Makalah Fiqih Ibadah tentang Zakat
Makalah Fiqih
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah
kekuatan social ekonomi umat Islam. Seperti empat rukun Islam yang lain, ajaran
zakat menyimpan berapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat public,
vertical- horizontal, serta ukhrawi- duniawi. Nilai- nilai tersebut merupakan
landasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang konferhensif. Bila semua
dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktulisasikan, maka
zakat akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembangunan umat
menuju kebangkitan kembali peradaban Islam.
Untuk mengilustrsikan betapa pentingnya kedudukan zakat, al- Qur’an
dengan gamblang menyebut kata zakat (
al- zakat ) yang dirangkaikan dengan
kata shalat ( al- shalat ) sebanyak 72 kali, menurut hitungan. Hal ini dapat di
interpretasikan bahwa penunaian zakat memiliki urgensi yang sebanding dengan
pendirian sholat, seperti Nampak dalam surat al- Baqarah ( 2 ): 43:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya: “ Dan
dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang- orang yang
ruku’.”
Zakat bukanlah syari’at sukarela yang dan individual, yang hanya
diamalkan oleh individu- individu yang telah dengan sukarela membayarkan
zakatnya. Tetapi ia merupakan kewajiban kolektif. Ia wajib diamalkan oleh
setiap orang yang mengaku dirinya sebagai umat Islam tanpa kecuali. Hanya saja
cara mengamalkannya terbatas sesuai dengan keterkaitannya masing- masing.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan pembatasan tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1)
Untuk mengetahui pengertian dan perbedaan antara Zakat dengan Pajak
2)
Untuk mengetahui Hikmah dan Fungsi yang
terkandung didalam mengeluarkan zakat
3)
Mengetahui bagaimana pengelolaan dan penggunaan
zakat
4)
Mengetahui yang berhak dan yang tidak berhak
menerima zakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 . Pengertian Zakat
Ditilik dari sudut etimologi, menurut pengarang
lisan al a’rab, kata zakat, (al-zakah) merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka
yang barati suci, berkah, tumbuh, dan terpuji, yang semua arti itu sangat
populer dalam penerjemahan baik al qur’an maupun hadis sesuatu dikatakan zaka
apabila ia tumbuh dan berkembang, dan seorang disebut zaka, jika orang tersebut
baik dan terpuji. Difinisi senada dilontarkan al-wahidi sebagaimana dikutip
qardhawi bahwa kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa
dikatakan bahwa’’tanaman itu zaka ‘’, artinya tanaman itu tumbuh. Juga dapat dikatakan
bahwa tiap sesuatu yang bertambah adalah zakat (bertambah). Bila satu tanaman
tumbuh tanpa cacat ,maka kata zaka disini berarti bersih. Ditinjau dari segi terminologi fiqh seperti
yang dikemukakan oleh pengarang kifayah al-akhyar, Taqiy al-Din abu bakar,
zakat berarti ‘’sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang
berhak dengan syarat tertentu’’jumlah yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat
lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.Arti tumbuh dan suci
sebenarnya tidak hanya digunakan untuk harta kekayaan, tetapi kata itu bisa
juga dipakai untuk menerangkan jiwa orang al-Taubah [9]:103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya:
“ Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya Do’a kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui
2.2. Perbedaan antara Zakat dengan Pajak
Beberapa perbedaan zakat dan pajak adalah sebagai berikut :
1.
Dari segi istilah, zakat mengandung arti suci, tambah,
dan berkah. Orang yang mengeluarkan zakat akan memiliki jiwa yang suci dan
bersih dari sifat kikir dan tamak. Hartanyapun akan menjadi suci, bersih,
karena sudah dibersihkan dari hak orang lain. Zakat secara lahir memang
mengurangai harta, namun dalam pandangan Allah, zakat dapat menjadikan harta
tumbuh dan tambah. Sedangkan pajak dalam bahasa Arab disebut al- dharibah, yang
artinya utang, pajak tanah wajib dilunasi. Dari sini kesan makna pajak adalah
sesuatu yang berat sebagai beban yang dipaksakan.
2.
Zakat adalah Ibadah yang diwajibkan kepada umat sebagai
tanda syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepada- Nya. Sedangkan pajak
adalah kewajiban atas Negara, baik Muslim maupun non- muslim, yang tidak
dikaitkan dengan Ibadah. Zakat harus diniatkan dalam mengeluarkannya sedangkan
pajak tidak diniscayakan .
3.
Ketentuan zakat berasal dari Allah dan rasul-Nya, baik
masalah nishab, kadar, atau penyalurannya, sedangkan pajak bergantung pada
kebijakan pemerintah.
4.
Zakat adalah kewajiban yang permanen tak akan berubah
selama-lamanya, tak terhapus oleh siapa pun dan kapan pun. Berbeda dengan itu,
pajak bisa berkurang, bertambah, atau bahkan dihapus sesuai kebijakan sang
penguasa.
5.
Pos penyaluran zakat tak akan lebih dari delapan
golongan seperti yang dijelaskan dalam surah al-Taubah (9) : 60, sedangkan
pajak penyalurannya lebih luas sesuai dengan kebutuhan suatu negara.
6.
Maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual
dan moral yang tinggi ketimbang pajak. Di samping kesadaran, para wajib zakat
mengemban perintah Allah, sedangkan wajib pajak selain kesadaran, mereka
mengemban perintah penguasa. Biasanya kepatuhan kepada perintah Allah berbeda
dengan kepatuhan kepada penguasa, yang mana perasaan bersalah jika melanggar
juga tidak sama. Di sini zakat sebagai pembangkit sisi spiritual dan moral
dapat dicermati. Hadis ini dinilai sebagai hadis umum yang mencakup seluruh
jenis tanah, baik yang dikenai kewajiban pajak atau tidak.
Zakat dan pajak
merupakan kewajiban yang dilaksanakan dengan sebab yang berbeda dan
penyalurannya pun tidak sama sehingga tidak bisa saling menghalangi.[1]
2.3. Wajib Zakat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai wajib zakat atau muzaki itu antara lain meliputi: Islam,
merdeka, milik sempurna, mencapai nisab, sudah dimiliki selama satu tahun dan
seterusnya. Syarat-syarat ini tidak sama antara lain jenis harta yang satu
dengan jenis harta yang lain.
Mengingat ketentuan-ketentuan itu
cenderung disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat tempat Rasulullah
SAW.
Marilah kita mengambil contoh
sedikit, misalnya masalah nisab zakat emas. Dalam bahasa hadis, nisab zakat
emas ditentukan sebesar 5 (lima) wusuk. Menurut Ibnu Mundzir, lima wusuk itu
telah disepakati oleh para ulama, sama dengan 20 (dua puluh) miskal. Ketentuan
dua puluh miskal itu, jika diukur menuruttimbangan internasional, kira-kira ada
berapa gram? Daiam buku-buku fikih,
antara lain ditulis:
a)
96 gram, menurut tulisan K.H Siradjuddin Abbas dalam
bukunya yang berjudul “Kitab Fikih
Ringkas”, tepatnya pada halaman 63. Buku ini merupakan terjemahan dari sebuah
kitab karya Syekh Ahmad bin Husen bin Ahmad yang berjudul “Al Ghoyah Wat
Taqriib”.
b)
93,6 gram, menurut tulisan H. Sulaiman Rasjid dalam bukunya yang berjudul “Fikih
Islam”, tepatnya pada halaman 198.
c)
70 gram, menurut tulisan Dr. Abdullah Muhammad Ath
Thoyyar dalam karyanya yang berjudul “Kaifa Tuzakki Amwaalaka”, yang kemudian
diterjemahkan oleh A.M. basmalah dengan judul “Mari Berzakat”, tepatnya pada
halaman 53.[2]
2.4. Mustahik Zakat
Mustahik Zakat atau orang- orang yang berhak menerima pembagian zakat,
secara tegas telah ditetapkan sendiri oleh sang pensyari’at zakat, sebagaimana
ditegaskan dalam firman- Nya:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya : “
sesungguhnya zakat- zakat ( Mal dan Firtrah ) itu hanya di peruntukkan bagi : (
1 ) para fakir, (2) para miskin, (3) para pengurs zakat, (4) para mu’allaf yang
dibujuk hatinya, (5) memerdekakan budak, (6) para ghorim ( orang- orang yang
dililit utang ), (7) biaya perjuangan dijalan Allah, dan (8) Ibnu Sabil ( orang
yang kehabisan bekal dalam perjalanan ). Itulah ketetapan Allah ! dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Al- Qur’an
surah At- Taubah: 60 )
Ayat tersebut secara tegas dan jelas telah menetapkan, bahwa harta zakat
yang berhasil di himpun oleh organisasi amil zakat hanyalah di peruntukkan bagi
delapan asnaf atau delapan kelompok pembagian. Kedelapan asnaf inilah yang
kemudian di istilahkan dengan “ Mustahik Zakat” atau orang- orang yang berhak
menerima pembagian zakat.
Adapun sekilas tentang pengertian
dari masing-masing asnaf tersebut, kurang lebih sebagai berikut:
1)
Fukara (Para Fakir)
Kata
“Fukara”merupakan kata jamak dari kata “fakir” yang artinya ialah orang yang
tidak memiliki mata pencaharian tetap dan hidupnya jauh di bawah sejahtera.
Asnaf
inilah yang memerlukan penanganan paling serius dari pihak Organisasi Amil
Zakat. Mereka ini perlu diberi bagian yang cukup untuk makan sehari-hari,
dicarikan lahan usaha yang cocok dan diberikan modal usaha yang cukup serata
bimbingan dan pembinaan tentang pengenbangan usahanya nanti.
2)
Masaakiin (Para Miskin)
Kata
“Masaakiin” merupakan kata jamak dari kata “miskin” yang berarti orang yang
memiliki mata pencaharian tetap tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan
sehari-harinya sehingga hidupnya di bawah sejahtera.
Kepada
asnaf ini, Oraganisasi Amil Zakat perlu memberikan bagian zakatnya dalam bentuk
modal pengembangan usaha atau peralatan yang diperlukan. Selain itu, mereka
juga diberikan bimbingan pengembangan usahanya dan pembinaan-pembinaan
seperlunya, agar usaha mereka dapat maju berkembang dan dapat mensejahterakan
keluarganya. Jika mungkin, mereka pun diupayakan agar nantinya penghasilannya
selalu meningkat dan pada akhirnya mereka mampu menjadi pembayar zakat yang
baik.
3)
Amil Zakat (Para Pengurus Zakat)
Asnaf
ini meliputi Ulul nAMri dan Organisasi Amil Zakat (khususnya menurut pembahasan
dalam tulisan buku ini).
Ulul
Amri berhak mengambil bagian harta zakat demi manambah pemasukan devisa
negaranya guna membiayai jalannya roda pemerintahan.
Sedangkan
bagi sejumlah personalia Oraganisasi Amil Zakat, perlu mendapatkan bagian zakat
untuk mencukupi kesejahteraan hidup keluarga dan dirinya masing-masing. Karena
mereka telah mencurahkan banyak waktunya untuk menangani secara serius tentang perzakatan
. mereka ini jangan sampai kehidupannya terlantar, agar keja mereka lebih
serius dan bersungguh-sungguh.
4)
Para Mualaf yang dibujuk hatinya
Asnaf
ini maksudnya ialah orang-orang yang baru masuk Islam atau dimungkinkan bisa
masuk Islam. Mereka ini dibujuk hatinya agar lebih mantap dalam menjalani
syariat Islam. Oleh karena itu, mereka perlu diberi bagian zakat, agar mereka
lebih tersejahterakan kehidupannya dan semakin mantap dalam meyakini kebenaran
Islam.
5)
Biaya Memerdekakan Budak.
Asnaf
ini pada masa Rasulullah Saw. Masih terlalu banyak jumlahnya. Padahal Islam
sama sekali tidak menghendaki adahya system perbudakan, dimana hak dan kereatifitas
kaum budak terkebiri oleh para majikan. Oleh karena itu, Islam melalui syari’at
zakat bermaksud untuk mengikis habis system perbudakan dengan cara membantu
biaya memerdekakannya. Karna tebusan biaya yang diminta oleh para majikan itu
biasanya melambung tinggi. Tanpa bantuan dari dana zakat, para budak itu akan
bernasip malang entah sampai kapan.
Alhamdulillah
pada masa sekarang ini system perbudakan ini sudah tidak kita dengar lagi dan
nyaris tidak ada lagi dipermukaan bumi ini.
6)
Gharim ( Orang yang dililit Utang )
Kehidupan
orang- orang yang dililit utang, sangatlah menderita. Oleh karena itu, asnaf
ini pun mendapat perhatian secara khusus dari syari’at zakat. Mereka harus
dibantu melunaskan utang- utangnya dan diberikan sedikit modal untuk membangkitan
kembali usaha yang ditekuninya.
7)
Sabilillah
Perjuangan
menegakkan kalimat Allah dimuka bumi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Para pejuang dimedan tempur memerlukan biaya perbekalan makanan, biaya
pembelian senjata beserta perlengkapannya dan seterusnya. Para Ulama dalam
melaksanakan Da’wah Islamiahnya memerlukan keseriusan dan curahan tenaga,
fikiran, waktu dan lain- lain, yang kesemuanya memerlukan biaya yang tidak
sedikit. Oleh karena itu, asnaf ini hendaknya diberikan zakatnya dalam jumlah
yang cukup bagi kehidupan sehari- harinya dan bagi tercukupinya biaya
perjuangan.
8)
Ibnu Sabil ( Orang yang kehabisan Bekal dalam
perjalanan )
Asnaf
inipun mendapatkan perhatian khusus dari Syari’at zakat. Orang- orang yang
menempuh perjalanan jarak jauh dan bekalnya habis ditengah perjalanan, prlu
mendapatkan bantuan secukupnya dari dana zakat. Sehingga mereka bisa
melanjutkan perjalanannya sampai ketempat tujuan. Dengan catan, tujuan
bepergiannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.[3]
2.5. Harta Yang Wajib di Zakatai
1. Binatang
Ternak
Jenis binatang yang wajib di keluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau,
dan kambing. Keterangannya yaitu Ijma’.
Syarat bagi pemilik binatang yang
wajib zakat tersebut adalah :
a.
Islam. Orang non Islam, walaupun mempunyai binatang
tersebut ia tidak wajib berzakat.
b.
Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat
c.
Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna
dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d.
Cukup satu nisab.
e.
Sampai satu tahun lamanya dipunyai
f.
Di gembalakan dirumput yang mubah. Binatang yang
diumpan ( diambilkan makanannya) tidak wajib dizakati.
2. Emas dan
Perak
Barang tambang
yang lain tidak wajib dizakati.
Syarab bagi pemilik emas dan perak
yang wajib dizakati :
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Milik yang sempurna.
d.
Sampai satu nisab
e.
Sampai satu tahun disimpan
Firman
Allah dalam Surah At- Taubah (34)
úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya: “ Dan
orang- orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, ( bahwa mereka akan mendapat )
siksaan yang pedih. ( At- Taubah: 34 )
3. Biji Makanan
yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan
yang tidak mengenyangkan- seperti kcang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman
muda, dan sebagainya- tidak wajib dizakati.
Firman Allah SWT
dalam Surah Al- An’am ayat 141 :
(#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym
Artinya : “ dan tunaikanlah haknya
dihari memetik hasilnya ( dengan dikeluarkan zakatnya ).
( Al- An’am : 141 )
Syarat
bagi pemilik biji- biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu :
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Sampai Nisabnya
e. Biji makanan itu ditanan oleh
manusia
f. Biji makanan itu mengenyangkan dan
tahan disimpan lama
4. Buah- buahan
Yang dimaksud dengan
buah- buahan yang wajib di zakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah-
buahan yang lainnya tidak.
Syarat
bagi pemilik buah- buahan yang wajib dizakati itu adalah :
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Nisab (sampai satu nisab)
5. Harta perniagaan
Harat perniagaan wajib
dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas
dan perak. Sabda rasulullah yang artinya:
“kain-kain
yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.”(Riwayat Hakim)
Dari Samurah, “Rasulullah SAW.
Memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan
untuk dijual.”(Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud)
Tahun perniagaan dihitung dari
mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta
perniagaan itu: apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya,
meskipun di pangkal tahun atau ditengah tahun tidak cukup satu nisab, tetapi
karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat.
Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau
tidaknya satu nisab.
Nisab harta perniagaan adlah
menurut pokoknya. Kalau pokonya emas, nisabnya seperti emas. Kalau pokonya
perak, nisabnya seperti nisab perak: dan harta perniagaaan hendaklah dihitung
dengan harga pokok (emas atau perak), juga zakatnya sebanyak zakat emas atau
atau perak, yaitu 1/40=2 ½ %.[4]
2.6
Cara Pembayaran Zakat
1. Nisab dan Zakat Unta
|
Nisab
|
Zakatnya
|
|
|
Bilangan dan jenis Zakat
|
Umur
|
|
|
5-
9
|
1 ekor kambing
Atau satu ekor domba
|
2tahun lebih
1
tahun lebih
|
|
10-
14
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
lebih
|
|
15-
19
|
3 ekor kambing
Atau 3 ekor domba
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
20-
24
|
4 ekor kambing
Atau
4 ekor domba
|
2tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
25-
35
|
1 ekor anak unta
|
1
tahun lebih
|
|
36-
45
|
1 ekor anak unta
|
2
tahun lebih
|
|
46-
60
|
1 ekor anak unta
|
3
tahun lebih
|
|
61-
75
|
1 ekor anak unta
|
4
tahun lebih
|
|
76-
90
|
2 ekor anak unta
|
2
tahun lebih
|
|
91-
120
|
2 ekor anak unta
|
3
tahun lebih
|
|
121
|
3 ekor anak unta
|
2
tahun lebih
|
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“ Tidak ada zakat unta sebelum
sampai lima ekor. Maka apabila sampai 5 ekor zakatnya satu kambing, 10 ekor
zakatnya dua ekor kambing, 15 ekor zakatnya tiga ekor kambing, 20 ekor zakatnya
empat ekor kambing, 25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya satu
anak unta yang lebih besar, 46 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar,
61 ekor zakatnya satu anak unta yang
lebih besar lagi, 76 ekor zakatnya dua ekor anak unta, 91 ekor zakatnya dua
ekor anak unta yan lebih besar, 121 ekor zakatnya tiga ekor anak unta, kemudian
tiap- tiap 40 ekor zakatnya satu ekor anak unta 2 tahun lebih, dan tiap- tiap
50 ekor zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.” ( Riwayat Bukhari dari Anas )
2. Nisab Zakat Sapi
|
Nisab
|
Zakatnya
|
|
|
Bilangan dari jenis Zakat
|
Umur
|
|
|
30-
39
40-
59
60-
69
70-…
|
1
ekor anak sapi atau seekor kerbau
1
ekor anak sapi atau seekor kerbau
2
ekor anak sapi atau seekor kerbau
1
ekor anak sapi atau seekor kerbau dan 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
2 tahun
lebih
2
tahun lebih
1
tahun lebih
2 tahun lebih
|
Seterusnya tiap- tiap 30 ekor sapi
atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih, dan tiap-
tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2
tahun lebih. Jadi, zakatnya 80 ekor sapi atau kerbau ialah 2 ekor anak sapi
umur 1 tahun lebih dan 1 ekor umur 2 tahun.
3. Nisab Zakat Kambing
|
Nisab
|
Zakatnya
|
|
|
Bilangan dan Jenis Zakat
|
Umurnya
|
|
|
40-
120
|
1 ekor kambing betina
Atau 1 ekor domba
betina
|
2tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
120-
200
|
2 ekkor kambing betina
Atau 2 ekor domba
betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
201-
399
|
3 ekor kambing betina
Atau 3 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1
tahun lebih
|
|
400-
…
|
4 ekor kambing betina
Atau 4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
Sabda Rasulullah Saw. Yang artinya
:
“ Tentang zakat kambing yang
digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing : apabila
lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing: apabila lebih dari
200- 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing: apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap-
tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. ( Riwayat Ahmad, Bukhori, dan Nasa’I )
4. Nisab Emas Perak dan Zakatnya
Emas dan Perak wajib
dizakati apabila yang bersihnya cukup satu nisab.
-
Nisab
emas 20 misqal, berat timbangannya 93, 6 gram : zakatnya 1/40 ( 2 ½%
= ½ misqal= 2, 125 gr )
-
Nisab
perak 200 dirham ( 624 gr, zakatnya 1/40 ( 2 ½ % ) = 5 dirham ( 15, 6 gr )
5. Nisab Biji dan Buah- buahan
Nisab biji makanan yang
mengenyankan dan buah- buahan adalah 300 sa’
( lebih kurang 930 liter ) bersih dari kulitnya.
Sabda Rasulullah Saw. Yang artinya
:
“ Tidak ada sedeqah ( zakat ) pada
biji dan buah- buahan sehingga mencapai 5 wasaq” ( Riwayat Muslim ).
“ Dari Abu Sa’id. Sesungguhnya Nabi
Saw. Berkata, satu wasaq enam puluh sa’. “ ( Riwayat Ahmad dan Ibnu Majjah )
“ Dari Ibnu Uamar; “ Sesungguhnya
Rasulullah Saw. Telah bersabda, “Pada biji yang diairi dengan air sungai dan
hujan, zakatnya seper sepluh; dan yang diairi dengan kincir ditarik oleh
binatang, zakatnya seper duapuluh.” ( Riwayat Ahmad, Muslim, dan Nasai ).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ditilik dari sudut etimologi,
menurut pengarang lisan al a’rab, kata zakat, (al-zakah) merupakan kata dasar
(mashdar) dari zaka yang barati suci, berkah, tumbuh, dan terpuji, yang semua
arti itu sangat populer dalam penerjemahan baik al qur’an maupun hadis sesuatu
dikatakan zaka apabila ia tumbuh dan berkembang, dan seorang disebut zaka, jika
orang tersebut baik dan terpuji.
Dari segi istilah, zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah. Orang
yang mengeluarkan zakat akan memiliki jiwa yang suci dan bersih dari sifat
kikir dan tamak. Hartanyapun akan menjadi suci, bersih, karena sudah
dibersihkan dari hak orang lain. Zakat secara lahir memang mengurangai harta,
namun dalam pandangan Allah, zakat dapat menjadikan harta tumbuh dan tambah.
Sedangkan pajak dalam bahasa Arab disebut al- dharibah, yang artinya utang,
pajak tanah wajib dilunasi. Dari sini kesan makna pajak adalah sesuatu yang
berat sebagai beban yang dipaksakan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
sebagai wajib zakat atau muzaki itu
antara lain meliputi: Islam, merdeka, milik sempurna, mencapai nisab, sudah
dimiliki selama satu tahun dan seterusnya.
“ sesungguhnya zakat- zakat ( Mal
dan Firtrah ) itu hanya di peruntukkan bagi : ( 1 ) para fakir, (2) para
miskin, (3) para pengurs zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5)
memerdekakan budak, (6) para ghorim ( orang- orang yang dililit utang ), (7)
biaya perjuangan dijalan Allah, dan (8) Ibnu Sabil ( orang yang kehabisan bekal
dalam perjalanan ). Itulah ketetapan Allah ! dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
(Al- Qur’an
surah At- Taubah: 60 )
Harta yang wajib dizakati, sebagai berikut :
1. Binatang Ternak
2. Emas dan Perak
3. Biji Makanan yang mengenyangkan
4. Buah- buahan
[1]
Sudiarman ,MA, Zakat dalam pusaran arus Modernitas (Malang: UIN Malang Press,
2007) hal.117
[2] Drs. M.
Nipan Abdul Halim, Mengapa Zakat di Syari’atkan (Bandung, Tim M2S Bandung)
hlm.112
[3] Drs. M.
Nipan Abdul Halim, Mengapa Zakat di Syari’atkan (Bandung, Tim M2S Bandung) hlm.
111
[4] H.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( SINAR BARU ALGENSINDO BANDUNG ) hal.193
