Tuesday, 4 November 2014

Makalah Fiqih Ibadah tentang Zakat

Makalah Fiqih Ibadah tentang Zakat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan social ekonomi umat Islam. Seperti empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan berapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat public, vertical- horizontal, serta ukhrawi- duniawi. Nilai- nilai tersebut merupakan landasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang konferhensif. Bila semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktulisasikan, maka zakat akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembangunan umat menuju kebangkitan kembali peradaban Islam.
Untuk mengilustrsikan betapa pentingnya kedudukan zakat, al- Qur’an dengan gamblang menyebut kata zakat  ( al-  zakat ) yang dirangkaikan dengan kata shalat ( al- shalat ) sebanyak 72 kali, menurut hitungan. Hal ini dapat di interpretasikan bahwa penunaian zakat memiliki urgensi yang sebanding dengan pendirian sholat, seperti Nampak dalam surat al- Baqarah ( 2 ): 43:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya: “ Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang- orang yang ruku’.”
Zakat bukanlah syari’at sukarela yang dan individual, yang hanya diamalkan oleh individu- individu yang telah dengan sukarela membayarkan zakatnya. Tetapi ia merupakan kewajiban kolektif. Ia wajib diamalkan oleh setiap orang yang mengaku dirinya sebagai umat Islam tanpa kecuali. Hanya saja cara mengamalkannya terbatas sesuai dengan keterkaitannya masing- masing.
1.2. Rumusan Masalah
                  Berdasarkan latar belakang dan pembatasan tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1)      Untuk mengetahui pengertian dan  perbedaan antara Zakat dengan  Pajak
2)      Untuk mengetahui Hikmah dan Fungsi yang terkandung didalam mengeluarkan zakat
3)      Mengetahui bagaimana pengelolaan dan penggunaan zakat
4)      Mengetahui yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1   . Pengertian Zakat
Ditilik dari sudut etimologi, menurut pengarang lisan al a’rab, kata zakat, (al-zakah) merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang barati suci, berkah, tumbuh, dan terpuji, yang semua arti itu sangat populer dalam penerjemahan baik al qur’an maupun hadis sesuatu dikatakan zaka apabila ia tumbuh dan berkembang, dan seorang disebut zaka, jika orang tersebut baik dan terpuji. Difinisi senada dilontarkan al-wahidi sebagaimana dikutip qardhawi bahwa kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan bahwa’’tanaman itu zaka ‘’, artinya tanaman itu tumbuh. Juga dapat dikatakan bahwa tiap sesuatu yang bertambah adalah zakat (bertambah). Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat ,maka kata zaka disini berarti bersih.    Ditinjau dari segi terminologi fiqh seperti yang dikemukakan oleh pengarang kifayah al-akhyar, Taqiy al-Din abu bakar, zakat berarti ‘’sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan syarat tertentu’’jumlah yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.Arti tumbuh dan suci sebenarnya tidak hanya digunakan untuk harta kekayaan, tetapi kata itu bisa juga dipakai untuk menerangkan jiwa orang al-Taubah [9]:103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya:
 “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya Do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

2.2. Perbedaan antara Zakat dengan Pajak
Beberapa perbedaan zakat dan pajak adalah sebagai berikut :
1.   Dari segi istilah, zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah. Orang yang mengeluarkan zakat akan memiliki jiwa yang suci dan bersih dari sifat kikir dan tamak. Hartanyapun akan menjadi suci, bersih, karena sudah dibersihkan dari hak orang lain. Zakat secara lahir memang mengurangai harta, namun dalam pandangan Allah, zakat dapat menjadikan harta tumbuh dan tambah. Sedangkan pajak dalam bahasa Arab disebut al- dharibah, yang artinya utang, pajak tanah wajib dilunasi. Dari sini kesan makna pajak adalah sesuatu yang berat sebagai beban yang dipaksakan.
2.   Zakat adalah Ibadah yang diwajibkan kepada umat sebagai tanda syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepada- Nya. Sedangkan pajak adalah kewajiban atas Negara, baik Muslim maupun non- muslim, yang tidak dikaitkan dengan Ibadah. Zakat harus diniatkan dalam mengeluarkannya sedangkan pajak tidak diniscayakan .
3.   Ketentuan zakat berasal dari Allah dan rasul-Nya, baik masalah nishab, kadar, atau penyalurannya, sedangkan pajak bergantung pada kebijakan pemerintah.
4.   Zakat adalah kewajiban yang permanen tak akan berubah selama-lamanya, tak terhapus oleh siapa pun dan kapan pun. Berbeda dengan itu, pajak bisa berkurang, bertambah, atau bahkan dihapus sesuai kebijakan sang penguasa.
5.   Pos penyaluran zakat tak akan lebih dari delapan golongan seperti yang dijelaskan dalam surah al-Taubah (9) : 60, sedangkan pajak penyalurannya lebih luas sesuai dengan kebutuhan suatu negara.
6.   Maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi ketimbang pajak. Di samping kesadaran, para wajib zakat mengemban perintah Allah, sedangkan wajib pajak selain kesadaran, mereka mengemban perintah penguasa. Biasanya kepatuhan kepada perintah Allah berbeda dengan kepatuhan kepada penguasa, yang mana perasaan bersalah jika melanggar juga tidak sama. Di sini zakat sebagai pembangkit sisi spiritual dan moral dapat dicermati. Hadis ini dinilai sebagai hadis umum yang mencakup seluruh jenis tanah, baik yang dikenai kewajiban pajak atau tidak.

Zakat dan pajak merupakan kewajiban yang dilaksanakan dengan sebab yang berbeda dan penyalurannya pun tidak sama sehingga tidak bisa saling menghalangi.[1]

2.3. Wajib Zakat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai wajib zakat  atau muzaki itu antara lain meliputi: Islam, merdeka, milik sempurna, mencapai nisab, sudah dimiliki selama satu tahun dan seterusnya. Syarat-syarat ini tidak sama antara lain jenis harta yang satu dengan jenis harta yang lain.
            Mengingat ketentuan-ketentuan itu cenderung disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat tempat Rasulullah SAW.
            Marilah kita mengambil contoh sedikit, misalnya masalah nisab zakat emas. Dalam bahasa hadis, nisab zakat emas ditentukan sebesar 5 (lima) wusuk. Menurut Ibnu Mundzir, lima wusuk itu telah disepakati oleh para ulama, sama dengan 20 (dua puluh) miskal. Ketentuan dua puluh miskal itu, jika diukur menuruttimbangan internasional, kira-kira ada berapa gram?  Daiam buku-buku fikih, antara lain ditulis:
a)      96 gram, menurut tulisan K.H Siradjuddin Abbas dalam bukunya yang berjudul  “Kitab Fikih Ringkas”, tepatnya pada halaman 63. Buku ini merupakan terjemahan dari sebuah kitab karya Syekh Ahmad bin Husen bin Ahmad yang berjudul “Al Ghoyah Wat Taqriib”.
b)      93,6 gram, menurut tulisan H. Sulaiman  Rasjid dalam bukunya yang berjudul “Fikih Islam”, tepatnya pada halaman 198.
c)      70 gram, menurut tulisan Dr. Abdullah Muhammad Ath Thoyyar dalam karyanya yang berjudul “Kaifa Tuzakki Amwaalaka”, yang kemudian diterjemahkan oleh A.M. basmalah dengan judul “Mari Berzakat”, tepatnya pada halaman 53.[2]
 
2.4. Mustahik Zakat
Mustahik Zakat atau orang- orang yang berhak menerima pembagian zakat, secara tegas telah ditetapkan sendiri oleh sang pensyari’at zakat, sebagaimana ditegaskan dalam firman- Nya:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya : “ sesungguhnya zakat- zakat ( Mal dan Firtrah ) itu hanya di peruntukkan bagi : ( 1 ) para fakir, (2) para miskin, (3) para pengurs zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) memerdekakan budak, (6) para ghorim ( orang- orang yang dililit utang ), (7) biaya perjuangan dijalan Allah, dan (8) Ibnu Sabil ( orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan ). Itulah ketetapan Allah ! dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Al- Qur’an surah At- Taubah: 60 )
Ayat tersebut secara tegas dan jelas telah menetapkan, bahwa harta zakat yang berhasil di himpun oleh organisasi amil zakat hanyalah di peruntukkan bagi delapan asnaf atau delapan kelompok pembagian. Kedelapan asnaf inilah yang kemudian di istilahkan dengan “ Mustahik Zakat” atau orang- orang yang berhak menerima pembagian zakat.
            Adapun sekilas tentang pengertian dari masing-masing asnaf tersebut, kurang lebih sebagai berikut:
1)      Fukara (Para Fakir)
Kata “Fukara”merupakan kata jamak dari kata “fakir” yang artinya ialah orang yang tidak memiliki mata pencaharian tetap dan hidupnya jauh di bawah sejahtera.
Asnaf inilah yang memerlukan penanganan paling serius dari pihak Organisasi Amil Zakat. Mereka ini perlu diberi bagian yang cukup untuk makan sehari-hari, dicarikan lahan usaha yang cocok dan diberikan modal usaha yang cukup serata bimbingan dan pembinaan tentang pengenbangan usahanya nanti.
2)      Masaakiin (Para Miskin)
Kata “Masaakiin” merupakan kata jamak dari kata “miskin” yang berarti orang yang memiliki mata pencaharian tetap tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya sehingga hidupnya di bawah sejahtera.
Kepada asnaf ini, Oraganisasi Amil Zakat perlu memberikan bagian zakatnya dalam bentuk modal pengembangan usaha atau peralatan yang diperlukan. Selain itu, mereka juga diberikan bimbingan pengembangan usahanya dan pembinaan-pembinaan seperlunya, agar usaha mereka dapat maju berkembang dan dapat mensejahterakan keluarganya. Jika mungkin, mereka pun diupayakan agar nantinya penghasilannya selalu meningkat dan pada akhirnya mereka mampu menjadi pembayar zakat yang baik.
3)      Amil Zakat (Para Pengurus Zakat)
Asnaf ini meliputi Ulul nAMri dan Organisasi Amil Zakat (khususnya menurut pembahasan dalam tulisan buku ini).
Ulul Amri berhak mengambil bagian harta zakat demi manambah pemasukan devisa negaranya guna membiayai jalannya roda pemerintahan.
Sedangkan bagi sejumlah personalia Oraganisasi Amil Zakat, perlu mendapatkan bagian zakat untuk mencukupi kesejahteraan hidup keluarga dan dirinya masing-masing. Karena mereka telah mencurahkan banyak waktunya untuk menangani secara serius tentang perzakatan . mereka ini jangan sampai kehidupannya terlantar, agar keja mereka lebih serius dan bersungguh-sungguh.
4)      Para Mualaf yang dibujuk hatinya
Asnaf ini maksudnya ialah orang-orang yang baru masuk Islam atau dimungkinkan bisa masuk Islam. Mereka ini dibujuk hatinya agar lebih mantap dalam menjalani syariat Islam. Oleh karena itu, mereka perlu diberi bagian zakat, agar mereka lebih tersejahterakan kehidupannya dan semakin mantap dalam meyakini kebenaran Islam.
5)      Biaya Memerdekakan Budak.
Asnaf ini pada masa Rasulullah Saw. Masih terlalu banyak jumlahnya. Padahal Islam sama sekali tidak menghendaki adahya system perbudakan, dimana hak dan kereatifitas kaum budak terkebiri oleh para majikan. Oleh karena itu, Islam melalui syari’at zakat bermaksud untuk mengikis habis system perbudakan dengan cara membantu biaya memerdekakannya. Karna tebusan biaya yang diminta oleh para majikan itu biasanya melambung tinggi. Tanpa bantuan dari dana zakat, para budak itu akan bernasip malang entah sampai kapan.
Alhamdulillah pada masa sekarang ini system perbudakan ini sudah tidak kita dengar lagi dan nyaris tidak ada lagi dipermukaan bumi ini.
6)      Gharim ( Orang yang dililit Utang )
Kehidupan orang- orang yang dililit utang, sangatlah menderita. Oleh karena itu, asnaf ini pun mendapat perhatian secara khusus dari syari’at zakat. Mereka harus dibantu melunaskan utang- utangnya dan diberikan sedikit modal untuk membangkitan kembali usaha yang ditekuninya.
7)      Sabilillah
Perjuangan menegakkan kalimat Allah dimuka bumi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Para pejuang dimedan tempur memerlukan biaya perbekalan makanan, biaya pembelian senjata beserta perlengkapannya dan seterusnya. Para Ulama dalam melaksanakan Da’wah Islamiahnya memerlukan keseriusan dan curahan tenaga, fikiran, waktu dan lain- lain, yang kesemuanya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, asnaf ini hendaknya diberikan zakatnya dalam jumlah yang cukup bagi kehidupan sehari- harinya dan bagi tercukupinya biaya perjuangan.
8)      Ibnu Sabil ( Orang yang kehabisan Bekal dalam perjalanan )
Asnaf inipun mendapatkan perhatian khusus dari Syari’at zakat. Orang- orang yang menempuh perjalanan jarak jauh dan bekalnya habis ditengah perjalanan, prlu mendapatkan bantuan secukupnya dari dana zakat. Sehingga mereka bisa melanjutkan perjalanannya sampai ketempat tujuan. Dengan catan, tujuan bepergiannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.[3]

2.5. Harta Yang Wajib di Zakatai
1. Binatang Ternak
Jenis binatang yang wajib di keluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Keterangannya yaitu Ijma’.
            Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah :
a.       Islam. Orang non Islam, walaupun mempunyai binatang tersebut ia tidak wajib berzakat.
b.      Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat
c.       Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d.      Cukup satu nisab.
e.       Sampai satu tahun lamanya dipunyai
f.       Di gembalakan dirumput yang mubah. Binatang yang diumpan ( diambilkan makanannya) tidak wajib dizakati.
2. Emas dan Perak
Barang tambang yang lain tidak wajib dizakati.
            Syarab bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati :
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna.
d.      Sampai satu nisab
e.       Sampai satu tahun disimpan
Firman Allah dalam Surah At- Taubah (34)
šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya: “ Dan orang- orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, ( bahwa mereka akan mendapat ) siksaan yang pedih. ( At- Taubah: 34 )
3. Biji Makanan yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan- seperti kcang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda, dan sebagainya- tidak wajib dizakati.
Firman Allah SWT dalam Surah Al- An’am ayat 141 :
(#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym
Artinya : “ dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya ( dengan dikeluarkan zakatnya ).
( Al- An’am : 141 )
            Syarat bagi pemilik biji- biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu :
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna
d.      Sampai Nisabnya
e.       Biji makanan itu ditanan oleh manusia
f.       Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama
4. Buah- buahan
Yang dimaksud dengan buah- buahan yang wajib di zakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah- buahan yang lainnya tidak.
            Syarat bagi pemilik buah- buahan yang wajib dizakati itu adalah :
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna
d.      Nisab (sampai satu nisab)
5. Harta perniagaan
Harat perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak. Sabda rasulullah yang artinya:
            “kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.”(Riwayat Hakim)
Dari Samurah, “Rasulullah SAW. Memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual.”(Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud)
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu: apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau ditengah tahun tidak cukup satu nisab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab.
Nisab harta perniagaan adlah menurut pokoknya. Kalau pokonya emas, nisabnya seperti emas. Kalau pokonya perak, nisabnya seperti nisab perak: dan harta perniagaaan hendaklah dihitung dengan harga pokok (emas atau perak), juga zakatnya sebanyak zakat emas atau atau perak, yaitu 1/40=2 ½ %.[4]

2.6 Cara Pembayaran Zakat
1. Nisab dan Zakat Unta
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis Zakat
Umur
5- 9
       1 ekor kambing
       Atau satu ekor domba
  2tahun lebih
  1 tahun lebih
10- 14
       2 ekor kambing
    2 tahun lebih
15- 19
       3 ekor kambing
       Atau 3 ekor domba

           2 tahun lebih
           1 tahun lebih
20- 24
4 ekor kambing
Atau 4 ekor domba
      2tahun lebih
      1 tahun lebih
25- 35
1 ekor anak unta
1 tahun lebih
36- 45
1 ekor anak unta
2 tahun lebih
46- 60
1 ekor anak unta
3 tahun lebih
61- 75
1 ekor anak unta
4 tahun lebih
76- 90
2 ekor anak unta
2 tahun lebih
91- 120
2 ekor anak unta
3 tahun lebih
121
3 ekor anak unta
2 tahun lebih

Sabda Rasulullah SAW  yang artinya :
“ Tidak ada zakat unta sebelum sampai lima ekor. Maka apabila sampai 5 ekor zakatnya satu kambing, 10 ekor zakatnya dua ekor kambing, 15 ekor zakatnya tiga ekor kambing, 20 ekor zakatnya empat ekor kambing, 25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 46 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 61 ekor  zakatnya satu anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor zakatnya dua ekor anak unta, 91 ekor zakatnya dua ekor anak unta yan lebih besar, 121 ekor zakatnya tiga ekor anak unta, kemudian tiap- tiap 40 ekor zakatnya satu ekor anak unta 2 tahun lebih, dan tiap- tiap 50 ekor zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.” ( Riwayat Bukhari dari Anas )
2. Nisab Zakat Sapi
Nisab
Zakatnya
Bilangan dari jenis Zakat
Umur
30- 39
40- 59
60- 69
70-…
1        ekor anak sapi atau seekor kerbau
      1  ekor anak sapi atau seekor kerbau
2        ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2  tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih

Seterusnya tiap- tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih, dan tiap- tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih. Jadi, zakatnya 80 ekor sapi atau kerbau ialah 2 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih dan 1 ekor umur 2 tahun.
3. Nisab Zakat Kambing
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan Jenis Zakat
Umurnya
40- 120
1 ekor kambing betina
Atau 1 ekor domba betina
2tahun lebih
1 tahun lebih
120- 200
2 ekkor kambing betina
Atau 2 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
201- 399

3 ekor kambing betina
 Atau 3 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
400- …
4 ekor kambing betina
Atau 4 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih

Sabda Rasulullah Saw. Yang artinya :
“ Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing : apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing: apabila lebih dari 200- 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing: apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap- tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. ( Riwayat Ahmad, Bukhori, dan Nasa’I )
4. Nisab Emas Perak dan Zakatnya
Emas dan Perak wajib dizakati apabila yang bersihnya cukup satu nisab.
-          Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93, 6 gram : zakatnya 1/40 ( 2 ½% = ½ misqal= 2, 125 gr )
-          Nisab perak 200 dirham ( 624 gr, zakatnya 1/40 ( 2 ½ % ) = 5 dirham ( 15, 6 gr )
5. Nisab Biji dan Buah- buahan
Nisab biji makanan yang mengenyankan dan buah- buahan adalah 300 sa’ ( lebih kurang 930 liter ) bersih dari kulitnya.
Sabda Rasulullah Saw. Yang artinya :
“ Tidak ada sedeqah ( zakat ) pada biji dan buah- buahan sehingga mencapai 5 wasaq” ( Riwayat Muslim ).
“ Dari Abu Sa’id. Sesungguhnya Nabi Saw. Berkata, satu wasaq enam puluh sa’. “ ( Riwayat Ahmad dan Ibnu Majjah )
“ Dari Ibnu Uamar; “ Sesungguhnya Rasulullah Saw. Telah bersabda, “Pada biji yang diairi dengan air sungai dan hujan, zakatnya seper sepluh; dan yang diairi dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seper duapuluh.” ( Riwayat Ahmad, Muslim, dan Nasai ).



































                                                                                      
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

            Ditilik dari sudut etimologi, menurut pengarang lisan al a’rab, kata zakat, (al-zakah) merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang barati suci, berkah, tumbuh, dan terpuji, yang semua arti itu sangat populer dalam penerjemahan baik al qur’an maupun hadis sesuatu dikatakan zaka apabila ia tumbuh dan berkembang, dan seorang disebut zaka, jika orang tersebut baik dan terpuji.
Dari segi istilah, zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah. Orang yang mengeluarkan zakat akan memiliki jiwa yang suci dan bersih dari sifat kikir dan tamak. Hartanyapun akan menjadi suci, bersih, karena sudah dibersihkan dari hak orang lain. Zakat secara lahir memang mengurangai harta, namun dalam pandangan Allah, zakat dapat menjadikan harta tumbuh dan tambah. Sedangkan pajak dalam bahasa Arab disebut al- dharibah, yang artinya utang, pajak tanah wajib dilunasi. Dari sini kesan makna pajak adalah sesuatu yang berat sebagai beban yang dipaksakan.
            Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai wajib zakat  atau muzaki itu antara lain meliputi: Islam, merdeka, milik sempurna, mencapai nisab, sudah dimiliki selama satu tahun dan seterusnya.
 “ sesungguhnya zakat- zakat ( Mal dan Firtrah ) itu hanya di peruntukkan bagi : ( 1 ) para fakir, (2) para miskin, (3) para pengurs zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) memerdekakan budak, (6) para ghorim ( orang- orang yang dililit utang ), (7) biaya perjuangan dijalan Allah, dan (8) Ibnu Sabil ( orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan ). Itulah ketetapan Allah ! dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Al- Qur’an surah At- Taubah: 60 )
Harta yang wajib dizakati, sebagai berikut :
1.      Binatang Ternak
2.      Emas dan Perak
3.      Biji Makanan yang  mengenyangkan
4.      Buah- buahan






[1] Sudiarman ,MA, Zakat dalam pusaran arus Modernitas (Malang: UIN Malang Press, 2007) hal.117
[2] Drs. M. Nipan Abdul Halim, Mengapa Zakat di Syari’atkan (Bandung, Tim M2S Bandung) hlm.112
[3] Drs. M. Nipan Abdul Halim, Mengapa Zakat di Syari’atkan (Bandung, Tim M2S Bandung) hlm. 111
[4] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( SINAR BARU ALGENSINDO BANDUNG ) hal.193