan Hadits mengakui bahwa kedewasaan sangat penting dalam perkawinan. Usia dewasa dalam fiqh ditentukan dengan tanda-tanda yang bersifat jasmani yaitu tanda-tanda  baligh secara umum antara lain, sempurnanya umur 15 (lima belas) tahun bagi pria,  ihtilam bagi pria dan  haid pada wanita minimal pada umur 9 (sembilan) tahun.
Dengan terpenuhinya kriteria  baligh maka telah memungkinkan seseorang melangsungkan perkawinan.[2] Sehingga kedewasaan seseorang dalam Islam sering diidentikkan dengan baligh.
Apabila terjadi kelainan atau keterlambatan pada perkembangan jasmani (biologis)nya, sehingga pada usia yang biasanya seseorang telah mengeluarkan air mani bagi pria atau mengeluarkan darah haid bagi wanita tetapi orang tersebut belum mengeluarkan tanda-tanda kedewasaan itu, maka mulai periode balighnya berdasarkan usia yang lazim seseorang mengeluarkan tanda-tanda baligh. Mulainya usia baligh antara seorang dengan orang lain dipengaruhi oleh perbedaan lingkungan, geografis dan sebagainya.
Ukuran kedewasaan yang diukur dengan kriteria  baligh ini tidak bersifat kaku (relatif).[3] Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode  sadd al-zari’ah untuk menghindari kemungkinan timbulnya mudharat yang lebih besar.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan umur bagi orang yang dianggap baligh.[4] Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa :

و قال الشافعية و الحنابلة أن البلوغ بالسن يتحقق بخمس عشرة سنة في الغلام و الحارية

Anak laki-laki dan anak perempuan dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15 tahun.

Ulama Hanafiyyah menetapkan  usia seseorang dianggap  baligh sebagai berikut :

و قال الحنفية ثمان عشرة في الغلام و سبع عشرة في الجارية

Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak perempuan.

Sedangkan ulama dari golongan Imamiyyah menyatakan :

و قال الإمامية خمس عشرة في الغلام و تسع في الجارية

Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak perempuan.
Terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun, maka terdapat dua pendapat. Pertama, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa anak perempuan yang berusia 9 tahun hukumnya sama seperti anak berusia 8 tahun sehingga dianggap belum  baligh. Kedua, ia dianggap telah baligh karena telah memungkinkan untuk haid sehingga diperbolehkan melangsungkan perkawinan meskipun tidak ada hak khiyar baginya sebagaimana dimiliki oleh wanita dewasa.
Mengingat, perkawinan merupakan akad/perjanjian yang sangat kuat (miitsaqan ghalizan) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan.
Perkawinan sebagai salah satu bentuk pembebanan hukum tidak cukup hanya dengan mensyaratkan baligh (cukup umur) saja. Pembebanan hukum (taklif) didasarkan pada akal (aqil, mumayyiz), baligh (cukup umur) dan pemahaman. Maksudnya seseorang baru  bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik terhadap taklif yang ditujukan kepadanya. Jadi penulis lebih sepakat bahwa syarat calon mempelai adalah mukallaf.[5]
Terkait dengan prinsip kedewasaan dalam perkawinan, para ulama cenderung tidak membahas batasan usia perkawinan secara rinci namun lebih banyak membahas tentang hukum mengawinkan anak yang masih kecil.
Perkawinan anak yang masih kecil dalam fiqh disebut nikah ash shaghir/shaghirah atau az-zawaj al mubakkir. Shaghir/shaghirah secara literal berarti kecil. Akan tetapi yang dimaksud dengan shaghir/shaghirah adalah laki-laki/perempuan yang belum baligh.
Perkawinan di bawah umur tidak lepas dari hak ijbar yaitu hak wali (ayah/kakek) mengawinkan anak perempuannya tanpa harus mendapatkan persetujuan atau izin terlebih dahulu dari anak perempuan yang akan dikawinkan tersebut, asal saja ia bukan berstatus janda.
Seorang ayah bisa mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil dan perawan selama belum baligh tanpa izinnya dan tidak ada hak khiyar bagi anak perempuan itu jika dia telah  baligh. Sebaliknya, ayah tidak boleh mengawinkan anak laki-lakinya yang masih kecil.
Meskipun demikian, seorang anak perempuan tidak langsung dapat disenggamai oleh suaminya jika masih terlalu kecil sehingga dia cukup dewasa untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Ulama yang membolehkan wali untuk mengawinkan anak perempuannya yang masih di bawah umur ini pada umumnya berlandaskan pada riwayat bahwa Abu Bakar ra. mengawinkan Siti ‘Aisyah ra. dengan Rasulullah SAW.

حدثنا يحيى بن يحيى و اسحق و ابراهيم و ابو بكر و ابو كريب قال يحيى و اسحق أخبرنا و قال الآخران حدثنا ابو معاوية عن الأعمش عن الأسود عن عائشة قالت تزوجها رسول الله صلى الله عليه و سلم و هي بنت ست و بنى بها و هي بنت تسع و مات عنها و هي بنت ثمان عشرة (رواه مسلم)

Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Yahya, Ishaq bin Ibrahim, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Karib. Yahya dan Ishaq telah berkata : Telah menceritakan kepada kami dan berkata al Akhrani : Telah menceritakan kepadaku Abu Mu’awiyah dari al A’masyi dari al Aswad dari ‘Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW mengawiniku pada saat usiaku 6 tahun dan hidup bersama saya pada usiaku 9 tahun dan beliau wafat saat usiaku 18 tahun (HR. Muslim)
Abu Bakar ra. telah mengawinkan ‘Aisyah dengan Rasulullah SAW sewaktu masih anak-anak tanpa persetujuannya lebih dahulu. Sebab pada umur demikian persetujuannya tidak dapat dianggap sempurna. Namun, mengenai perkawinan ‘Aisyah ra. dengan Nabi Muhammad SAW, sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu merupakan perkecualian atau kekhususan bagi Rasulullah SAW sendiri sebagaimana Rasulullah SAW dibolehkan beristeri lebih dari empat orang yang tidak boleh diikuti oleh umatnya.[6]
Pendapat lain menyatakan bahwa perkawinan Rasulullah SAW dengan ‘Aisyah lebih bermotif dakwah dan memberikan kebebasan bagi Abu Bakar ra. memasuki rumah tangga Rasulullah SAW.[7] Walaupun demikian, hak ijbar ayah atau kakek tidak serta merta dapat dilaksanakan dengan sekehendak sendiri. Ulama’ Syafi’iyyah mengatakan bahwa untuk bisa mengawinkan anak laki-laki di bawah umur disyaratkan adanya kemashlahatan (kepentingan yang baik). Sedangkan untuk anak perempuan diperlukan beberapa syarat antara lain:
1.      Tidak ada permusuhan yang nyata antara si anak perempuan dengan walinya yaitu ayahnya atau kakeknya.
2.      Tidak ada permusuhan (kebencian) yang nyata antara dia dan calon suaminya.
3.      Calon suami harus kufu (sesuai/setara).
4.      Calon suami mampu memberikan maskawin yang pantas.
Ibn Syubrumah memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama di atas. Beliau berpandangan bahwa anak laki-laki ataupun anak perempuan di bawah umur tidak dianjurkan untuk dikawinkan. Mereka hanya boleh dikawinkan setelah mencapai usia baligh dan melalui persetujuan yang berkepentingan secara eksplisit.
Firman Allah SWT :
و ابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن أنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya” (QS. An Nisa : 6)
Perkawinan di bawah umur tidak dianjurkan mengingat mereka dianggap belum memiliki kemampuan untuk mengelola harta (rusyd). Selain itu, mereka juga belum membutuhkan perkawinan. Mereka dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipikul dalam kehidupan sebagai suami  istri terutama dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.
Sedangkan bagi anak perempuan kecil yang sudah janda (baik karena ditinggal mati suaminya atau bercerai) maka walinya tidak boleh mengawinkannya kembali demikian pula bagi orang lain (wali selain ayah) untuk mengawinkannya sampai ia  baligh.[8] Jadi, anak kecil yang sudah janda kedudukannya sama dengan janda yang telah dewasa yaitu ia memberikan izin saat akan dikawinkan.

حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا سفيان عن زياد بن سعد عن عبد الله ابن الفضل سمع نافع بن جبير عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه و سلم قال الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأمر و إذنها سكوتها (رواه مسلم)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id : Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdillah ibn Al Fadhli : Telah mendengar Nafi’ bin Jabir dengan khabar dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perawan harus dengan izinnya dan izinnya ialah diamnya” (HR. Muslim)
B.     Batas Umur Perkawinan Menurut Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan telah menggariskan batas umur perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 29 menyatakan bahwa laki-laki  yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak dapat mengadakan perkawinan.
Sedangan batas kedewasaan seseorang berdasarkan KUHPerdata pasal 330 adalah umur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin. Namun, berdasarkan Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 66 bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan tidak berlaku.
Salah satunya adalah tidak berlakunya ketentuan batas umur perkawinan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur tentang batas umur perkawinan.   Salah satu prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah prinsip kematangan calon mempelai. Kematangan calon mempelai ini diimplementasikan dengan batasan umur perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Pada usia tersebut, baik pria maupun wanita diasumsikan telah mencapai usia minimal untuk melangsungkan perkawinan dengan segala permasalahannya. 
Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga menentukan batas umur selain ketentuan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Undang-undang perkawinan pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melangsungkan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 
Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 1983 tentang Usia Perkawinan dalam Rangka Mendukung Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menyebutkan bahwa perkawinan usia  muda adalah perkawinan yang dilakukan pada usia di bawah 20 tahun  bagi wanita dan di bawah 25 tahun bagi pria.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Dengan adanya pembatasan umur perkawinan baik bagi pria maupun wanita diharapkan laju angka kelahiran dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan demikian, program Keluarga Berencana Nasional dapat berjalan seiring dan sejalan dengan Undang-undang ini.
Pada dasarnya penetapan batas usia perkawinan memang bertujuan demi kemaslahatan dan kebaikan terutama bagi calon mempelai. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Nomor 4 Huruf (d) dijelaskan bahwa prinsip calon mempelai harus masak jiwa raganya dimaksudkan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat  keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu, perkawinan di bawah umur harus dicegah. 
Dengan ketentuan ini, maka penetapan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan bersifat kaku. Artinya, tidak memberikan peluang bagi siapapun untuk melakukannya.  Meskipun telah ditetapkan batasan umur namun masih terdapat penyimpangan dengan melakukan perkawinan di bawah umur. Terhadap penyimpangan ini, Undang-Undang Perkawinan memberikan jalan keluar berupa dispensasi kawin kepada pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 bahwa Dispensasi Pengadilan Agama ialah penetapan yang berupa dispensasi untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan atau calon istri  yang belum berumur 16 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. 
Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta memutuskan/menetapkan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Adapun perangkat Pengadilan Agama yang berwenang menetapkan dispensasi kawin adalah hakim. Permohonan dispensasi kawin ditujukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman pemohon. Dan dalam surat permohonan itu harus dijelaskan alasan-alasan serta keperluan/maksud permohonan itu serta dengan siapa rencana perkawinan termaksud.
Untuk mengetahui kelayakan calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan di bawah umur, maka dilakukanlah persidangan dengan acara singkat. Dalam penetapan dispensasi kawin, hakim mempertimbangkan antara lain kemampuan, kesiapan, kematangan pihak-pihak calon mempelai sudah cukup baik mental dan fisik. Hakim menetapkan dispensasi kawin harus didasarkan atas pertimbangan yang rasional dan memungkinkan untuk memberikan dispensasi kawin kepada calon mempelai.
Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi kawin dengan suatu penetapan.
C.    Batas Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim
1.      Turki
Dalam undang-undang Turki umur minimal seseorang yang hendak menikah adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Dalam kasus-kasus tertentu pengadilan dapat mengijinkan pernikahan pada usia 15 tahun laki-laki dan 14 tahun perempuan setelah mendapat izin orang tua atau wali. Undang-undang yang mengatur nikah ini sudah diamandemen pada tahun 1938.
Pada tahun 1972 dalam kasus-kasus tertentu, pengadilan masih boleh mengizinkan pernikahan pada usia 15 tahun bagi laki-laki dan 14 tahun bagi perempuan. Dalam fiqih Hanafi wacana tentang batasan umur pernikahan tidak secara kongrit menyebut umur, hanya secara tegas disebutkan bahwa salah satu syarat pernikahan adalah baligh, sebagaimana juga keduanya menjadi syarat umum bagi operasional seluruh tindakan yang bernuansa hukum. Karena itu baligh hanyalah syarat bagi kelangsungan suatu tindakan hukum bukan merupakan syarat keabsahan pernikahan.[9]
2.      Iran
Usia minimum boleh melaksanakan perkawinan bagi pria adalah 18 tahun dan bagi wanita 15 tahun. Bagi seorang yang mengawinkan seseorang yang masih di bawah usia minimum nikah dapat dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. Jika seorang anak perempuan dikawinkan di bawah usia 13 tahun, maka yang mengawinkannya dapat dipenjara selama 2 minggu hingga 3 tahun. Di samping itu, bagi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai denda 2-20 riyal.[10]
Usia minimum boleh melaksanakan perkawinan tersebut berbeda dengan pandangan hukum mazhab Ja’fari. Menurut mazhab Ja’fari, seseorang telah dipandang dewasa (karenanya dpat melangsungkan pernikahan) jika telah berumur 15 tahun bagi pria dan 9 tahun bagi wanita. Mazhab Ja’far juga memandang bahwa seorang wali boleh mengawinkan anak yang masih di bawah umur. Dengan demikian ancaman hukuman bagi wali yang mengawinkan anak di bawah umur merupakan pembaharuan hukum keluarga di Iran yang bersifat administratif.
3.      Yaman Selatan
Sebagaimana hukum keluarga di Negara-negara yang lain, Yaman Selatan juga diterapkan adanya batasan minimal usia nikah, yakni 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun batasan ini tidak terkait dengan keabsahan akad nikah, hanya disebutkan bahwa itu merupkan sesuatu yang perlu untuk diperhatikan. Tampaknya hanya kemaslahatanlah yang mendasari ketetapan ini dan tidak banyak kepentingan Negara untuk ikut mengaturnya, sehingga peraturan ini hanya bersifat “anjuran”. Bila dikaitkan dengan fiqih klasik, hal ini terlihat tidak banyak berubah. Perkawinan perempuan yang belum baligh (bila batasan usia pernikahan tersebut boleh dikiaskan dengan kedewasaan, baligh), hampir semua fuqaha menyatakan keabsahannya. “Anjuran” di atas sama dengan satu riwayat dari asy-Syafi’I yang menyebutkan bahwa saya lebih senang jika seorang ayah tidak menikahkan anak perempuannya sebelum baligh.
Masih terkait dengan usia antara calon pengantin, juga ditetapkan bahwa perbedaan usia antara kedua calon pengantin tidak boleh lebih dari 20 tahum, kecuali bila calon perempuannya telah mencapai usia 35 tahun. Dalam pandangan fuqaha klasik, tidak ada larangan seperti ini. Preseden yang sering dijadikan rujukan adalah perkawinan Nabi dengan Aisyah, yang berbeda usia keduanya sangat jauh pada saat pernikahan.
4.      Republik Tunisia
Laki-laki dan perempuan di Tunisia dapat melakukan perkawinan jika telah berusia 20 tahun. Hal ini merupakan ketentuan yang merubah isi pasal 5 undang-undang 1956, yang mana sebelum diubah, ketentuan usia pernikahan adalah 17 tahun bagi perempuan dan 20 tahun bagi laki-laki.
Dengan ketentuan bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 20 tahun untuk boleh melangsungkan perkawinan, bagi wanita yang berusia 17 tahun harus mendapat izin dari walinya. Jika sang wali tidak memberi izin, perkara tersebut dapat diputuskan oleh pengadilan. Akan tetapi pada tahun 1981, ketentuan pasal ini berubah, yaitu bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan, seseorang laki-laki harus sudah mencapai usia 20 tahun dan wanita telah mencapai umur 17 tahun.
Sehingga bagi mereka yang belum sampai batasan usia tersebut, harus mendapat izin khusus dari pengadilan. Izin tidak dapat diberikan kalu tidak alasan yang kuat dan keinginan yang jelas dari masing-masing pihak. Di sampng itu, pernikahan di bawah umur, tergantung kepada izin wali. Jika wali menolak memberikan izin padahal para pihak sudah berhasrat kuat untuk menikah, perkara dapat diputuskan pengadilan. Ketentuan ini merupakan langkah maju jika dilihat dari ketentuan-ketentuan di dalam kitab fiqih maliki. Sebab tidak ada batasan yang jelas mengenai usia nikah ini dalam kitab-kitab tersebut.
5.      Maroko
Batasan minimal usia kawin di Maroko bagi laki-laki 18 tahun sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun demikian disyaratkan izin wali jika perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur 21 tahun sebagai batas umur kedewasaan.
Pembatasan demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam Al-Quran, al-Hadist maupun kitab-kitab Fiqih. Hanya saja para ulama mazhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat bolehnya perkawinan, kecuali jika dilakukan oleh wali mempelai. Imam Malik menetapkan umur 17 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk dikategorikan baligh, sementara Syafi’I dan Hambali menentukan umur 15 tahun, sedangkan Hanafi yang membedakan batas usia umur baligh bagi keduanya, yakni laki-laki 18 tahun sedangkan permpuan 17 tahun.
Batasan ini merupakan batasan maksimal, sedangkan batasan minimal adalah laki-laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun, dengan alasan bahwa pada umur itu ada laki-laki yang sudah mengeluarkan sperma dan ada perempuan yang sudah haid sehingga bisa hamil. Dalam hal ini nampaknya Maroko mengikuti ketentuan umur yang ditetapkan oleh Syafi’I dan Hambali. Batas umur 15 tahun bagi wanita Turki, Yordania dan Yaman Utara.
6.      Aljazair
Pembentukan hukum keluarga di Aljazair diantaranya bermaksud meningkatkan usia nika bagi kedua calon mempelai. Hukum keluarga 1984 dengan tugas memperlihatkan hal ini. Pada pasal 7 secara jelas ditetapkan usia calon mempelai laki-laki 21 tahun dan calon mempelai perempuan 18 tahun. Usia nikah ini cukup tinggi dibandingkan dengan usia nikah yang terdapat dalam hukum keluarga di Negara-negara Islam lain. Tercatat hanya Banglades yang menyamai batas minimum usia nikah.
Dalam Nash (Al-Quran dan Hadist) tidak terdapat ketentuan  yang secara ekslipisit menetapkan batasan usia nikah. Para ahli fiqih juga tidak membahas usia nikah. Barangkali melacak pendapat mereka dapat dilakukan dengan mengaitkan usia baligh, karena baligh adalah syarat bagi calon mempelai untuk dapat melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini, Maliki menetapkan usia 17 tahun. Namun demikian, pernikahan bagi yang masih di bawah usia 17 tahun dianggap sah, kalau menurut wali dapat mendatangkan kebaikan bagi yang bersangkutan.[11]
Dapat di duga ketentuan usia nikah yang terdapat dalam perundang-undangan Aljazair ini murni atas pertimbangan yang lebih bersifat sosiologis, sebab ketentuan ini tidak di ambil dari pandangan mazhab di luar Maliki. Mazhab Hanafi yang disinyalir menempati posisi kedua di Aljazair setelah mazhab Maliki, menetapkan usia baligh yang lebih rendah dari batasan ini, yakni 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan.
Jadi, dalam batasan usia nikah Aljazair melakukan reformasi extra dektrinal, yaitu keluar dari pendapat yang berkembang di kalangan pemikir hukum Islam (mazhab), seterusnya membuat keputusan hukum baru melalui ijtihad, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip hukum islam.
Aturan usia nikah 20 tahun bagi laki-laki, 28 tahun bagi perempuan dapat saja diabaikan hakim atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan dan atas pertimbangan demi kebaikan para calon.
7.      Afganistan
Perlakuan Undang-undang mengenai perkawinan anak tampak bahwa pakar hukum Afganistan mengikuti dua tujuan dalam masalah ini yaitu pembatasan dan pelanggaran secara tidak langsung. Undang-undang juga menentukan pembatasan-pembatasan terhadap praktik-praktik perkawinan anak saat menguatkan legalitas perkawinan anak, atau mencoba menghapus praktek perkawinan anak dengan mengundangkan hukum mengenai ketentuan usia perkawinan. Ketika Nizamnama 1921 Hukum Sipil 1977 menghapus perkawinan anak, hukum-hukum mengenai perkawinan tahun 1960 dan 1971 mengadopsi perundang-udangan untuk membatasi praktik perkawinan anak.
Tidak ada ketentuan jumlah umur layak nikah dalam Syariah. Merupakan prinsip umum kedewasaan untuk menikah ditenggarai dengan adanya masa pubertas secara fisik. Hukum sipil 1977 menetpakan bahwa “konfensasi” untuk menikah adalah ketika sudah mencapai umur 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk wanita. Wanita yang belum mencapai umur ini hanya dapat dinikahkan oleh ayahnya atau oleh Qhadi, perkawinan tidak diperkenankan bagi gadis dibawah umur 17 tahun bagaimana pun keadaannya. Wanita dewasa dan berkompeten dimungkinkan menikah tanpa izin wali. Sebagai konsekuensi dari legislasi ini, perkawinan anak secara efektif dapat terhapus dan kekuasaan wali memaksa wanita hanya berlaku dengan memperhatikan kondisi gadis-gadis antara umur 15 dan 16 tahun, walaupun begitu hal ini pun masih bergantung kepada izin dari pengadilan.
Pada tahun 1978 Majelis Revolusioner menerbitkan sebuah keputusan nomor 7 mengenai perkawinan anak. Di bawah keputusan ini, ketentuan perkawinan gadis di bawah umur 16 tahun dan pemuda di bawah 18 tahun adalah terlarang, dan pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara antara 6 bulan sampai 3 tahun.

8.      Somalia
Di dalam kitab-kitab hukum keluarga klasik disebutkan bahwa pria dapat melangsungkan pernikahan jika ia telah “mimpi (ihtilam) dan untuk wanita telah mengalami menstruasi (haid). “Mimpi dan menstuasi adalah tanda bahwa baik pria maupun wanita tersebut telah dewasa atau akil baligh. Peristiwa “mimpi” dan menstruasi umumnya akan dialami oleh mereka pada usia 13-14 tahun, tergantung pada kondisi alam di suatu tempat dan masyarakat tertentu.
Somalia menetapkan umur minimal 18 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita untuk melangsungkan perkawinan.  Hanya saja dalam kondisi tertentu pihak pengadilan dapat memberikan izin nikah bagi pasangan yang belum cukup umur. Selain itu Somalia juga mengatur pernikahan di bawah umur bagi wanita dengan beberapa persyaratan. Seseorang gadis yang belum mencapai umur di dalam perkawinan dapat diwakili oleh ayahnya dan jika ayahnya tidak ada, oleh ibunya, kakek saudara tertua atau paman. Jika mereka tidak ada atau berada jauh sekitar 100 km dari tempat dilangsungkan perkawinan, pengadilan atau petugas yang diberikan kuasa dapat bertindak sebagai wali.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Meskipun masing-masing negara memiliki standar umur perkawinan yang berbeda, namun intinya prinsip kematangan dan kedewasaan sangat diperhatikan. Dengan demikian keabsahan perkawinan tidak semata-mata karena terpenuhinya rukun melainkan berkembang pada pemenuhan syarat-syarat perkawinan.
Majelis Ulama’ Indonesia memberikan fatwa bahwa usia kelayakan perkawinan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ dan ahliyyatul wujub).
Ahliyyatul Ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya baik perbuatan yang bersifat positif maupun negatif. 
Ahliyyatul Wujub adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya dan belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban.





DAFTAR PUSTAKA
Al-jaziri ,Abdur Rahman, al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, Solo: Toko Kitab AS, tt, juz IV
Muhammad ,Hussein, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender),  Yogyakarta : LKiS, 2007
Muzdhar ,M. Attho’ dan Nasution, Khairuddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Pres, 2003
Rofiq ,Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, Cet. VI, 2003
Mughniyyah ,Muhammad Jawad, al Ahwal al Syakhsiyyah, Beirut : Dar al 'Ilmi lil Malayain, tt.
Shihab ,M. Quraish, Tafsir al Misbah, Vol. IX. Jakarta : Lentera Hati, 2005, Cet. IV
Syarifuddin ,Amir, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta : Prenada Media, 2008, Cet. III
Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta : Hidakarya Agung, 1985



[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, Vol. IX. Jakarta : Lentera Hati, 2005, Cet. IV, hlm.335
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta : Prenada Media, 2008, Cet. III, hlm. 394
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, Cet. VI, 2003, hlm. 78
[4] Muhammad Jawad Mughniyyah, al Ahwal al Syakhsiyyah, Beirut : Dar al 'Ilmi lil Malayain, tt. hlm. 16
[5] Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun larangan-Nya. Mukallaf diindikasikan dengan cukup umur (baligh), berakal dan memahami taklif yang dibebankan kepadanya. Lihat Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 1999, hlm. 334 dan 336
[6] Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta : Hidakarya Agung, 1985, hlm. 69
[7] Amir Syarifuddin, op. cit, hlm. 67
[8] Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender),  Yogyakarta : LKiS, 2007,  hlm. 100
[9] M. Attho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Pres, 2003, hal. 43
[10] Ibid, hal. 60
[11] Abdur Rahman al-jaziri, al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, Solo: Toko Kitab AS, tt, juz IV, Hal. 52